JAKARTA, teropongrakyat.co – Sebuah rumah tinggal di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, yang disebut merupakan kediaman principal sebuah perkara, tiba-tiba muncul dalam iklan properti di portal Threads.
Persoalan tersebut kini menjadi perhatian kuasa hukum pemilik rumah, Roy Irawan, karena pihak principal mengaku tidak pernah menawarkan maupun mengizinkan propertinya untuk dipasarkan.
Kuasa hukum, Roy Irawan, menyebut iklan tersebut mencantumkan nama Tridaya Pilar Properti dan menawarkan rumah tinggal di Kemang dengan harga sekitar Rp4,2 miliar.
Yang menjadi persoalan, menurut Roy Irawan, foto rumah yang digunakan dalam iklan tersebut disebut sama persis dengan kediaman principal mereka.
“Principal kami tidak pernah menjual, menawarkan, atau menginformasikan bahwa rumah ini akan dijual, apalagi melalui lelang,” ujar Roy Irawan.
Selain foto rumah, iklan tersebut juga mencantumkan sejumlah informasi mengenai fasilitas properti, termasuk keberadaan kolam renang.
Roy Irawan mempertanyakan bagaimana informasi mengenai bagian dalam rumah, khususnya kolam renang yang berada di bagian belakang, dapat diketahui dan dicantumkan dalam materi pemasaran tersebut.
Menurutnya, keberadaan kolam renang tidak dapat terlihat begitu saja dari luar rumah.
Untuk mengetahuinya, seseorang harus masuk atau melihat langsung bagian belakang properti.
“Kalau tidak dibuka, tidak terlihat, tidak langsung masuk ke dalam, tidak mungkin ada orang yang tahu. Berarti siapa di belakang informasi-informasi itu? Persekongkolan apa yang telah terjadi?” katanya.
Roy Irawan juga mempertanyakan pencantuman harga Rp4,2 miliar dalam iklan tersebut.
Ia menilai informasi pemasaran itu menimbulkan persoalan serius karena principal tidak pernah memberikan mandat kepada pihak mana pun untuk menjual rumah tersebut.
Atas munculnya iklan tersebut, Roy Irawan meminta pihak yang memasang atau menyebarkan informasi itu segera melakukan take down.
“Kami sebagai kuasa hukum dari principal kami meminta kepada semua pihak, terutama pihak yang mengiklankan atau memberikan informasi tidak benar di portal Threads, untuk men-take down informasi yang tidak benar ini,” tegasnya.
Ia menilai kemunculan iklan tersebut telah mengganggu pihak principal dan berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat mengenai status rumah tersebut.
Roy Irawan juga meminta pihak Threads turut mengambil tindakan dengan menghapus informasi yang dinilai tidak benar tersebut.
Roy Irawan menegaskan, apabila informasi tersebut tidak segera diturunkan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.
“Indonesia adalah negara hukum. Semua konsekuensinya akan kita lanjutkan melalui jalur hukum,” ujarnya.
Hingga pernyataan tersebut disampaikan, Roy Irawan masih mempertanyakan pihak yang berada di balik munculnya informasi mengenai rumah tersebut, termasuk bagaimana data mengenai bagian dalam properti bisa masuk ke dalam materi iklan.
Kasus ini pun berpotensi berlanjut ke ranah hukum apabila informasi tersebut tidak segera dihapus dan persoalan mengenai sumber serta dasar pemasaran properti tidak mendapatkan penjelasan.



























































