Peredaran Obat Terlarang di Bekasi Timur dan Rawalumbu Meningkat, Polisi Waspadai Modus Baru

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret: Ilustrasi

Bekasi, teropongrakyat.co – Peredaran obat-obatan terlarang golongan Daftar G di wilayah Bekasi Timur dan Rawalumbu menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Informasi yang dihimpun dari akun media sosial infobekasi menyebutkan, kedua wilayah tersebut memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi, khususnya dalam peredaran obat seperti Tramadol dan Zolam.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Untung Riswaji, mengungkapkan bahwa para pelaku kini mulai mengubah strategi dalam menjalankan aksinya. Jika sebelumnya transaksi dilakukan secara tertutup melalui toko, kini para pengedar beralih ke metode yang lebih terbuka.

Baca Juga:  LPKP Laporkan Kapolres Barito Utara ke Divpropam, Sorot Pembakaran Pondok Saat Penertiban PETI & Kasus Pembunuhan Km 95`

“Modus yang digunakan saat ini cenderung melalui transaksi tatap muka hingga sistem Cash on Delivery (COD),” ujarnya. Selasa, 21/4/2026

Menurutnya, perubahan pola tersebut membuat peredaran semakin sulit dideteksi. Transaksi yang dilakukan langsung antarindividu bahkan kerap melibatkan anak-anak dan remaja, sehingga menambah kompleksitas penanganan di lapangan.

Baca Juga:  Semangat Kemerdekaan Membara: Indonesia Bersatu Menuntut Keadilan di Tengah Sorotan Dunia

Meski demikian, pihak kepolisian mengaku telah mengantongi sejumlah pola transaksi mencurigakan. Pengawasan intensif terus dilakukan guna menekan peredaran obat-obatan ilegal tersebut.

“Kami sudah mengidentifikasi beberapa pola transaksi. Setiap indikasi peredaran akan kami tindak tegas, termasuk penangkapan langsung di lokasi,” tegas Kompol Untung.

Polres Metro Bekasi Kota juga memastikan bahwa penyelidikan terkait sumber distribusi utama obat-obatan tersebut masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.


Berita Terkait

Akta Kasasi Elektronik Menegaskan Tekad Prianto Tuntas Hak Lahan ke Mahkamah Agung
Diduga Langgar UU Gedung dan Migas, PT KIDE Terancam Sanksi Pembongkaran
Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan Diamankan, Bareskrim Selidiki Dugaan Peredaran Gelap Narkoba dan Penyalahgunaan Wewenang
PN Kepanjen Eksekusi Lahan 2.817 Meter Persegi di Pakisaji, Tergugat Tetap Tempuh Jalur Hukum
Fortuner Rental Terblokir Hampir Setahun, Pemilik Pertanyakan Dasar Pemblokiran dan Penanganan Polresta Bandung
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hotman Paris Resmi Diadukan ke DPN Indonesia
H. Makawi Berharap Putusan PN Jakarta Utara Berikan Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan
Klarifikasi PT KIDE Tuai Polemik, Dugaan Pelanggaran Belum Terjawab, Aparat Diminta Tidak Hanya Menjadi Penonton

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:05 WIB

Akta Kasasi Elektronik Menegaskan Tekad Prianto Tuntas Hak Lahan ke Mahkamah Agung

Senin, 27 Juli 2026 - 13:41 WIB

Diduga Langgar UU Gedung dan Migas, PT KIDE Terancam Sanksi Pembongkaran

Senin, 27 Juli 2026 - 12:26 WIB

Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan Diamankan, Bareskrim Selidiki Dugaan Peredaran Gelap Narkoba dan Penyalahgunaan Wewenang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:43 WIB

PN Kepanjen Eksekusi Lahan 2.817 Meter Persegi di Pakisaji, Tergugat Tetap Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:28 WIB

Fortuner Rental Terblokir Hampir Setahun, Pemilik Pertanyakan Dasar Pemblokiran dan Penanganan Polresta Bandung

Berita Terbaru