Jawa Barat Kotanya Mafia BBM Ilegal,Diduga Opung (Herwin 55) Oknum TNI Aktif Di Balik Bisnis Ini

- Jurnalis

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumedang, Teropongrakyat.co – Maraknya Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang ada di Sekitaran Sumedang – Bandung, Bisnis haram penyimpangan BBM Bersubsidi Jenis Solar tersebut seakan-akan tidak tersentuh oleh hukum atau kebal hukum. Pasalnya sampai saat ini para mafia – mafia BBM jenis solar masih melenggang dengan bebas tanpa ada rasa takut.

Para mafia biasa bermain di beberapa SPBU, Salah satunya di SPBU 34.453.13 Jl. Raya Tanjungsari No.156, Jatisari, Kec. Tanjungsari, Kab. Sumedang.

Dalam keterangan lebih lanjut supir mobil Box yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa armada ini adalah milik Pak Opung Citarum Harum.

“Maaf Pak ini yang punya Pak Opung Citarum Harum saya hanya sopir saja pak,Kalau ingin konfirmasi lebih jauh silahkan komunikasi ke Bos Opung (Herwin 55) yang juga sebagai oknum TNI seragam aktif. Silahkan Abang konfirmasi langsung saja ke beliau ini nomernya 0821.xxxx.xxxx” Pungkas driver.

Baca Juga:  Terbongkar! Paket di Jasa Ekspedisi Bululawang Berisi Rokok llegal

Jawa Barat Kotanya Mafia BBM Ilegal,Diduga Opung (Herwin 55) Oknum TNI Aktif Di Balik Bisnis Ini - Teropong Rakyat

Temuan mafia BBM Bersubsidi ini menjadi persoalan penting. Pasalnya, sektor industri di bawah Kemenperin wajib mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar, yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

Oleh karena itu, pemanfaatan BBM Bersubsidi Jenis Solar yang ilegal oleh pihak-pihak yang tidak berhak peruntukannya, menjadi perhatian serius Pemerintah.

Di Harapkan Bapak Gubernur Jawa Barat, Bapak Kapolri, Kapolda Jawa Barat & BPH Migas masyarakat mengharapkan segera ditindak tegas dan di tindak lanjuti oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Menarmed 2 Kostrad Sosialisasi Mekanisme Pembayaran Belanja Negara

Sebagaimana diketahui, untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pertamina tengah memodernisasi sistem monitoring Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar rupiah.

Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Penulis : Risky Syaifulloh

Berita Terkait

Tekan Angka Kejahatan Jalanan, Polsek Johar Baru Kembali Gelar Operasi Cipta Kondisi
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi, Antisipasi Begal dan Kriminalitas Jalanan
Peredaran Obat Daftar G di Wilayah Hukum Polsek Pamulang Resahkan Warga, Pengawasan APH Dipertanyakan
Sholawatan dan Santunan Anak Yatim di Bantur , Koramil 0818 /12 Hadir Berikan Dukungan
Diduga 700 Hektare Tanah Ulayat Suku Melayu “Raib”, BPI KPNPA RI Minta Satgas Mafia Tanah Kejagung dan Mabes Polri Turun Tangan
Hoaks “Pocong Begal” Resahkan Warga Malang, Polisi Pastikan Belum Ada Laporan Resmi
Polres Batu Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi, Akses Warga Kini Lebih Nyaman
Rahmad Sukendar Desak Polisi Usut Dugaan Letusan Senjata di Markas GRIB

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 14:52 WIB

Tekan Angka Kejahatan Jalanan, Polsek Johar Baru Kembali Gelar Operasi Cipta Kondisi

Senin, 25 Mei 2026 - 11:10 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi, Antisipasi Begal dan Kriminalitas Jalanan

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:34 WIB

Peredaran Obat Daftar G di Wilayah Hukum Polsek Pamulang Resahkan Warga, Pengawasan APH Dipertanyakan

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:23 WIB

Diduga 700 Hektare Tanah Ulayat Suku Melayu “Raib”, BPI KPNPA RI Minta Satgas Mafia Tanah Kejagung dan Mabes Polri Turun Tangan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:50 WIB

Hoaks “Pocong Begal” Resahkan Warga Malang, Polisi Pastikan Belum Ada Laporan Resmi

Berita Terbaru