Tak Pernah Ditawarkan, Rumah Principal Malah Diiklankan Rp4,2 Miliar—Kuasa Hukum Curiga

- Jurnalis

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, teropongrakyat.co – Sebuah rumah tinggal di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, yang disebut merupakan kediaman principal sebuah perkara, tiba-tiba muncul dalam iklan properti di portal Threads.

Persoalan tersebut kini menjadi perhatian kuasa hukum pemilik rumah, Roy Irawan, karena pihak principal mengaku tidak pernah menawarkan maupun mengizinkan propertinya untuk dipasarkan.

Kuasa hukum, Roy Irawan, menyebut iklan tersebut mencantumkan nama Tridaya Pilar Properti dan menawarkan rumah tinggal di Kemang dengan harga sekitar Rp4,2 miliar.

Yang menjadi persoalan, menurut Roy Irawan, foto rumah yang digunakan dalam iklan tersebut disebut sama persis dengan kediaman principal mereka.

“Principal kami tidak pernah menjual, menawarkan, atau menginformasikan bahwa rumah ini akan dijual, apalagi melalui lelang,” ujar Roy Irawan.

Selain foto rumah, iklan tersebut juga mencantumkan sejumlah informasi mengenai fasilitas properti, termasuk keberadaan kolam renang.

Roy Irawan mempertanyakan bagaimana informasi mengenai bagian dalam rumah, khususnya kolam renang yang berada di bagian belakang, dapat diketahui dan dicantumkan dalam materi pemasaran tersebut.

Baca Juga:  PBB Menentang Penyimpangan Apapun Terhadap Prinsip Kebebasan Pers

Menurutnya, keberadaan kolam renang tidak dapat terlihat begitu saja dari luar rumah.

Untuk mengetahuinya, seseorang harus masuk atau melihat langsung bagian belakang properti.

“Kalau tidak dibuka, tidak terlihat, tidak langsung masuk ke dalam, tidak mungkin ada orang yang tahu. Berarti siapa di belakang informasi-informasi itu? Persekongkolan apa yang telah terjadi?” katanya.

Roy Irawan juga mempertanyakan pencantuman harga Rp4,2 miliar dalam iklan tersebut.

Ia menilai informasi pemasaran itu menimbulkan persoalan serius karena principal tidak pernah memberikan mandat kepada pihak mana pun untuk menjual rumah tersebut.

Atas munculnya iklan tersebut, Roy Irawan meminta pihak yang memasang atau menyebarkan informasi itu segera melakukan take down.

“Kami sebagai kuasa hukum dari principal kami meminta kepada semua pihak, terutama pihak yang mengiklankan atau memberikan informasi tidak benar di portal Threads, untuk men-take down informasi yang tidak benar ini,” tegasnya.

Baca Juga:  Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Tanpa Izin di Kapetakan

Ia menilai kemunculan iklan tersebut telah mengganggu pihak principal dan berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat mengenai status rumah tersebut.

Roy Irawan juga meminta pihak Threads turut mengambil tindakan dengan menghapus informasi yang dinilai tidak benar tersebut.

Roy Irawan menegaskan, apabila informasi tersebut tidak segera diturunkan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.

“Indonesia adalah negara hukum. Semua konsekuensinya akan kita lanjutkan melalui jalur hukum,” ujarnya.

Hingga pernyataan tersebut disampaikan, Roy Irawan masih mempertanyakan pihak yang berada di balik munculnya informasi mengenai rumah tersebut, termasuk bagaimana data mengenai bagian dalam properti bisa masuk ke dalam materi iklan.

Kasus ini pun berpotensi berlanjut ke ranah hukum apabila informasi tersebut tidak segera dihapus dan persoalan mengenai sumber serta dasar pemasaran properti tidak mendapatkan penjelasan.

Berita Terkait

Sidang Jawaban Eksepsi Nana Sutisna (Kades Parakan): Kuasa Hukum Sorot Jawaban JPU, Putusan Sela 17 September 2026
Resmi Didaftarkan di E-Court: Kuasa Hukum Prianto Bawa Sengketa Lahan Adat ke Mahkamah Agung RI
Ketika Nama-Nama Besar Muncul di BAP Tan Kian, Rahmad Sukendar: Jangan Ada yang Kebal Hukum
LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham
Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng
Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP
Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta
Dugaan Sadis ! Polisi Salah Tangkap dan Kekerasan Disorot, Kuasa Hukum Ahmad Adzani Melawan Tempuh Praperadilan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 14:45 WIB

Sidang Jawaban Eksepsi Nana Sutisna (Kades Parakan): Kuasa Hukum Sorot Jawaban JPU, Putusan Sela 17 September 2026

Kamis, 10 September 2026 - 11:09 WIB

Resmi Didaftarkan di E-Court: Kuasa Hukum Prianto Bawa Sengketa Lahan Adat ke Mahkamah Agung RI

Selasa, 8 September 2026 - 20:29 WIB

Ketika Nama-Nama Besar Muncul di BAP Tan Kian, Rahmad Sukendar: Jangan Ada yang Kebal Hukum

Jumat, 4 September 2026 - 19:16 WIB

LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham

Jumat, 4 September 2026 - 19:14 WIB

Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng

Berita Terbaru