Baru Bergerak Setelah Disorot, Parkir Liar di Danau Sunter Barat Ditertibkan

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, TeropongRakyat.co – Setelah lama dikeluhkan dan disorot publik, praktik parkir liar di sepanjang Jalan Danau Sunter Barat, tepat di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, akhirnya ditertibkan. Rabu, (22/04/2026).

Pada Rabu siang (22/4/2026), Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara turun langsung melakukan operasi penertiban terhadap kendaraan yang parkir di badan jalan maupun di atas trotoar.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 8 kendaraan roda dua diangkut menggunakan truk, sementara 5 kendaraan roda empat diderek dari lokasi. Seluruh kendaraan yang terjaring dibawa ke kantor Sudinhub Jakarta Utara untuk proses lebih lanjut.

Penindakan tidak berhenti di situ. Kendaraan yang diamankan akan dikenakan BAP/tilang oleh Satlantas Polres Metro Jakarta Utara sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi.

Baca Juga:  Doa Kiai Pemalang Agar Pilkada 2024 Aman dan Damai

Kepala Seksi Pengendalian & Operasional LLAJ Sudinhub Jakarta Utara, Yulza Romadhoni Putra, menyampaikan bahwa ke depan pihaknya berharap adanya kerja sama dengan pihak pengadilan untuk menyediakan lahan parkir yang memadai.

“Diharapkan ke depan dapat bekerja sama dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menyediakan lahan parkir, mengingat sangat terbatasnya lahan parkir di dalam area,” ujarnya.

Namun, langkah penertiban ini justru memunculkan pertanyaan baru. Mengapa tindakan tegas baru dilakukan setelah praktik parkir liar ini viral dan menuai sorotan? Selama ini, kendaraan parkir bebas di area yang jelas-jelas bertanda larangan, bahkan diduga menjadi ladang pungutan liar tanpa pengawasan berarti.

Baca Juga:  Agar Berjalan Dengan Lancar dan Tepat Sasaran, Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Dampingi Penyaluran Bantuan Kepada Masyarakat

Kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa penertiban hanya bersifat reaktif, bukan preventif. Padahal, keberadaan rambu larangan parkir sudah cukup jelas dan seharusnya menjadi dasar penegakan hukum sejak awal.

Selain itu, alasan keterbatasan lahan parkir tidak bisa serta-merta menjadi pembenaran atas pelanggaran aturan. Trotoar tetap merupakan hak pejalan kaki yang dilindungi, bukan ruang alternatif parkir.

Publik kini menanti konsistensi dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta instansi terkait agar penertiban tidak hanya berlangsung sesaat, melainkan menjadi langkah berkelanjutan.

Jika tidak, bukan tidak mungkin praktik parkir liar yang sempat “dibersihkan” hari ini akan kembali tumbuh besok—dan lagi-lagi, masyarakat yang harus menanggung risikonya.

Berita Terkait

IKA ITS Dorong Sistem Peringatan Dini Kereta Api untuk Kurangi Risiko Kecelakaan
Rayakan HUT ke-27 PT RS Pelabuhan, RS Pelabuhan Jakarta Gandeng Palang Merah Indonesia (PMI) Gelar Aksi Donor Darah Serentak
Kesejahteraan Anggota Dinilai Terabaikan, BPIKPNPA RI Soroti Agenda Reformasi Polri
Sidang 4 Mei: Dugaan Bukti Palsu Mencuat, Ahli Waris Makawi Desak Hakim Abaikan Bukti Tergugat
Guru SD Swasta Terluka Parah di SPBU Walang, Biaya Pengobatan Belum Jelas
Pasca Sorotan Parkir Liar, Aparat Gabungan Turun Tangan: Penertiban Dimulai di Danau Sunter
Warga Bogor Tewas Tertimpa Tembok Penahan Tebing Longsor Saat Hujan Deras

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:41 WIB

IKA ITS Dorong Sistem Peringatan Dini Kereta Api untuk Kurangi Risiko Kecelakaan

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:03 WIB

Rayakan HUT ke-27 PT RS Pelabuhan, RS Pelabuhan Jakarta Gandeng Palang Merah Indonesia (PMI) Gelar Aksi Donor Darah Serentak

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:58 WIB

Kesejahteraan Anggota Dinilai Terabaikan, BPIKPNPA RI Soroti Agenda Reformasi Polri

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:26 WIB

Sidang 4 Mei: Dugaan Bukti Palsu Mencuat, Ahli Waris Makawi Desak Hakim Abaikan Bukti Tergugat

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:47 WIB

Guru SD Swasta Terluka Parah di SPBU Walang, Biaya Pengobatan Belum Jelas

Berita Terbaru