Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret: tangkapan layar Polsek Babakan madang (istimewa)

KABUPATEN BOGOR – Seorang warga Tanah Abang, Jakarta Pusat, Reno Septian Simatupang mempertanyakan kejelasan penanganan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkannya ke Polsek Babakan Madang sejak 6 November 2025.

“Sampai sekarang belum ada kejelasan atau perkembangan yang berarti,” ujar Reno di Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2026).

Reno menjelaskan, kasus tersebut bermula dari transaksi jual beli tanah yang diduga bermasalah pada Jumat, 18 Juli 2025 sekitar pukul 13.15 WIB di sebuah kantor notaris bernama Siti Maemunah di Kampung Banceuy, Desa Babakan Madang.

Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp986 juta.

Keterangan korban lain dalam perkara serupa menyebutkan, modus penipuan berawal dari penawaran sebidang tanah seluas kurang lebih 10.018 meter persegi di wilayah Gunung Geulis oleh seseorang bernama Wandi. Korban kemudian dipertemukan dengan pihak bernama Wiradinata yang mengaku sebagai pemilik tanah.

Baca Juga:  Dewan Kota Jakarta Utara Sampaikan Apresiasi kepada Polri Atas Dedikasi Jaga Kamtibmas

Proses transaksi dilakukan di kantor notaris yang sama, dengan sejumlah pembayaran bertahap, meliputi biaya pengukuran Rp10 juta, uang tanda jadi Rp35 juta dan Rp50 juta, biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB) Rp35 juta, hingga pelunasan sebesar Rp353 juta dan Rp500 juta. Total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp948.250.000.

Namun, setelah seluruh pembayaran dilakukan, pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah beserta oknum lain yang terlibat, termasuk seseorang berinisial Irawan, tidak lagi dapat dihubungi.

Saat dilakukan pengecekan, tanah yang diperjualbelikan diduga menggunakan dokumen palsu. Selain itu, kantor notaris yang menjadi lokasi transaksi diketahui sudah tidak beroperasi.

Penelusuran lebih lanjut ke kantor Desa Gunung Geulis juga menguatkan dugaan bahwa dokumen tanah tersebut tidak sah.

Atas kejadian tersebut, Reno melaporkan para pihak terkait ke Polsek Babakan Madang dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: B/12/XI/2025/JBR/ResBgr/Sek Bbk Madang.
Ironisnya, meski laporan telah dibuat secara resmi, Reno mengaku hingga kini belum mendapatkan kejelasan terkait perkembangan penanganan perkara.

Baca Juga:  Oknum Berpakaian Dinas Diduga Terlibat Peredaran Obat Keras di Bekasi

“Sudah cukup lama sejak laporan dibuat, tapi belum ada perkembangan yang jelas. Kami berharap ada kepastian hukum,” ujarnya.

Reno juga menyoroti dugaan adanya ketidakberesan dalam proses penanganan kasus tersebut. Ia menduga terdapat oknum yang berperan sehingga laporan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Meski demikian, dugaan tersebut masih perlu pembuktian lebih lanjut.
Ia mengaku telah berupaya mengikuti proses yang dijalankan penyidik, namun hingga saat ini belum ada realisasi yang signifikan.

Kendati demikian, Reno tetap berharap adanya kepastian hukum atas kasus yang dilaporkannya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Babakan Madang, AKP Tri Karso, belum memberikan keterangan resmi. Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp, namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Berita Terkait

Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur, Minta Yoyok Kusnodo Lanjutkan Kepemimpinan
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur
Ahli Waris Tolak Dugaan Pemaksaan Perubahan Nama oleh Dukcapil Jepara, Lapor Ombudsman
Sistem MyPertamina Bermasalah, Klub Logindo Protes: Truk Mogok Beli Solar, Call Center sulit Dihubungi
BPI KPNPA RI Apresiasi Satgas Tricakti, Desak Usut Asal-usul Zirkon PT PMM
Baru Bergerak Setelah Disorot, Parkir Liar di Danau Sunter Barat Ditertibkan
Dugaan Pengolahan Usus Ayam Berformalin di Pemalang, Media Temukan Gudang Tanpa Izin dan Pembuangan Limbah ke Sungai

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 16:14 WIB

Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang

Jumat, 24 April 2026 - 10:46 WIB

Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar

Kamis, 23 April 2026 - 22:33 WIB

Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur, Minta Yoyok Kusnodo Lanjutkan Kepemimpinan

Kamis, 23 April 2026 - 21:57 WIB

Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur

Kamis, 23 April 2026 - 09:09 WIB

Ahli Waris Tolak Dugaan Pemaksaan Perubahan Nama oleh Dukcapil Jepara, Lapor Ombudsman

Berita Terbaru

Breaking News

Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang

Jumat, 24 Apr 2026 - 16:14 WIB