Yohanes Oci: Dugaan Intimidasi Saksi di Kasus Pungli Pasar Bantar Gebang Dinilai Cederai Prinsip Hukum

- Jurnalis

Minggu, 26 April 2026 - 02:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bekasi.Teropongrakyat. Co-  Direktur eksekutif Puspolrindo, Yohanes Oci, angkat bicara terkait dugaan intimidasi terhadap seorang saksi dalam penyelidikan kasus pungutan liar (pungli) di Pasar Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Dalam pernyataannya kepada awak media, Yohanes mengatakan setiap proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum wajib berlandaskan pada prinsip-prinsip hukum yang sah, profesional, dan berintegritas. Ia menyoroti bahwa saksi merupakan pihak yang harus dilindungi, bukan justru ditekan atau diintimidasi.

“Dalam hukum acara pidana, saksi memiliki posisi yang harus dihormati dan dilindungi. Pemeriksaan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar etika, apalagi disertai ancaman atau tekanan psikis. Itu bertentangan dengan prinsip due process of law,” tegas Yohanes (24/04).

Ia juga menekankan bahwa asas praduga tak bersalah harus menjadi landasan utama dalam setiap tahapan proses hukum, termasuk dalam penyelidikan.

Baca Juga:  Oknum Petugas Dinas Perhubungan Palak Sopir Pickup, Kasudinhub Jakbar Gak Becus Didik Anak Buah?

“Siapa pun yang diperiksa, baik saksi maupun pihak lain, tetap harus diperlakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Tidak boleh ada perlakuan yang mengarah pada intimidasi, karena hal itu merusak substansi penegakan hukum itu sendiri,” ujarnya.

Yohanes mengingatkan bahwa tindakan penyitaan barang pribadi, termasuk ponsel, harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang jelas dan transparan.

“Setiap tindakan seperti penyitaan harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, disertai dasar yang sah, dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Jika seseorang bukan berstatus tersangka, maka hak-haknya tidak boleh dilanggar,” katanya.

Baca Juga:  Upaya Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 9,6 Miliar di Gagalkan TNI AL

Ia menilai, jika dugaan ancaman dan tindakan arogan dalam pemeriksaan tersebut benar terjadi, maka hal itu merupakan bentuk penyimpangan serius dalam praktik penegakan hukum.

“Penegakan hukum bukan soal kekuasaan, tetapi soal keadilan. Intimidasi, ancaman, atau sikap arogan bukan hanya melanggar etika profesi, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” tegas Yohanes.

Ia pun mendorong agar dilakukan evaluasi menyeluruh serta pengawasan internal terhadap aparat yang menangani perkara tersebut, guna memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor yang benar.

“Transparansi dan akuntabilitas harus dikedepankan. Jika ada dugaan pelanggaran, harus ditindak secara tegas sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Kota Bekasi belum dapat di konfirmasi.

Berita Terkait

Heboh! Sejumlah Pedagang Alun-Alun Kota Batu, Beberkan Bukti Transfer Dugaan Jual Beli Stan, Serahkan ke Polisi
Kejar-kejaran Tengah Malam, Bea Cukai Malang Sita 464 Ribu Batang Rokok Ilegal
Revitalisasi Tak Kunjung Rampung, Adendum Pasar Bantargebang Disorot: Yohanes Oci Nilai Pemkot Bekasi Terlalu Akomodatif pada Pengembang
Diduga Kebal Hukum, Ketum BPIKPNPA RI Akan Temui Kapolda Jateng Soal Tambang Ilegal di Pati
Diduga Jadi “Lahan Basah” MCK di Pasar Bantar Gebang Disorot : Milik Oknum Pejabat Disprindag
Diduga Galian C Ilegal di Sumbermulyo, BPIKPNPA RI Desak APH Bertindak Tegas dan Usut Hingga Tuntas
Dugaan Proyek Pedestrian Rp5,19 M di Bekasi Disorot, BPIKPNPA RI Minta APH Usut Tuntas
Polemik Pembangunan Pasar Bantar Gebang Bekasi, Pengembang Disorot

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:40 WIB

Heboh! Sejumlah Pedagang Alun-Alun Kota Batu, Beberkan Bukti Transfer Dugaan Jual Beli Stan, Serahkan ke Polisi

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:28 WIB

Revitalisasi Tak Kunjung Rampung, Adendum Pasar Bantargebang Disorot: Yohanes Oci Nilai Pemkot Bekasi Terlalu Akomodatif pada Pengembang

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:08 WIB

Diduga Kebal Hukum, Ketum BPIKPNPA RI Akan Temui Kapolda Jateng Soal Tambang Ilegal di Pati

Senin, 4 Mei 2026 - 22:35 WIB

Diduga Jadi “Lahan Basah” MCK di Pasar Bantar Gebang Disorot : Milik Oknum Pejabat Disprindag

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:32 WIB

Diduga Galian C Ilegal di Sumbermulyo, BPIKPNPA RI Desak APH Bertindak Tegas dan Usut Hingga Tuntas

Berita Terbaru