Bea Cukai Malang dan Pemerintah Kota Malang Kembali Gelar Pemusnahan Barang Hasil Penindakan

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang | Teropongrakyat.co – Dalam rangka mewujudkan komitmen untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan tugas di bidang pengawasan, terutama terhadap penyelesaian barang hasil penindakan, Bea Cukai Malang melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMN) berupa hasil penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. Pemusnahan kali ini bertempat di TPA Supit Urang, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada Selasa 9 Desember 2025.

Bea Cukai Malang dan Pemerintah Kota Malang Kembali Gelar Pemusnahan Barang Hasil Penindakan - Teropong Rakyat

Pelaksanaan pemusnahan Barang Kena Cukai ilegal ini atas penindakan mandiri yang dilakukan Bea Cukai Malang dan hasil operasi gabungan bersama dengan Satpol PP Kota Malang beserta APH di tahun 2025. Pelaksanaan pemusnahan berdasarkan persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-193/MK/KN.4/2025 tanggal 3 September 2025 dan S-315/MK/KN 4/2025 tanggal 24 November 2025 dengan total Jumlah barang 2.626.000 batang rokok & 23 botol (13,8 liter) MMEA – Barang Kena Cukai ilegal dari berbagai merk ilegal. Adapun total nilai barang tersebut mencapai Rp 3.637.863.700 dengan total kerugian negara sebesar Rp 1.967.974.760.

Baca Juga:  Cawalkot Bekasi Tri Adhianto Tjahyono Jalani Silahturahmi Sambangi DPP PBB (Pemuda Batak Bersatu)

 

Kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan ini merupakan hasil kolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kota Malang sebagai bentuk manifestasi upaya pemberantasan rokok ilegal dengan melaksanakan penganggaran yang berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Keberhasilan penindakan Barang Kena Cukai ilegal ini merupakan hasil kerja keras, sinergi dan kolaborasi antara Bea Cukai Malang, Satpol PP Kota Malang dan Aparat Penegak Hukum di Kota Malang serta tidak kalah penting berkat dukungan masyarakat dan rekan-rekan media dalam upaya penegakan hukum dan edukasi di bidang cukai. Kepada seluruh masyarakat kami imbau untuk menjalankan usaha secara resmi, tidak menjual dan tidak membeli rokok ilegal. Kami menekankan dalam pengurusan izin untuk menjalankan usaha industri hasil tembakau dapat diperoleh di Kantor Bea dan Cukai tanpa dipungut biaya. Mari kita bahu membahu membantu pemberantasan rokok ilegal dalamrangka mengamankan penerimaan negara di bidang cukai untuk kesejahteraan masyarakat kota Malang khususnya dan seluruh masyarakat di republik tercinta, Republik Indonesia.

Baca Juga:  Setiap Rabu Aparatur Sipil Negara Pemprov DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum?

Berita Terkait

BPIKPNPARI Laporkan Dugaan Arogansi Oknum Jaksa Ke Jamwas dan Jamintel, Rahmad Sukendar: Kami Kawal Sampai Tuntas
Klarifikasi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Saksi Ngaku Diancam Tembak
Bantah Ada Pungli, Saksi Erin Ungkap Kronologi Transfer Rp 80 Juta ke Oknum Disdagperin
Ketum BPIKPNPARI Akan Temui Kapolda Jambi, Desak Tindakan Tegas atas Penyerangan Jurnalis
Yohanes Oci: Dugaan Intimidasi Saksi di Kasus Pungli Pasar Bantar Gebang Dinilai Cederai Prinsip Hukum
Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi, Oknum Operator SPBU Disebut Terima Imbalan
Kuat, Berdaya, dan Inovatif: Kontribusi Perempuan API Majukan Industri Pelabuhan
Saksi Ngaku Diancam Tembak, Tubagus Rahmad Sukendar Desak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Periksa Oknum Jaksa

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 18:11 WIB

BPIKPNPARI Laporkan Dugaan Arogansi Oknum Jaksa Ke Jamwas dan Jamintel, Rahmad Sukendar: Kami Kawal Sampai Tuntas

Selasa, 28 April 2026 - 13:13 WIB

Klarifikasi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Saksi Ngaku Diancam Tembak

Selasa, 28 April 2026 - 07:43 WIB

Bantah Ada Pungli, Saksi Erin Ungkap Kronologi Transfer Rp 80 Juta ke Oknum Disdagperin

Senin, 27 April 2026 - 16:35 WIB

Ketum BPIKPNPARI Akan Temui Kapolda Jambi, Desak Tindakan Tegas atas Penyerangan Jurnalis

Minggu, 26 April 2026 - 02:08 WIB

Yohanes Oci: Dugaan Intimidasi Saksi di Kasus Pungli Pasar Bantar Gebang Dinilai Cederai Prinsip Hukum

Berita Terbaru