Yohanes Oci: Dugaan Intimidasi Saksi di Kasus Pungli Pasar Bantar Gebang Dinilai Cederai Prinsip Hukum

- Jurnalis

Minggu, 26 April 2026 - 02:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bekasi.Teropongrakyat. Co-  Direktur eksekutif Puspolrindo, Yohanes Oci, angkat bicara terkait dugaan intimidasi terhadap seorang saksi dalam penyelidikan kasus pungutan liar (pungli) di Pasar Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Dalam pernyataannya kepada awak media, Yohanes mengatakan setiap proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum wajib berlandaskan pada prinsip-prinsip hukum yang sah, profesional, dan berintegritas. Ia menyoroti bahwa saksi merupakan pihak yang harus dilindungi, bukan justru ditekan atau diintimidasi.

“Dalam hukum acara pidana, saksi memiliki posisi yang harus dihormati dan dilindungi. Pemeriksaan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar etika, apalagi disertai ancaman atau tekanan psikis. Itu bertentangan dengan prinsip due process of law,” tegas Yohanes (24/04).

Ia juga menekankan bahwa asas praduga tak bersalah harus menjadi landasan utama dalam setiap tahapan proses hukum, termasuk dalam penyelidikan.

Baca Juga:  Penjual Tramadol Setor Uang Ke Aparat. BPOM RI Minta Ambil Sikap

“Siapa pun yang diperiksa, baik saksi maupun pihak lain, tetap harus diperlakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Tidak boleh ada perlakuan yang mengarah pada intimidasi, karena hal itu merusak substansi penegakan hukum itu sendiri,” ujarnya.

Yohanes mengingatkan bahwa tindakan penyitaan barang pribadi, termasuk ponsel, harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang jelas dan transparan.

“Setiap tindakan seperti penyitaan harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, disertai dasar yang sah, dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Jika seseorang bukan berstatus tersangka, maka hak-haknya tidak boleh dilanggar,” katanya.

Baca Juga:  Ratusan Pengacara SPASI Kawal Sidang Kriminalisasi Advokat Jefry Sagala

Ia menilai, jika dugaan ancaman dan tindakan arogan dalam pemeriksaan tersebut benar terjadi, maka hal itu merupakan bentuk penyimpangan serius dalam praktik penegakan hukum.

“Penegakan hukum bukan soal kekuasaan, tetapi soal keadilan. Intimidasi, ancaman, atau sikap arogan bukan hanya melanggar etika profesi, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” tegas Yohanes.

Ia pun mendorong agar dilakukan evaluasi menyeluruh serta pengawasan internal terhadap aparat yang menangani perkara tersebut, guna memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor yang benar.

“Transparansi dan akuntabilitas harus dikedepankan. Jika ada dugaan pelanggaran, harus ditindak secara tegas sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Kota Bekasi belum dapat di konfirmasi.

Berita Terkait

Oknum Pol PP Kota Tangerang Duduga Terima Pungli dari Pemilik Bangunan di Neglasari
Tanah Waris Tak Boleh Dijadikan Saham! RPA Indonesia: KPK Harus Kembalikan Hak Ahli Waris Sebelum Terlambat
Memalukan! PT BMN di Curug Diduga Produksi Sandal HOKA Ilegal, Buruh Diperas: Tanpa Kontrak, Tanpa BPJS, Gaji Rp2,3 Juta
Hampir 90 Hari Ditahan Belum P21, Rahmad Sukendar Desak Polres Metro Bekasi Kota Buka Terang Proses Penyidikan
Ditahan Hampir 90 Hari Belum P21, Keluarga Tersangka Soroti Profesionalitas
Sari Siregar Resmi Laporkan Sampe Tulus P. manalu ke Polres Labuhanbatu Terkait Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Mobil
Biang Kerok PTSL Ada di Desa! Pengacara Ini Desak Prabowo Stop Total
Tiga Saksi Diperiksa dalam Sidang Nana Sutisna di PN Serang, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Keterangan dengan BAP

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:59 WIB

Oknum Pol PP Kota Tangerang Duduga Terima Pungli dari Pemilik Bangunan di Neglasari

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Tanah Waris Tak Boleh Dijadikan Saham! RPA Indonesia: KPK Harus Kembalikan Hak Ahli Waris Sebelum Terlambat

Rabu, 30 September 2026 - 22:47 WIB

Memalukan! PT BMN di Curug Diduga Produksi Sandal HOKA Ilegal, Buruh Diperas: Tanpa Kontrak, Tanpa BPJS, Gaji Rp2,3 Juta

Minggu, 27 September 2026 - 07:44 WIB

Hampir 90 Hari Ditahan Belum P21, Rahmad Sukendar Desak Polres Metro Bekasi Kota Buka Terang Proses Penyidikan

Sabtu, 26 September 2026 - 17:47 WIB

Ditahan Hampir 90 Hari Belum P21, Keluarga Tersangka Soroti Profesionalitas

Berita Terbaru