Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret: istimewa – Yusuf Hamka

Jakarta, teropongrakyat.co – Pengusaha jalan tol Yusuf Hamka dikabarkan memenangkan gugatan hukum melawan pengusaha media Hary Tanoesoedibjo. Dalam putusan pengadilan, pihak tergugat diwajibkan membayar ganti rugi sebesar USD 28 juta serta Rp50 miliar kepada Yusuf Hamka.

Putusan tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan dua tokoh besar di dunia bisnis nasional. Gugatan ini disebut berkaitan dengan sengketa keuangan yang telah berlangsung cukup lama dan melalui proses hukum berlarut-larut.

Baca Juga:  Komitmen Humanis BRI BO BSD untuk Kaum Disabilitas, Wujudkan Layanan Perbankan yang Inklusif dan Unggul

Kuasa hukum Yusuf Hamka menyampaikan bahwa kemenangan ini merupakan bentuk kepastian hukum atas hak kliennya. “Kami menghormati putusan pengadilan dan berharap pihak tergugat dapat segera menjalankan kewajibannya sesuai amar putusan,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Hary Tanoesoedibjo belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan akan menempuh upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi.

Baca Juga:  BRI BO Balaraja Salurkan Bantuan TJSL ke SMK Bina Nusantara Desa Sibangsana

Kasus ini menjadi sorotan karena nilainya yang fantastis serta dampaknya terhadap hubungan bisnis kedua belah pihak. Publik kini menunggu langkah selanjutnya dari pihak tergugat dalam menyikapi putusan tersebut.

Berita Terkait

Ahli Tergugat Dinilai Blunder di Persidangan, Akui AJB yang Ditandatangani Orang Meninggal “Batal Demi Hukum”
Tragedi Curug Ciparay: Wisatawan Ditemukan Tewas Setelah Diperingatkan Pengelola
Diduga Ada Pungutan SPP dan Uang Pembangunan, Kepala MAN 5 Bogor Belum Berikan Klarifikasi
Realisasi Utang Negara Hingga Mei 2026 Terukur dan Sesuai Kebutuhan
SDN Rawa Badak Utara 15 Gelar Perpisahan dan Pelepasan Siswa Kelas VI, Siswa Berprestasi Raih Penghargaan
Vendor Pertanyakan Nasib Tagihan Rp1,6 Miliar Setelah Bertahun-tahun Menunggu
Siang Bolong Nongkrong Diduga Bawa Sajam, Remaja di Utan Panjang Bikin Warga Khawatir
Camat Koja Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Dapur MBG di Area SPBU

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 19:50 WIB

Ahli Tergugat Dinilai Blunder di Persidangan, Akui AJB yang Ditandatangani Orang Meninggal “Batal Demi Hukum”

Senin, 8 Juni 2026 - 10:21 WIB

Tragedi Curug Ciparay: Wisatawan Ditemukan Tewas Setelah Diperingatkan Pengelola

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:33 WIB

Diduga Ada Pungutan SPP dan Uang Pembangunan, Kepala MAN 5 Bogor Belum Berikan Klarifikasi

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:31 WIB

Realisasi Utang Negara Hingga Mei 2026 Terukur dan Sesuai Kebutuhan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:22 WIB

SDN Rawa Badak Utara 15 Gelar Perpisahan dan Pelepasan Siswa Kelas VI, Siswa Berprestasi Raih Penghargaan

Berita Terbaru