Diduga Jual Obat Keras Daftar G Secara Bebas, Warga Minta Polisi Usut Tuntas hingga Dugaan Keterlibatan Oknum

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret: diduga toko obat keras terbatas (dok-teropongrakyat.co)

TANGERANG SELATAN, teropongrakyat.co – Dugaan peredaran obat keras tertentu (Daftar G) secara bebas di wilayah Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menjadi perhatian serius masyarakat. Selain dugaan penjualan obat keras tanpa izin, beredar pula informasi mengenai adanya dugaan keterlibatan oknum yang disebut-sebut turut membekingi aktivitas tersebut.

Informasi tersebut mencuat setelah adanya aduan masyarakat yang diterima Redaksi TeropongRakyat.co terkait dugaan penjualan sejumlah obat keras tertentu, seperti Tramadol, Hexymer, Double Y, dan Alprazolam di sebuah lokasi yang berada di Jalan Kampung Dukuh Pinang Gawir, RT 03/RW 03, Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Redaksi TeropongRakyat.co telah mengirimkan surat permohonan konfirmasi kepada Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, S.H., S.I.K., M.H., dengan tembusan kepada Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan dan Kapolsek Kelapa Dua.

Baca Juga:  Terungkap Puluhan Selebgram Promosikan Judi Online, Ini Modusnya!

Saat dikonfirmasi terkait aduan masyarakat tersebut, Kapolsek Kelapa Dua memberikan respons singkat.

“Kami tindak lanjuti Pak,” ujarnya kepada TeropongRakyat.co, Senin (15/6/2026).

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku resah dengan dugaan aktivitas penjualan obat keras tersebut. Menurutnya, peredaran obat-obatan tersebut dapat berdampak buruk terhadap lingkungan, khususnya generasi muda.

“Kami berharap polisi segera bertindak. Jangan sampai anak-anak muda menjadi korban akibat mudahnya mendapatkan obat-obatan seperti itu. Jika memang ada pihak yang terlibat atau membekingi, kami juga berharap diusut secara transparan,” ungkapnya.

Warga tersebut juga mengaku heran dengan aktivitas sejumlah pihak yang disebut beberapa kali mendatangi lokasi yang diduga menjual obat keras tersebut. Menurutnya, kendaraan patroli maupun orang yang diduga oknum tertentu terlihat beberapa kali datang ke lokasi tersebut, namun ia tidak mengetahui tujuan kedatangan mereka.

Baca Juga:  Kinerja Polsek Cilincing Lamban, Pelaku Penganiayaan Masih Bebas

“Beberapa kali saya melihat mobil patroli atau orang yang diduga oknum mendatangi toko tersebut. Saya juga bingung mereka datang untuk apa. Yang saya bingungkan, kalau memang benar yang dijual di sana adalah obat-obatan yang dilarang diperjualbelikan secara bebas, kenapa aktivitasnya seperti masih berjalan terus,” kata warga kepada teropongrakyat.co.

Masyarakat berharap pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan profesional, tidak hanya terhadap dugaan peredaran obat keras tertentu, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum.

TeropongRakyat.co mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang serta sesuai dengan kaidah jurnalistik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Tangerang Selatan terkait dugaan keterlibatan oknum dalam aktivitas yang dilaporkan masyarakat tersebut.

Berita Terkait

Camat Lahei Tuding Prianto Terima Tali Asih – Prianto: FITNAH! Saya Bawa ke Jalur Hukum Jika Tak Minta Maaf
Bea Cukai Malang Amankan 73.280 Batang Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi
Kajian Hukum Pelanggaran Prosedur dan Kinerja Kepolisian serta Solusinya:  Pandangan dan Langkah Hukum Sesuai KUHP Baru Oleh Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D., CPC., CPL — Ketua LBH No Viral No Justice DKI Jakarta
IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Minta Batas Jelas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Aturan Kuasa Wajib Pajak
“Jangan Ajari Anak Integritas, Kalau LHP Rp631 Juta Masih Tidur di Meja” Arjuna Sitepu Bongkar Dualisme Kepala Inspektorat Rokan Hilir: Di Kelas Bicara Anti-Korupsi, di Kantor Biarkan Kerugian Negara Mengendap Tiga Tahun
Streskrim Polres Batu Periksa Sejumlah Saksi Pelapor Terkait Dugaan Penipuan dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun 
Dana Rakyat Rp631 Juta Mengalir ke Kantong Tak Bertanggung Jawab, Inspektorat Pilih Bisu
Sidang Jawaban Eksepsi Nana Sutisna (Kades Parakan): Kuasa Hukum Sorot Jawaban JPU, Putusan Sela 17 September 2026

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 15:11 WIB

Camat Lahei Tuding Prianto Terima Tali Asih – Prianto: FITNAH! Saya Bawa ke Jalur Hukum Jika Tak Minta Maaf

Kamis, 17 September 2026 - 10:05 WIB

Bea Cukai Malang Amankan 73.280 Batang Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi

Kamis, 17 September 2026 - 01:07 WIB

Kajian Hukum Pelanggaran Prosedur dan Kinerja Kepolisian serta Solusinya:  Pandangan dan Langkah Hukum Sesuai KUHP Baru Oleh Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D., CPC., CPL — Ketua LBH No Viral No Justice DKI Jakarta

Senin, 14 September 2026 - 19:02 WIB

IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Minta Batas Jelas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Aturan Kuasa Wajib Pajak

Senin, 14 September 2026 - 13:06 WIB

“Jangan Ajari Anak Integritas, Kalau LHP Rp631 Juta Masih Tidur di Meja” Arjuna Sitepu Bongkar Dualisme Kepala Inspektorat Rokan Hilir: Di Kelas Bicara Anti-Korupsi, di Kantor Biarkan Kerugian Negara Mengendap Tiga Tahun

Berita Terbaru