Bea Cukai Malang Sita 218 Ribu Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp162 Juta

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG | Teropongrakyat.co – Bea Cukai Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Dalam dua operasi penindakan terpisah sepanjang Mei 2026, petugas berhasil menggagalkan distribusi sebanyak 218.000 batang rokok ilegal yang hendak keluar dari wilayah Malang dengan nilai barang mencapai Rp323,7 juta.

Penindakan pertama dilakukan pada 20 Mei 2026 setelah Tim Bea Cukai Malang menerima informasi mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan bus tujuan Cirebon. Tim kemudian melakukan patroli dan pemantauan di jalur distribusi rokok ilegal hingga berhasil menemukan bus tersebut di wilayah Singosari, Kabupaten Malang.

Saat dilakukan pemeriksaan di Jalan Raya Singosari, petugas menemukan satu koli berisi berbagai jenis rokok tanpa pita cukai sebanyak 700 bungkus atau setara 14.000 batang rokok ilegal. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Jika Lebanon Jadi Gaza Kedua, Dunia Kaga Sanggup, Bos PBB Tepok Jidat!

Lima hari kemudian, tepatnya pada 25 Mei 2026, Bea Cukai Malang kembali menerima informasi mengenai sebuah mobil penumpang berwarna hitam yang diduga mengangkut rokok ilegal. Setelah melakukan penyisiran dan analisis kendaraan, petugas berhasil menghentikan mobil tersebut di Jalan Mayjen Sungkono, Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 10.200 bungkus atau 204.000 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Marbol tanpa dilekati pita cukai. Sopir kendaraan beserta barang bukti dan sarana pengangkut langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengatakan bahwa dari dua penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp162,6 juta.

“Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus kami perkuat melalui patroli rutin, pengembangan informasi intelijen, serta sinergi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:  Jebakan Marketing Judi Online di Pelabuhan Tanjung Priok, Tiga Tersangka Diproses Hukum

Menurutnya, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang telah mematuhi ketentuan.

Bea Cukai Malang juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk menjaga penerimaan negara yang nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta berbagai program kesejahteraan masyarakat.

Dengan keberhasilan mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut, Bea Cukai Malang menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak pelaku perdagangan barang kena cukai ilegal di wilayah Malang dan sekitarnya.

Berita Terkait

Poros 98 : Bubarkan Badan Gizi Nasional atau Presiden Prabowo Mundur
AROGAN DAN KEJAM! Oknum Jaksa Berinisial DWLS Diduga Aniaya ART Asal Lampung di Sekolah PENABUR
Kejar-kejaran di Madyopuro, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 107 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Luar Daerah
Kejari Bandung Terbitkan SP3 Kasus Wakil Wali kota, BPI KPNPA RI Akan Temui Kejati Jabar
Eks Kepala BGN Berompi Oranye, BPI KPNPA RI: Kejagung Harus Bongkar Korupsi Sampai ke Akarnya
BPI KPNPA RI Desak Kejagung Usut Dugaan Ekspor Ilegal Zirkon PT PMM
Yohanes Oci: Bupati Heri Nabit Seharusnya Pakai Hak Jawab, Bukan Lapor Polisi
Satresnarkoba Polres Jakpus Ungkap Peredaran Obat Keras di Tiga Lokasi Tanah Abang

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:06 WIB

Poros 98 : Bubarkan Badan Gizi Nasional atau Presiden Prabowo Mundur

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:08 WIB

AROGAN DAN KEJAM! Oknum Jaksa Berinisial DWLS Diduga Aniaya ART Asal Lampung di Sekolah PENABUR

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Kejar-kejaran di Madyopuro, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 107 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Luar Daerah

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:24 WIB

Kejari Bandung Terbitkan SP3 Kasus Wakil Wali kota, BPI KPNPA RI Akan Temui Kejati Jabar

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:32 WIB

Eks Kepala BGN Berompi Oranye, BPI KPNPA RI: Kejagung Harus Bongkar Korupsi Sampai ke Akarnya

Berita Terbaru