Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret: istimewa – Yusuf Hamka

Jakarta, teropongrakyat.co – Pengusaha jalan tol Yusuf Hamka dikabarkan memenangkan gugatan hukum melawan pengusaha media Hary Tanoesoedibjo. Dalam putusan pengadilan, pihak tergugat diwajibkan membayar ganti rugi sebesar USD 28 juta serta Rp50 miliar kepada Yusuf Hamka.

Putusan tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan dua tokoh besar di dunia bisnis nasional. Gugatan ini disebut berkaitan dengan sengketa keuangan yang telah berlangsung cukup lama dan melalui proses hukum berlarut-larut.

Baca Juga:  Peresmian Gedung Barang Bukti Kejari Jakarta Utara oleh Kejati Daerah Khusus Jakarta

Kuasa hukum Yusuf Hamka menyampaikan bahwa kemenangan ini merupakan bentuk kepastian hukum atas hak kliennya. “Kami menghormati putusan pengadilan dan berharap pihak tergugat dapat segera menjalankan kewajibannya sesuai amar putusan,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Hary Tanoesoedibjo belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan akan menempuh upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi.

Baca Juga:  BRI Hayam Wuruk Berikan Reward atas Pencapaian Referral Fee Based Income BRILife

Kasus ini menjadi sorotan karena nilainya yang fantastis serta dampaknya terhadap hubungan bisnis kedua belah pihak. Publik kini menunggu langkah selanjutnya dari pihak tergugat dalam menyikapi putusan tersebut.

Berita Terkait

IKA ITS Dorong Sistem Peringatan Dini Kereta Api untuk Kurangi Risiko Kecelakaan
Rayakan HUT ke-27 PT RS Pelabuhan, RS Pelabuhan Jakarta Gandeng Palang Merah Indonesia (PMI) Gelar Aksi Donor Darah Serentak
Kesejahteraan Anggota Dinilai Terabaikan, BPIKPNPA RI Soroti Agenda Reformasi Polri
Sidang 4 Mei: Dugaan Bukti Palsu Mencuat, Ahli Waris Makawi Desak Hakim Abaikan Bukti Tergugat
Guru SD Swasta Terluka Parah di SPBU Walang, Biaya Pengobatan Belum Jelas
Pasca Sorotan Parkir Liar, Aparat Gabungan Turun Tangan: Penertiban Dimulai di Danau Sunter
Warga Bogor Tewas Tertimpa Tembok Penahan Tebing Longsor Saat Hujan Deras

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:03 WIB

Rayakan HUT ke-27 PT RS Pelabuhan, RS Pelabuhan Jakarta Gandeng Palang Merah Indonesia (PMI) Gelar Aksi Donor Darah Serentak

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:58 WIB

Kesejahteraan Anggota Dinilai Terabaikan, BPIKPNPA RI Soroti Agenda Reformasi Polri

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:26 WIB

Sidang 4 Mei: Dugaan Bukti Palsu Mencuat, Ahli Waris Makawi Desak Hakim Abaikan Bukti Tergugat

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:47 WIB

Guru SD Swasta Terluka Parah di SPBU Walang, Biaya Pengobatan Belum Jelas

Senin, 4 Mei 2026 - 21:40 WIB

Pasca Sorotan Parkir Liar, Aparat Gabungan Turun Tangan: Penertiban Dimulai di Danau Sunter

Berita Terbaru