Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret: istimewa – Yusuf Hamka

Jakarta, teropongrakyat.co – Pengusaha jalan tol Yusuf Hamka dikabarkan memenangkan gugatan hukum melawan pengusaha media Hary Tanoesoedibjo. Dalam putusan pengadilan, pihak tergugat diwajibkan membayar ganti rugi sebesar USD 28 juta serta Rp50 miliar kepada Yusuf Hamka.

Putusan tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan dua tokoh besar di dunia bisnis nasional. Gugatan ini disebut berkaitan dengan sengketa keuangan yang telah berlangsung cukup lama dan melalui proses hukum berlarut-larut.

Baca Juga:  Aksi Premanisme di Jalan Enggano, Tanjung Priok, Jadi Sorotan Warga

Kuasa hukum Yusuf Hamka menyampaikan bahwa kemenangan ini merupakan bentuk kepastian hukum atas hak kliennya. “Kami menghormati putusan pengadilan dan berharap pihak tergugat dapat segera menjalankan kewajibannya sesuai amar putusan,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Hary Tanoesoedibjo belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan akan menempuh upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi.

Baca Juga:  BRI BO BSD Serahkan Dukungan dalam Rangka Dies Natalis STMKG ke-70

Kasus ini menjadi sorotan karena nilainya yang fantastis serta dampaknya terhadap hubungan bisnis kedua belah pihak. Publik kini menunggu langkah selanjutnya dari pihak tergugat dalam menyikapi putusan tersebut.

Berita Terkait

Puluhan Mobil Roda Empat dan Roda Enam Terpuruk saat Lewati Jalan Lintas yang Rusak
Bau Menyengat Diduga dari Kawasan KBN, Warga Cilincing Pertanyakan Ketegasan Pemprov DKI dan Instansi Lingkungan Hidup
Yusril peringatkan Dedi Mulyadi: sayembara tangkap begal berisiko main hakim sendiri
Macet Total di Akses Marunda, Warga Pertanyakan Keseriusan Pemda Atasi Kemacetan Kronis Cilincing
Aspirasi Warga Marunda Pulo Didengar Pemkot Jakarta Utara, Pelebaran Jalan dan Pintu Air Jadi Prioritas Tindak Lanjut
Proyek Lapangan TAMAN YASMIN Sektor 6 Masuk Tahap Penyelesaian, Anggaran Capai RP1,6 M
Korban Apresiasi Respons Cepat Polres Metro Bekasi, Keluarga Berharap Proses Hukum Segera Tuntas
Partai Gerakan Rakyat Daftar ke Kemenkumham, Jubir: Ini Titik Harapan Indonesia Sejahtera`

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 13:17 WIB

Puluhan Mobil Roda Empat dan Roda Enam Terpuruk saat Lewati Jalan Lintas yang Rusak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:20 WIB

Bau Menyengat Diduga dari Kawasan KBN, Warga Cilincing Pertanyakan Ketegasan Pemprov DKI dan Instansi Lingkungan Hidup

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:58 WIB

Yusril peringatkan Dedi Mulyadi: sayembara tangkap begal berisiko main hakim sendiri

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:18 WIB

Macet Total di Akses Marunda, Warga Pertanyakan Keseriusan Pemda Atasi Kemacetan Kronis Cilincing

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:02 WIB

Aspirasi Warga Marunda Pulo Didengar Pemkot Jakarta Utara, Pelebaran Jalan dan Pintu Air Jadi Prioritas Tindak Lanjut

Berita Terbaru

TNI – Polri

Panglima TNI Lantik 734 Perwira Prajurit Karier TNI TA 2026

Senin, 27 Jul 2026 - 16:41 WIB