Potret: istimewa – Yusuf Hamka
Jakarta, teropongrakyat.co – Pengusaha jalan tol Yusuf Hamka dikabarkan memenangkan gugatan hukum melawan pengusaha media Hary Tanoesoedibjo. Dalam putusan pengadilan, pihak tergugat diwajibkan membayar ganti rugi sebesar USD 28 juta serta Rp50 miliar kepada Yusuf Hamka.
Putusan tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan dua tokoh besar di dunia bisnis nasional. Gugatan ini disebut berkaitan dengan sengketa keuangan yang telah berlangsung cukup lama dan melalui proses hukum berlarut-larut.
Kuasa hukum Yusuf Hamka menyampaikan bahwa kemenangan ini merupakan bentuk kepastian hukum atas hak kliennya. “Kami menghormati putusan pengadilan dan berharap pihak tergugat dapat segera menjalankan kewajibannya sesuai amar putusan,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Hary Tanoesoedibjo belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan akan menempuh upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi.
Kasus ini menjadi sorotan karena nilainya yang fantastis serta dampaknya terhadap hubungan bisnis kedua belah pihak. Publik kini menunggu langkah selanjutnya dari pihak tergugat dalam menyikapi putusan tersebut.
























































