Tak Pernah Ditawarkan, Rumah Principal Malah Diiklankan Rp4,2 Miliar—Kuasa Hukum Curiga

- Jurnalis

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, teropongrakyat.co – Sebuah rumah tinggal di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, yang disebut merupakan kediaman principal sebuah perkara, tiba-tiba muncul dalam iklan properti di portal Threads.

Persoalan tersebut kini menjadi perhatian kuasa hukum pemilik rumah, Roy Irawan, karena pihak principal mengaku tidak pernah menawarkan maupun mengizinkan propertinya untuk dipasarkan.

Kuasa hukum, Roy Irawan, menyebut iklan tersebut mencantumkan nama Tridaya Pilar Properti dan menawarkan rumah tinggal di Kemang dengan harga sekitar Rp4,2 miliar.

Yang menjadi persoalan, menurut Roy Irawan, foto rumah yang digunakan dalam iklan tersebut disebut sama persis dengan kediaman principal mereka.

“Principal kami tidak pernah menjual, menawarkan, atau menginformasikan bahwa rumah ini akan dijual, apalagi melalui lelang,” ujar Roy Irawan.

Selain foto rumah, iklan tersebut juga mencantumkan sejumlah informasi mengenai fasilitas properti, termasuk keberadaan kolam renang.

Roy Irawan mempertanyakan bagaimana informasi mengenai bagian dalam rumah, khususnya kolam renang yang berada di bagian belakang, dapat diketahui dan dicantumkan dalam materi pemasaran tersebut.

Baca Juga:  Dugaan Pemaksaan Identitas di Jepara: Data Tak Jelas, Dukcapil Disorot, Ahli Waris Tempuh Jalur Pengaduan

Menurutnya, keberadaan kolam renang tidak dapat terlihat begitu saja dari luar rumah.

Untuk mengetahuinya, seseorang harus masuk atau melihat langsung bagian belakang properti.

“Kalau tidak dibuka, tidak terlihat, tidak langsung masuk ke dalam, tidak mungkin ada orang yang tahu. Berarti siapa di belakang informasi-informasi itu? Persekongkolan apa yang telah terjadi?” katanya.

Roy Irawan juga mempertanyakan pencantuman harga Rp4,2 miliar dalam iklan tersebut.

Ia menilai informasi pemasaran itu menimbulkan persoalan serius karena principal tidak pernah memberikan mandat kepada pihak mana pun untuk menjual rumah tersebut.

Atas munculnya iklan tersebut, Roy Irawan meminta pihak yang memasang atau menyebarkan informasi itu segera melakukan take down.

“Kami sebagai kuasa hukum dari principal kami meminta kepada semua pihak, terutama pihak yang mengiklankan atau memberikan informasi tidak benar di portal Threads, untuk men-take down informasi yang tidak benar ini,” tegasnya.

Baca Juga:  Jika Bupati Rohil Lolos dengan Ijazah Bermasalah, Maka 10 Bupati Lain di Indonesia Akan Ikut-ikutan! "KPK dan Tim Monev, Hentikan Efek Domino ini dengan Sidik!"

Ia menilai kemunculan iklan tersebut telah mengganggu pihak principal dan berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat mengenai status rumah tersebut.

Roy Irawan juga meminta pihak Threads turut mengambil tindakan dengan menghapus informasi yang dinilai tidak benar tersebut.

Roy Irawan menegaskan, apabila informasi tersebut tidak segera diturunkan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.

“Indonesia adalah negara hukum. Semua konsekuensinya akan kita lanjutkan melalui jalur hukum,” ujarnya.

Hingga pernyataan tersebut disampaikan, Roy Irawan masih mempertanyakan pihak yang berada di balik munculnya informasi mengenai rumah tersebut, termasuk bagaimana data mengenai bagian dalam properti bisa masuk ke dalam materi iklan.

Kasus ini pun berpotensi berlanjut ke ranah hukum apabila informasi tersebut tidak segera dihapus dan persoalan mengenai sumber serta dasar pemasaran properti tidak mendapatkan penjelasan.

Berita Terkait

Ketika Cessie Berujung Eksekusi : DPN Soroti Dugaan Pengosongan Aset di Cinere
Bapak PRESIDEN RI: 29 Tahun Mafia Sawit Kuasai Hutan Rakyat, Modusnya Terbongkar dari Selembar Surat Tahun 1997!
Adukan ke Dewan Pers, Jurnalis Minta Pelaku Diproses Hukum
Marwah Jurnalis Diuji! MIO : Kapolri Perintahkan Jemput Paksa Hotman Sesuai Kuhap
Bea Cukai Malang Gempur Rokok Ilegal, Hentikan Sarana Pengangkut di Kepanjen
Kekerasan Terhadap Jurnalis: Kasus FIF Tangcity Tangerang Masuk Penyelidikan Polisi
Prianto Bin Samsuri Kecam Rapat 10 Agustus: Dasar Putusan Pengadilan Lain – Cacat Hukum & Batal Demi Hukum!
Bea Cukai Malang Sita Ribuan Botol MMEA dan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Tak Pernah Ditawarkan, Rumah Principal Malah Diiklankan Rp4,2 Miliar—Kuasa Hukum Curiga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Ketika Cessie Berujung Eksekusi : DPN Soroti Dugaan Pengosongan Aset di Cinere

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Bapak PRESIDEN RI: 29 Tahun Mafia Sawit Kuasai Hutan Rakyat, Modusnya Terbongkar dari Selembar Surat Tahun 1997!

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Adukan ke Dewan Pers, Jurnalis Minta Pelaku Diproses Hukum

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:31 WIB

Marwah Jurnalis Diuji! MIO : Kapolri Perintahkan Jemput Paksa Hotman Sesuai Kuhap

Berita Terbaru