Dugaan Pemaksaan Identitas di Jepara: Data Tak Jelas, Dukcapil Disorot, Ahli Waris Tempuh Jalur Pengaduan

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam kasus Adminitrasi Kependudukan yang harus diusut, yaitu sumber data “Sakur”, dasar hukum yang digunakan Dukcapil, serta konsistensi data antarlevel pemerintahan, termasuk desa.

Jepara. Teropongrakyat. Co– Polemik administrasi kependudukan di Kabupaten Jepara kian memanas. Ahli waris almarhum H. Syakur alias Ripin bin Suradi menuding adanya dugaan pemaksaan identitas oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jepara, setelah instansi tersebut bersikukuh menyebut nama “Sakur” tanpa mampu menunjukkan bukti administratif yang sah.

Kasus ini mencuat dalam forum mediasi pada tanggal 14 April 2026 yang mempertemukan Dukcapil, unsur kecamatan dan desa, serta pihak keluarga. Alih-alih menemukan titik temu, pertemuan justru memperlihatkan jurang perbedaan yang semakin lebar, klaim sepihak berhadapan dengan dokumen keluarga.

Perwakilan ahli waris, Muzaini, secara tegas mempertanyakan dasar data yang digunakan Dukcapil. Hingga forum berakhir, tidak satu pun dokumen resmi baik KTP, Kartu Keluarga, maupun akta kelahiran yang dapat ditunjukkan untuk membuktikan bahwa nama “Sakur” pernah tercatat secara sah.

“Ini bukan sekadar perbedaan nama. Ini menyangkut keabsahan data negara. Kalau tidak ada dokumen, lalu dasar apa yang dipakai?” ujar Muzaini (23/04).

Baca Juga:  Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Menyelamatkan Sebanyak 51.480 Jiwa Dari Dampak Buruk Narkoba

Sebaliknya, pihak keluarga justru mengantongi dokumen yang relatif lengkap seperti duplikat buku nikah dari KUA Pecangaan atas nama Ripin, surat kematian resmi, hingga keterangan desa yang sebelumnya menyatakan almarhum tidak memiliki anak.

Fakta ini memperkuat dugaan adanya ketidaksinkronan data di tingkat administrasi.

Situasi semakin janggal ketika dalam forum yang sama, pernyataan Kepala Desa Rajekwesi berubah. Jika sebelumnya desa menyatakan almarhum tidak memiliki anak, dalam rapat justru disebut sebaliknya bahkan menguatkan penggunaan nama “Sakur”.

Perubahan sikap ini menimbulkan pertanyaan serius soal validitas dan konsistensi data di tingkat lokal.

Dukcapil Jepara berdalih bahwa almarhum pernah datang pada 2008 dan mengaku bernama “Sakur”. Namun klaim tersebut kembali menuai kritik karena tidak disertai jejak administrasi yang dapat diverifikasi.

Alih-alih membuka data atau melakukan penelusuran administratif yang transparan, Dukcapil justru menawarkan opsi pengadilan jika keluarga ingin menetapkan nama “Ripin”. Ahli waris juga diminta menandatangani surat kuasa untuk penerbitan biodata atas nama “Sakur”.

“Kalau kami tanda tangan, artinya kami mengakui nama yang justru kami sengketakan. Ini seperti diarahkan untuk melegitimasi data yang belum terbukti,” kata Muzaini.

Baca Juga:  850 Juta Amblas Demi Raih Pangkat Perwira, Ini Kronologinya?

Merasa proses berjalan tidak transparan dan berpotensi merugikan, ahli waris akhirnya melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah. Mereka menduga adanya praktik maladministrasi dalam pengelolaan data kependudukan.

Direktur eksekutif Puspolrindo, Yohanes Oci, menilai kasus ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif biasa. Ia menegaskan bahwa praktik seperti ini berpotensi melanggar prinsip dasar tata kelola administrasi kependudukan.

“Dalam undang-undang Nomor 24 Tahun 2013, setiap data kependudukan harus berbasis dokumen autentik, bukan klaim sepihak tanpa jejak administrasi. Negara tidak boleh menetapkan identitas warga tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Yohanes (23/04).

Ia juga menyoroti indikasi tekanan administratif yang dialami ahli waris.

“Jika warga diarahkan untuk menandatangani dokumen yang substansinya masih disengketakan, itu bukan lagi pelayanan publik yang netral. Itu berpotensi masuk kategori maladministrasi, bahkan penyalahgunaan kewenangan,” lanjutnya.

Menurut Yohanes, ada tiga hal krusial yang harus diusut, yaitu sumber data “Sakur”, dasar hukum yang digunakan Dukcapil, serta konsistensi data antarlevel pemerintahan, termasuk desa.**

Berita Terkait

Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak
Lagi, Dua Anggota dari Kantor Hukum Maha Patih Law Office Resmi Dilantik sebagai Advokat
Dugaan Narkoba di Meteor KTV ITC Cempaka Mas, Keterangan Sumber Berbeda dengan Hasil Razia Polisi
PT Matahari Sentosa Jaya Klaim Jadi Korban Eksekusi Sepihak oleh Oknum SPSI!
JPU Bacakan Tuntutan Lahan Bukit Cincin, Kuasa Hukum Terdakwa: Nota Pembelaan Disampaikan 18 Agustus
Ketua DPW PWDPI Kepri: Rekayasa Lahan 112 Hektar Harus Diungkap dan Diproses Sampai Tuntas
Buku Registrasi Hilang, 59 Surat Sporadik 112 Hektar di Karimun Diduga Rekayasa Mafia Tanah
Sekretaris PWDPI Lampung, Galih Pramana Kembali Mengawal Kasus Predator Anak!

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 01:04 WIB

Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:28 WIB

Lagi, Dua Anggota dari Kantor Hukum Maha Patih Law Office Resmi Dilantik sebagai Advokat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Dugaan Narkoba di Meteor KTV ITC Cempaka Mas, Keterangan Sumber Berbeda dengan Hasil Razia Polisi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:13 WIB

PT Matahari Sentosa Jaya Klaim Jadi Korban Eksekusi Sepihak oleh Oknum SPSI!

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:56 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Lahan Bukit Cincin, Kuasa Hukum Terdakwa: Nota Pembelaan Disampaikan 18 Agustus

Berita Terbaru

TNI – Polri

Kapolres Malang Ajak IPSI Cegah Konflik Antar Perguruan Silat

Kamis, 13 Agu 2026 - 05:45 WIB

Opini

NEGERIKU TERGULUNG

Rabu, 12 Agu 2026 - 21:24 WIB