Bea Cukai Malang dan Pemerintah Kota Malang Kembali Gelar Pemusnahan Barang Hasil Penindakan

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang | Teropongrakyat.co – Dalam rangka mewujudkan komitmen untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan tugas di bidang pengawasan, terutama terhadap penyelesaian barang hasil penindakan, Bea Cukai Malang melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMN) berupa hasil penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. Pemusnahan kali ini bertempat di TPA Supit Urang, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada Selasa 9 Desember 2025.

Bea Cukai Malang dan Pemerintah Kota Malang Kembali Gelar Pemusnahan Barang Hasil Penindakan - Teropong Rakyat

Pelaksanaan pemusnahan Barang Kena Cukai ilegal ini atas penindakan mandiri yang dilakukan Bea Cukai Malang dan hasil operasi gabungan bersama dengan Satpol PP Kota Malang beserta APH di tahun 2025. Pelaksanaan pemusnahan berdasarkan persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-193/MK/KN.4/2025 tanggal 3 September 2025 dan S-315/MK/KN 4/2025 tanggal 24 November 2025 dengan total Jumlah barang 2.626.000 batang rokok & 23 botol (13,8 liter) MMEA – Barang Kena Cukai ilegal dari berbagai merk ilegal. Adapun total nilai barang tersebut mencapai Rp 3.637.863.700 dengan total kerugian negara sebesar Rp 1.967.974.760.

Baca Juga:  Sekko Jakut Buka STQ ke-28

 

Kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan ini merupakan hasil kolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kota Malang sebagai bentuk manifestasi upaya pemberantasan rokok ilegal dengan melaksanakan penganggaran yang berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Keberhasilan penindakan Barang Kena Cukai ilegal ini merupakan hasil kerja keras, sinergi dan kolaborasi antara Bea Cukai Malang, Satpol PP Kota Malang dan Aparat Penegak Hukum di Kota Malang serta tidak kalah penting berkat dukungan masyarakat dan rekan-rekan media dalam upaya penegakan hukum dan edukasi di bidang cukai. Kepada seluruh masyarakat kami imbau untuk menjalankan usaha secara resmi, tidak menjual dan tidak membeli rokok ilegal. Kami menekankan dalam pengurusan izin untuk menjalankan usaha industri hasil tembakau dapat diperoleh di Kantor Bea dan Cukai tanpa dipungut biaya. Mari kita bahu membahu membantu pemberantasan rokok ilegal dalamrangka mengamankan penerimaan negara di bidang cukai untuk kesejahteraan masyarakat kota Malang khususnya dan seluruh masyarakat di republik tercinta, Republik Indonesia.

Baca Juga:  Terkait Ajudan Presiden Prabowo Subianto, Begini Kata KSP.

Berita Terkait

*8 Bulan Lapor KDRT, Korban di Agam Keluhkan Lambannya Penanganan Polres*
Kejar Minibus Silver, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 183 Ribu Batang Rokok Ilegal
Operasi Senyap Dini Hari, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Ribuan Botol Arak Bali Ilegal di Blitar
Hot Pursuit di Tol Pandaan-Malang, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 281 Ribu Batang Rokok Ilegal
Kapolri Diminta Turun Tangan! Polda Jateng dan Kejati Dinilai Diam Soal Maraknya Galian C Ilegal di Pati
Program Pengabdian Masyarakat di Sidoarjo Temukan Emosi Lebih Berpengaruh dari Kemampuan Bicara
Yohanes Oci: Mangkraknya Pasar Bantargebang Bukti Lemahnya Akuntabilitas Pemkot Bekasi
Dugaan Pungli dan Jual Beli Lapak Alun-Alun Batu Mengerucut ke Oknum Ketua Paguyuban, Lapak PKL di Cor Permanen, Oknum ASN Terlibat?

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:18 WIB

*8 Bulan Lapor KDRT, Korban di Agam Keluhkan Lambannya Penanganan Polres*

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:57 WIB

Operasi Senyap Dini Hari, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Ribuan Botol Arak Bali Ilegal di Blitar

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:35 WIB

Hot Pursuit di Tol Pandaan-Malang, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 281 Ribu Batang Rokok Ilegal

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:04 WIB

Kapolri Diminta Turun Tangan! Polda Jateng dan Kejati Dinilai Diam Soal Maraknya Galian C Ilegal di Pati

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:02 WIB

Program Pengabdian Masyarakat di Sidoarjo Temukan Emosi Lebih Berpengaruh dari Kemampuan Bicara

Berita Terbaru