Dugaan Pemaksaan Identitas di Jepara: Data Tak Jelas, Dukcapil Disorot, Ahli Waris Tempuh Jalur Pengaduan

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam kasus Adminitrasi Kependudukan yang harus diusut, yaitu sumber data “Sakur”, dasar hukum yang digunakan Dukcapil, serta konsistensi data antarlevel pemerintahan, termasuk desa.

Jepara. Teropongrakyat. Co– Polemik administrasi kependudukan di Kabupaten Jepara kian memanas. Ahli waris almarhum H. Syakur alias Ripin bin Suradi menuding adanya dugaan pemaksaan identitas oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jepara, setelah instansi tersebut bersikukuh menyebut nama “Sakur” tanpa mampu menunjukkan bukti administratif yang sah.

Kasus ini mencuat dalam forum mediasi pada tanggal 14 April 2026 yang mempertemukan Dukcapil, unsur kecamatan dan desa, serta pihak keluarga. Alih-alih menemukan titik temu, pertemuan justru memperlihatkan jurang perbedaan yang semakin lebar, klaim sepihak berhadapan dengan dokumen keluarga.

Perwakilan ahli waris, Muzaini, secara tegas mempertanyakan dasar data yang digunakan Dukcapil. Hingga forum berakhir, tidak satu pun dokumen resmi baik KTP, Kartu Keluarga, maupun akta kelahiran yang dapat ditunjukkan untuk membuktikan bahwa nama “Sakur” pernah tercatat secara sah.

“Ini bukan sekadar perbedaan nama. Ini menyangkut keabsahan data negara. Kalau tidak ada dokumen, lalu dasar apa yang dipakai?” ujar Muzaini (23/04).

Baca Juga:  Patroli Malam Bea Cukai Malang Bongkar Peredaran 238 Ribu Batang Rokok Ilegal

Sebaliknya, pihak keluarga justru mengantongi dokumen yang relatif lengkap seperti duplikat buku nikah dari KUA Pecangaan atas nama Ripin, surat kematian resmi, hingga keterangan desa yang sebelumnya menyatakan almarhum tidak memiliki anak.

Fakta ini memperkuat dugaan adanya ketidaksinkronan data di tingkat administrasi.

Situasi semakin janggal ketika dalam forum yang sama, pernyataan Kepala Desa Rajekwesi berubah. Jika sebelumnya desa menyatakan almarhum tidak memiliki anak, dalam rapat justru disebut sebaliknya bahkan menguatkan penggunaan nama “Sakur”.

Perubahan sikap ini menimbulkan pertanyaan serius soal validitas dan konsistensi data di tingkat lokal.

Dukcapil Jepara berdalih bahwa almarhum pernah datang pada 2008 dan mengaku bernama “Sakur”. Namun klaim tersebut kembali menuai kritik karena tidak disertai jejak administrasi yang dapat diverifikasi.

Alih-alih membuka data atau melakukan penelusuran administratif yang transparan, Dukcapil justru menawarkan opsi pengadilan jika keluarga ingin menetapkan nama “Ripin”. Ahli waris juga diminta menandatangani surat kuasa untuk penerbitan biodata atas nama “Sakur”.

“Kalau kami tanda tangan, artinya kami mengakui nama yang justru kami sengketakan. Ini seperti diarahkan untuk melegitimasi data yang belum terbukti,” kata Muzaini.

Baca Juga:  Dr H MISRI HASANTO,M.Kes : PELUANG DAN TANTANGAN PARALEGAL DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM PADA MASYARAKAT

Merasa proses berjalan tidak transparan dan berpotensi merugikan, ahli waris akhirnya melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah. Mereka menduga adanya praktik maladministrasi dalam pengelolaan data kependudukan.

Direktur eksekutif Puspolrindo, Yohanes Oci, menilai kasus ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif biasa. Ia menegaskan bahwa praktik seperti ini berpotensi melanggar prinsip dasar tata kelola administrasi kependudukan.

“Dalam undang-undang Nomor 24 Tahun 2013, setiap data kependudukan harus berbasis dokumen autentik, bukan klaim sepihak tanpa jejak administrasi. Negara tidak boleh menetapkan identitas warga tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Yohanes (23/04).

Ia juga menyoroti indikasi tekanan administratif yang dialami ahli waris.

“Jika warga diarahkan untuk menandatangani dokumen yang substansinya masih disengketakan, itu bukan lagi pelayanan publik yang netral. Itu berpotensi masuk kategori maladministrasi, bahkan penyalahgunaan kewenangan,” lanjutnya.

Menurut Yohanes, ada tiga hal krusial yang harus diusut, yaitu sumber data “Sakur”, dasar hukum yang digunakan Dukcapil, serta konsistensi data antarlevel pemerintahan, termasuk desa.**

Berita Terkait

Oknum Pol PP Kota Tangerang Duduga Terima Pungli dari Pemilik Bangunan di Neglasari
Tanah Waris Tak Boleh Dijadikan Saham! RPA Indonesia: KPK Harus Kembalikan Hak Ahli Waris Sebelum Terlambat
Memalukan! PT BMN di Curug Diduga Produksi Sandal HOKA Ilegal, Buruh Diperas: Tanpa Kontrak, Tanpa BPJS, Gaji Rp2,3 Juta
Hampir 90 Hari Ditahan Belum P21, Rahmad Sukendar Desak Polres Metro Bekasi Kota Buka Terang Proses Penyidikan
Ditahan Hampir 90 Hari Belum P21, Keluarga Tersangka Soroti Profesionalitas
Sari Siregar Resmi Laporkan Sampe Tulus P. manalu ke Polres Labuhanbatu Terkait Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Mobil
Biang Kerok PTSL Ada di Desa! Pengacara Ini Desak Prabowo Stop Total
Tiga Saksi Diperiksa dalam Sidang Nana Sutisna di PN Serang, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Keterangan dengan BAP

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:59 WIB

Oknum Pol PP Kota Tangerang Duduga Terima Pungli dari Pemilik Bangunan di Neglasari

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Tanah Waris Tak Boleh Dijadikan Saham! RPA Indonesia: KPK Harus Kembalikan Hak Ahli Waris Sebelum Terlambat

Rabu, 30 September 2026 - 22:47 WIB

Memalukan! PT BMN di Curug Diduga Produksi Sandal HOKA Ilegal, Buruh Diperas: Tanpa Kontrak, Tanpa BPJS, Gaji Rp2,3 Juta

Minggu, 27 September 2026 - 07:44 WIB

Hampir 90 Hari Ditahan Belum P21, Rahmad Sukendar Desak Polres Metro Bekasi Kota Buka Terang Proses Penyidikan

Sabtu, 26 September 2026 - 17:47 WIB

Ditahan Hampir 90 Hari Belum P21, Keluarga Tersangka Soroti Profesionalitas

Berita Terbaru