Jakarta Utara, TeropongRakyat.co – Setelah lama dikeluhkan dan disorot publik, praktik parkir liar di sepanjang Jalan Danau Sunter Barat, tepat di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, akhirnya ditertibkan. Rabu, (22/04/2026).
Pada Rabu siang (22/4/2026), Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara turun langsung melakukan operasi penertiban terhadap kendaraan yang parkir di badan jalan maupun di atas trotoar.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 8 kendaraan roda dua diangkut menggunakan truk, sementara 5 kendaraan roda empat diderek dari lokasi. Seluruh kendaraan yang terjaring dibawa ke kantor Sudinhub Jakarta Utara untuk proses lebih lanjut.
Penindakan tidak berhenti di situ. Kendaraan yang diamankan akan dikenakan BAP/tilang oleh Satlantas Polres Metro Jakarta Utara sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi.
Kepala Seksi Pengendalian & Operasional LLAJ Sudinhub Jakarta Utara, Yulza Romadhoni Putra, menyampaikan bahwa ke depan pihaknya berharap adanya kerja sama dengan pihak pengadilan untuk menyediakan lahan parkir yang memadai.
“Diharapkan ke depan dapat bekerja sama dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menyediakan lahan parkir, mengingat sangat terbatasnya lahan parkir di dalam area,” ujarnya.
Namun, langkah penertiban ini justru memunculkan pertanyaan baru. Mengapa tindakan tegas baru dilakukan setelah praktik parkir liar ini viral dan menuai sorotan? Selama ini, kendaraan parkir bebas di area yang jelas-jelas bertanda larangan, bahkan diduga menjadi ladang pungutan liar tanpa pengawasan berarti.
Kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa penertiban hanya bersifat reaktif, bukan preventif. Padahal, keberadaan rambu larangan parkir sudah cukup jelas dan seharusnya menjadi dasar penegakan hukum sejak awal.
Selain itu, alasan keterbatasan lahan parkir tidak bisa serta-merta menjadi pembenaran atas pelanggaran aturan. Trotoar tetap merupakan hak pejalan kaki yang dilindungi, bukan ruang alternatif parkir.
Publik kini menanti konsistensi dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta instansi terkait agar penertiban tidak hanya berlangsung sesaat, melainkan menjadi langkah berkelanjutan.
Jika tidak, bukan tidak mungkin praktik parkir liar yang sempat “dibersihkan” hari ini akan kembali tumbuh besok—dan lagi-lagi, masyarakat yang harus menanggung risikonya.
























































