Yohanes Oci: Dugaan Intimidasi Saksi di Kasus Pungli Pasar Bantar Gebang Dinilai Cederai Prinsip Hukum

- Jurnalis

Minggu, 26 April 2026 - 02:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bekasi.Teropongrakyat. Co-  Direktur eksekutif Puspolrindo, Yohanes Oci, angkat bicara terkait dugaan intimidasi terhadap seorang saksi dalam penyelidikan kasus pungutan liar (pungli) di Pasar Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Dalam pernyataannya kepada awak media, Yohanes mengatakan setiap proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum wajib berlandaskan pada prinsip-prinsip hukum yang sah, profesional, dan berintegritas. Ia menyoroti bahwa saksi merupakan pihak yang harus dilindungi, bukan justru ditekan atau diintimidasi.

“Dalam hukum acara pidana, saksi memiliki posisi yang harus dihormati dan dilindungi. Pemeriksaan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar etika, apalagi disertai ancaman atau tekanan psikis. Itu bertentangan dengan prinsip due process of law,” tegas Yohanes (24/04).

Ia juga menekankan bahwa asas praduga tak bersalah harus menjadi landasan utama dalam setiap tahapan proses hukum, termasuk dalam penyelidikan.

Baca Juga:  Penyalahgunaan BBM Subsidi Terjadi di Cibinong, Mobil Elf Modifikasi Angkut Ribuan Liter Solar

“Siapa pun yang diperiksa, baik saksi maupun pihak lain, tetap harus diperlakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Tidak boleh ada perlakuan yang mengarah pada intimidasi, karena hal itu merusak substansi penegakan hukum itu sendiri,” ujarnya.

Yohanes mengingatkan bahwa tindakan penyitaan barang pribadi, termasuk ponsel, harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang jelas dan transparan.

“Setiap tindakan seperti penyitaan harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, disertai dasar yang sah, dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Jika seseorang bukan berstatus tersangka, maka hak-haknya tidak boleh dilanggar,” katanya.

Baca Juga:  DKD PERADI Malang Jatuhkan Putusan Pelanggaran Kode Etik Advokat, Abd. Aziz Divonis Bersalah

Ia menilai, jika dugaan ancaman dan tindakan arogan dalam pemeriksaan tersebut benar terjadi, maka hal itu merupakan bentuk penyimpangan serius dalam praktik penegakan hukum.

“Penegakan hukum bukan soal kekuasaan, tetapi soal keadilan. Intimidasi, ancaman, atau sikap arogan bukan hanya melanggar etika profesi, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” tegas Yohanes.

Ia pun mendorong agar dilakukan evaluasi menyeluruh serta pengawasan internal terhadap aparat yang menangani perkara tersebut, guna memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor yang benar.

“Transparansi dan akuntabilitas harus dikedepankan. Jika ada dugaan pelanggaran, harus ditindak secara tegas sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Kota Bekasi belum dapat di konfirmasi.

Berita Terkait

PT Matahari Sentosa Jaya Klaim Jadi Korban Eksekusi Sepihak oleh Oknum SPSI!
JPU Bacakan Tuntutan Lahan Bukit Cincin, Kuasa Hukum Terdakwa: Nota Pembelaan Disampaikan 18 Agustus
Ketua DPW PWDPI Kepri: Rekayasa Lahan 112 Hektar Harus Diungkap dan Diproses Sampai Tuntas
Buku Registrasi Hilang, 59 Surat Sporadik 112 Hektar di Karimun Diduga Rekayasa Mafia Tanah
Sekretaris PWDPI Lampung, Galih Pramana Kembali Mengawal Kasus Predator Anak!
Pengakuan Penjaga Toko Ungkap Dugaan Koordinasi Penjualan Pil Daftar G, Aparat Didesak Selidiki
Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 183 Ribu Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 11.200 Batang Rokok Ilegal di Tol Pandaan-Malang

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:13 WIB

PT Matahari Sentosa Jaya Klaim Jadi Korban Eksekusi Sepihak oleh Oknum SPSI!

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:56 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Lahan Bukit Cincin, Kuasa Hukum Terdakwa: Nota Pembelaan Disampaikan 18 Agustus

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Ketua DPW PWDPI Kepri: Rekayasa Lahan 112 Hektar Harus Diungkap dan Diproses Sampai Tuntas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Buku Registrasi Hilang, 59 Surat Sporadik 112 Hektar di Karimun Diduga Rekayasa Mafia Tanah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Sekretaris PWDPI Lampung, Galih Pramana Kembali Mengawal Kasus Predator Anak!

Berita Terbaru

TNI – Polri

Wapang TNI Tinjau Kesiapan Yonif TP di Sumatera Utara

Sabtu, 8 Agu 2026 - 18:37 WIB