Setiap Rabu Aparatur Sipil Negara Pemprov DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum?

- Jurnalis

Senin, 28 April 2025 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, – Teropongrakyat.co || Kebijakan baru Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI  Jakarta telah mewajibkan seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya agar menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.
“Setiap hari Rabu kami akan ‘setengah memaksa’ semua ASN di Jakarta untuk naik angkutan umum. Maka fasilitas kendaraan dinas tidak kami siapkan di hari tersebut,” ujar Pramono, dikutip dari Detikcom, Senin (28/04).

Pramono berharap kebijakan tersebut mampu mendorong budaya penggunaan transportasi umum, mengurangi kemacetan, serta meningkatkan kesadaran terhadap lingkungan bagi masyarakat, baik di kalangan ASN maupun masyarakat secara luas. “Menurut Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, setiap hari Rabu, seluruh pegawai ASN di lingkungan Pemprov Jakarta wajib menggunakan transportasi umum untuk berangkat kerja, tugas dinas, pulang kerja, “kata Pramono.

Baca Juga:  Kapolres Metro Jakarta Utara Berikan Kursi Roda untuk Warga Lansia Terdampak Banjir di Cilincing

Lebih lanjut Pramono mengatakan adapun, moda transportasi yang diperbolehkan antara lain, “Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodetabek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Bus/angkot reguler, kapal & shuttle karyawan. Peraturan ini dikecualikan untuk kategori ASN yang tengah sakit, ibu hamil, disabilitas dan petugas lapangan khusus”.

ASN yang menggunakan transportasi umum wajib melakukan upload bukti aktivitas ini ke media sosial unit kerjanya. Kepala unit wajib memantau kepatuhan ASN. “Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan ini, Pemprov Jakarta memberikan fasilitas transportasi umum gratis bagi ASN setiap hari Rabu. Hal ini berlaku bagi masyarakat dengan kategori tertentu sesuai aturan yang berlaku,”pungkasnya.

Penulis : Lie

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita: Detikcom

Berita Terkait

Satpolairud Polres Kepulauan Seribu Gelar Patroli Laut, Himbau Nelayan Gunakan Life Jacket dan Waspada Cuaca Buruk
Bhabinkamtibmas Pulau Kelapa Sambang Tokoh Masyarakat, Bersinergi Cegah Premanisme
Krisis Fasilitas Kesehatan di Bandung Barat: Pasien Jantung Terkatung-Katung Mencari Rumah Sakit Kosong
Skandal BUMD BDS Menguap, Forum Korban Serukan Investigasi KPK dan Kejaksaan
Wawancara Fenomenal Kick Andy! Saat Buronan Timor Leste Muncul di Layar Televisi Indonesia
Fitur Raya Paylater Hadir di Raya App, Bayar Non-tunai Semakin Mudah dan Fleksibel
Jakarta Diterjang Banjir, Gubernur Pramono Anung: Ini Pertama Kali Sejak Saya Menjabat
Bedah Profesi: Wartawan Investigasi vs Wartawan Tulis, Jangan Disamakan Bro!

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 15:25 WIB

Satpolairud Polres Kepulauan Seribu Gelar Patroli Laut, Himbau Nelayan Gunakan Life Jacket dan Waspada Cuaca Buruk

Selasa, 8 Juli 2025 - 15:21 WIB

Bhabinkamtibmas Pulau Kelapa Sambang Tokoh Masyarakat, Bersinergi Cegah Premanisme

Selasa, 8 Juli 2025 - 01:22 WIB

Krisis Fasilitas Kesehatan di Bandung Barat: Pasien Jantung Terkatung-Katung Mencari Rumah Sakit Kosong

Senin, 7 Juli 2025 - 22:19 WIB

Skandal BUMD BDS Menguap, Forum Korban Serukan Investigasi KPK dan Kejaksaan

Senin, 7 Juli 2025 - 21:22 WIB

Fitur Raya Paylater Hadir di Raya App, Bayar Non-tunai Semakin Mudah dan Fleksibel

Berita Terbaru