Potret: Suasana sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan dua debt collector di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Istimewa.
Jakarta Selatan, 23 Juli 2026 – Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan terhadap dua debt collector (mata elang) di Kalibata, Jakarta Selatan, dengan enam terdakwa mantan anggota Yanma Mabes Polri kembali digelar di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, S.H., Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 295/Pid.B/2026/PN JKT.SEL. Enam terdakwa dalam perkara ini yakni Ahmad Marz Zulqadri, Ilham Adjie Maulana, M. Irfan Akbar Batubara, Baginda Nurhidayat, Jefry Leo Agusta, dan Raafi Ghaffaar Wahhab.
Sidang yang berlangsung di Gedung Sementara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Harsono RM, Ragunan, Pasar Minggu, beragenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Sebelum sidang dimulai, kedatangan para terdakwa sempat menuai protes dari keluarga korban, kerabat, serta massa dari Persaudaraan Timur Raya Indonesia (PETIR) karena memasuki ruang sidang dengan mengenakan masker. Setelah mendapat keberatan, para terdakwa kemudian melepas masker sebelum persidangan dimulai.
Dalam persidangan, Majelis Hakim mengingatkan seluruh saksi agar memberikan keterangan secara jujur sesuai fakta di bawah sumpah.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi, yakni Junaidi dan Purwanto. Junaidi mengaku merekam video di lokasi kejadian ketika kedua korban masih tergeletak dan para pelaku disebut masih berada di sekitar tempat kejadian.
“Ya saya yang merekam video, dan di lokasi sekitar 10 menit,” ujar Junaidi di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, Purwanto, yang merupakan anggota paguyuban pedagang Kali 5, menyatakan melihat langsung kedua korban tergeletak di lokasi dengan kerumunan warga yang masih memenuhi area kejadian.
“Saya melihat langsung dua korban tergeletak dan masih banyak kerumunan di lokasi kejadian,” katanya.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 30 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.
Seusai sidang, suasana di area Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat memanas saat para terdakwa digiring menuju mobil tahanan di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian.
Menurut keterangan keluarga korban yang berada di lokasi, ketegangan dipicu oleh penilaian mereka bahwa para terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan maupun empati terhadap keluarga korban. Dalam situasi tersebut terjadi aksi saling dorong antara petugas pengawal dan sejumlah anggota keluarga korban.
Sejumlah pihak di lokasi juga mengklaim salah seorang terdakwa sempat melakukan tindakan menyerang anggota keluarga korban sebelum akhirnya seluruh terdakwa diamankan ke dalam mobil tahanan. Namun, klaim tersebut belum diuji dalam proses hukum maupun dikonfirmasi secara resmi oleh aparat berwenang.
Di tengah ketegangan itu, terdengar teriakan dari salah seorang kerabat korban.
“Dasar pembunuh kau, penjahat kau,” teriak salah satu kerabat korban.
Keluarga korban berharap proses persidangan berjalan secara terbuka, objektif, dan memberikan rasa keadilan. Mereka juga berharap para terdakwa menghormati jalannya proses hukum serta menunjukkan empati kepada keluarga korban yang masih merasakan duka kehilangan.
Persidangan akan kembali digelar pada 30 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan.



























































