Diduga Libatkan Oknum, Armada Pelangsir BBM Subsidi Bebas Beroperasi di Penjaringan

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Aktivitas dugaan praktik mafia BBM subsidi kembali mencuat di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Dua unit kendaraan, yakni Toyota Fortuner hitam bernopol, diduga digunakan sebagai armada pelangsir solar bersubsidi dan bebas beroperasi tanpa hambatan.

Kedua mobil tersebut diketahui bolak-balik melakukan pengisian di SPBU, dengan tangki yang sudah dimodifikasi hingga berkapasitas sekitar 750 liter.

Menurut keterangan Rudy, sopir Fortuner, mengaku bahwa pemilik kendaraan tersebut adalah S, yang diduga merupakan oknum seragam aktif.

Praktik penyalahgunaan solar subsidi ini dinilai sangat merugikan negara dan masyarakat. Solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan umum justru diduga dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi melalui kegiatan ilegal.

Secara hukum, tindakan tersebut dapat dikenai sanksi berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Apabila benar melibatkan oknum seragam aktif, yang bersangkutan juga berpotensi menghadapi sanksi disiplin, mulai dari penurunan pangkat, pemecatan, hingga proses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Mangkir Panggilan Polisi Dengan alasan Mengaji Bersama Anak Yatim, Aktivis 98: Firli Bahuri Hina Institusi Polri

“Kami meminta pihak berwenang untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi setimpal kepada para pelaku maupun oknum yang terlibat,” tegas Rudy.

Pakar hukum pidana dari salah satu universitas di Jakarta, Dr. Ardiansyah Pratama, menilai bahwa dugaan praktik pelangsiran BBM subsidi menggunakan kendaraan berkapasitas tangki modifikasi merupakan tindak pidana yang serius karena menyangkut kerugian negara dan distribusi BBM yang menyasar masyarakat banyak.

Menurutnya, penyalahgunaan BBM subsidi termasuk kategori extra ordinary crime dalam konteks migas, karena dilakukan secara terorganisir dan umumnya melibatkan lebih dari satu pihak.

“Jika benar terdapat kendaraan yang dimodifikasi untuk menampung ratusan liter BBM subsidi, itu sudah termasuk perbuatan terencana dan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi,” ujar Ardiansyah.

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah memberikan batasan tegas. Pengambilan, pengangkutan, atau penimbunan BBM bersubsidi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dengan ancaman pidana tinggi.

Baca Juga:  Anak 6 Tahun Tidur di Ruang Polisi, Ibunya Ditahan Tanpa Surat Resmi

Terkait dugaan keterlibatan oknum seragam aktif, Ardiansyah menekankan bahwa proses hukum harus berjalan secara transparan dan sesuai aturan peradilan.

“Jika ada indikasi keterlibatan aparat, maka penanganannya tidak hanya pada aspek pidana umum, tetapi juga disiplin militer. Keterlibatan oknum aparat justru harus diproses lebih tegas karena menyangkut integritas institusi,” tegasnya.

Ardiansyah juga menyoroti perlunya pengawasan ketat di SPBU untuk mencegah praktik serupa terus berulang.

“Pengisian berulang dalam jumlah besar oleh kendaraan pribadi dengan tangki modifikasi seharusnya menjadi alarm bagi pengawas SPBU. Pengawasan sistematis dapat memutus mata rantai mafia BBM,” tambahnya.

Ia menutup pernyataan dengan mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh.

“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat, baik sipil maupun oknum aparat, wajib diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

 

Penulis : Risky saefullah

Berita Terkait

Diduga Pemasangan Tiang Jaringan Internet Milik PT MyRepublic Belum Kantongi Izin Lingkungan, Warga Pertanyakan Legalitas Proyek
LPKP Laporkan Kapolres Barito Utara ke Divpropam, Sorot Pembakaran Pondok Saat Penertiban PETI & Kasus Pembunuhan Km 95`
BNN dan Polres Cianjur Bersinergi Bongkar Peredaran Sabu, Satu Pelaku Masuk DPO
Kasus Mineral Pangkalpinang Menggantung, BPI KPNPA RI Minta Transparansi
Kinerja Positif: IPC TPK Tumbuh Merata di Berbagai Wilayah Operasi
Diduga Jual Obat Keras Daftar G Secara Bebas, Warga Minta Polisi Usut Tuntas hingga Dugaan Keterlibatan Oknum
PT MPM Tegaskan Tak Pernah Wanprestasi dalam Pengelolaan Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh
Terendus Dugaan Penimbunan dan Peredaran Oli Palsu di Kalideres, Ada Isu Keterlibatan Oknum Berseragam

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:58 WIB

Diduga Pemasangan Tiang Jaringan Internet Milik PT MyRepublic Belum Kantongi Izin Lingkungan, Warga Pertanyakan Legalitas Proyek

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:50 WIB

LPKP Laporkan Kapolres Barito Utara ke Divpropam, Sorot Pembakaran Pondok Saat Penertiban PETI & Kasus Pembunuhan Km 95`

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:32 WIB

BNN dan Polres Cianjur Bersinergi Bongkar Peredaran Sabu, Satu Pelaku Masuk DPO

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:44 WIB

Kasus Mineral Pangkalpinang Menggantung, BPI KPNPA RI Minta Transparansi

Senin, 15 Juni 2026 - 12:04 WIB

Kinerja Positif: IPC TPK Tumbuh Merata di Berbagai Wilayah Operasi

Berita Terbaru

TNI – Polri

Brimob Metro Jaya Cegah Tawuran di Bekasi, 3 Remaja-Sajam Diamankan

Minggu, 21 Jun 2026 - 12:23 WIB

Pendidikan

Mahasiswa UMM Menggelar Fun Trail Bersama Motoestjava

Minggu, 21 Jun 2026 - 11:37 WIB