BPI KPNPA RI Desak Kejagung Usut Dugaan Ekspor Ilegal Zirkon PT PMM

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Teropongrakyat.co— BPI KPNPA RI mendesak Kejaksaan Agung mengusut tuntas dugaan pelanggaran ekspor mineral ikutan timah oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM). Bukan hanya dokumen ekspor, Kejagung diminta telusuri asal-usul material dan pihak yang meloloskan izin.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Sukendar, menyoroti kejanggalan antara aktivitas tambang dan volume ekspor PT PMM. “Aktivitas di IUP Belinyu dan Koba terpantau minim produksi. Tapi perusahaan rutin ekspor zirkon dan ilmenit ribuan ton ke Singapura dan China pakai puluhan kontainer. Dari mana sumbernya?” kata Sukendar di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga:  Gawat! Oknum Wartawan Mengaku Sebagai Anggota Polisi Lakukan Perampasan dan Perampokan dengan Senpi, Incar Toko-Toko Kelontong

Ia mengungkap adanya ribuan ton stok zirkon, ilmenit, dan material diduga logam tanah jarang di gudang PT PMM, Desa Air Anyir, Merawang, Bangka. “Kejagung harus ungkap apakah material itu dari IUP PT PMM atau dibeli dari penampungan zirkon di Selindung dan Pagarawan,” ujarnya.

Sukendar menegaskan asal-usul material penting untuk memastikan legalitas sumber barang, mekanisme distribusi, dan dasar penerbitan izin ekspor. Ia meminta Kejagung periksa seluruh pihak dalam rantai ekspor: Bea Cukai Pangkalbalam, Sucofindo, Dinas Pertambangan dan Energi Babel, hingga pihak verifikasi lain.

Baca Juga:  Praktik Calo dan Bagi-Bagi Amplop di Satpas Bekasi Kota Masih Menjamur, APH Sengaja Tutup Mata?

“Penyelidikan harus komprehensif. Jangan berhenti di perusahaan. Ungkap mata rantai ekspor: asal barang, pemasok, jalur distribusi, sampai dasar surveyor dan Bea Cukai setujui ekspor. Semua harus transparan demi kebenaran,” tegas Sukendar.

Desakan ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran tata niaga tambang, penyalahgunaan IUP, penggunaan dokumen tidak sesuai, maupun potensi kerugian negara. (Red)

Berita Terkait

BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin
BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin
Tangis Pecah di Ruang Sidang, Keluarga Korban Minta Enam Mantan Anggota Polri Dijatuhi Hukuman Maksimal
FUKRI Tegaskan: Keamanan Sejati di Papua Tak Lahir dari Senjata, Melainkan dari Keadilan dan Dialog
Bea Cukai Malang dan Pemkab Malang Amankan 2.520 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan di Pagak
PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan Pembiaran: Karyawan Ditusuk, Gaji 2,7jt di Bawah UMP, Pengawas Ketenagakerjaan dan Pengawas BPJS Kemana!
Telepon Ancaman Setelah Laporan Diajukan : Ketika Pengawas Korupsi Ditekan Henyakan Dugaan Bocoran Miliaran di UIN Suska

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:02 WIB

BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:27 WIB

BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:17 WIB

Jumat, 17 Juli 2026 - 00:03 WIB

Tangis Pecah di Ruang Sidang, Keluarga Korban Minta Enam Mantan Anggota Polri Dijatuhi Hukuman Maksimal

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:54 WIB

FUKRI Tegaskan: Keamanan Sejati di Papua Tak Lahir dari Senjata, Melainkan dari Keadilan dan Dialog

Berita Terbaru