Ahli Waris Tolak Dugaan Pemaksaan Perubahan Nama oleh Dukcapil Jepara, Lapor Ombudsman

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jepara. Teropongrakyat. Co– Sengketa administrasi kependudukan mencuat di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, setelah ahli waris almarhum H. Syakur alias Ripin bin Suradi menolak sikap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jepara yang dinilai memaksakan pengakuan nama “Sakur” tanpa bukti autentik.

Persoalan ini mengemuka dalam rapat mediasi yang digelar pada Selasa, 14 April 2026, berdasarkan undangan resmi Nomor: 130.2/012/IV/2026. Rapat tersebut dihadiri perwakilan Dukcapil Jepara, Camat Mayong, Kepala Desa Rajekwesi, serta pihak ahli waris.

Namun, pertemuan tersebut berakhir tanpa kesepakatan.
Perwakilan ahli waris, Muzaini, menyatakan keberatan atas klaim Dukcapil yang menyebut nama almarhum tercatat sebagai “Sakur”. Menurutnya, pihak Dukcapil tidak mampu menunjukkan dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, maupun akta kelahiran atas nama tersebut.

“Pihak Dukcapil hanya menyampaikan secara lisan tanpa bukti tertulis. Kami mempertanyakan dasar data tersebut, karena tidak pernah ada dalam dokumen resmi keluarga,” ujar Muzaini (22/04).

Baca Juga:  Bocah 13 Tahun Diduga Tenggelam di Kubangan Bekas Tambang Galian C di Pasuruan

Sebaliknya, ahli waris mengaku telah mengantongi sejumlah dokumen pendukung, di antaranya duplikat buku nikah dari KUA Pecangaan atas nama Ripin, surat kematian yang mencantumkan nama H. Syakur alias Ripin bin Suradi, serta surat pernyataan dari Pemerintah Desa Rajekwesi yang menyebut almarhum tidak memiliki anak.

Dalam forum tersebut, Dukcapil Jepara menyatakan bahwa almarhum pernah datang pada tahun 2008 dan mengaku bernama “Sakur”. Namun, pernyataan ini kembali menuai penolakan dari pihak keluarga karena tidak disertai bukti administrasi yang jelas.

Ketegangan meningkat ketika pihak Dukcapil menawarkan solusi berupa pengurusan melalui pengadilan apabila ahli waris ingin menggunakan nama “Ripin”. Selain itu, ahli waris juga diminta menandatangani surat kuasa yang disahkan notaris untuk penerbitan biodata atas nama “Sakur”.

Baca Juga:  Kelurahan Marunda Sepakat Berlakukan Jam Operasional Truk Kontainer

Muzaini menilai langkah tersebut berpotensi merugikan posisi hukum keluarga. “Jika kami menandatangani dokumen tersebut, itu berarti kami mengakui nama ‘Sakur’, padahal itulah yang kami persoalkan,” tegasnya.

Di sisi lain, pernyataan Kepala Desa Rajekwesi dalam rapat turut menjadi sorotan. Dalam forum tersebut, kepala desa disebut menyampaikan bahwa almarhum dikenal dengan nama “Sakur” dan memiliki anak. Hal ini dinilai bertentangan dengan dokumen resmi yang sebelumnya diterbitkan desa, yang menyatakan almarhum tidak memiliki anak.

Merasa tidak mendapatkan kejelasan, ahli waris akhirnya melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah di Semarang. Mereka menduga adanya maladministrasi dalam penanganan data kependudukan oleh pihak terkait.

“Kami meminta Ombudsman melakukan pemeriksaan menyeluruh. Ada indikasi kuat ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan data ini,” kata Muzaini.

Berita Terkait

Keabsahan RUPSLB PT Indoneka Lancar Jaya Dipersoalkan, Founder Soroti Dugaan Pemalsuan dan Risiko Kerugian Perusahaan
Tak Terima Putusan yang Merugikan! Kuasa Hukum Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, Libatkan Kades & Dua Menteri
Diduga Belum Kantongi NPPBKC, GB Star Resto & Cafe Jual Cocktail dan Bir
Warga Jakut Masih Tercatat Desil 5-6, Dewan Kota Jakarta Utara dan Tokoh Masyarakat Dorong Perbaikan Data Bansos
ABK Tongkang Jatuh ke Laut Marunda Ditemukan Tewas Setelah Tiga Hari Pencarian
Dugaan Temuan Solar dalam Jumlah Banyak di Telukjambe Timur, APH Diminta Segera Lakukan Pemeriksaan
Perjuangan Yasmin Melawan Autoimun Langka, Kepedulian Warga dan Pemkot Jakarta Utara Mulai Ringankan Beban Pengobatan
Bekas Galian PAM di Jalan Malaka 3 Rorotan Disorot, Jalan Beton Ditambal Seadanya, BPK Diminta Audit

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 17:49 WIB

Keabsahan RUPSLB PT Indoneka Lancar Jaya Dipersoalkan, Founder Soroti Dugaan Pemalsuan dan Risiko Kerugian Perusahaan

Kamis, 10 September 2026 - 11:24 WIB

Tak Terima Putusan yang Merugikan! Kuasa Hukum Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, Libatkan Kades & Dua Menteri

Rabu, 9 September 2026 - 16:43 WIB

Diduga Belum Kantongi NPPBKC, GB Star Resto & Cafe Jual Cocktail dan Bir

Selasa, 8 September 2026 - 19:30 WIB

Warga Jakut Masih Tercatat Desil 5-6, Dewan Kota Jakarta Utara dan Tokoh Masyarakat Dorong Perbaikan Data Bansos

Selasa, 8 September 2026 - 18:39 WIB

ABK Tongkang Jatuh ke Laut Marunda Ditemukan Tewas Setelah Tiga Hari Pencarian

Berita Terbaru

Pemerintahan

Oven Korslet, Home Industri Tusuk Sate di Turen Terbakar

Jumat, 11 Sep 2026 - 07:15 WIB

TNI – Polri

Manuver Pertempuran Darat Memperkuat Interoperabilitas di SGS 2026

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:55 WIB

TNI – Polri

CYBEREX SGS 2026 Tingkatkan Kesiapan Siber Melalui Technical Review

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:35 WIB