Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTBPI KPNPA RI Desak Kejagung Usut Dugaan Ekspor Ilegal Zirkon PT PMMKomentar: 0

BPI KPNPA RI Desak Kejagung Usut Dugaan Ekspor Ilegal Zirkon PT PMM

Teropong Rakyat, 3 Juni 2026, 15:59 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

Jakarta,Teropongrakyat.co— BPI KPNPA RI mendesak Kejaksaan Agung mengusut tuntas dugaan pelanggaran ekspor mineral ikutan timah oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM). Bukan hanya dokumen ekspor, Kejagung diminta telusuri asal-usul material dan pihak yang meloloskan izin.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Sukendar, menyoroti kejanggalan antara aktivitas tambang dan volume ekspor PT PMM. “Aktivitas di IUP Belinyu dan Koba terpantau minim produksi. Tapi perusahaan rutin ekspor zirkon dan ilmenit ribuan ton ke Singapura dan China pakai puluhan kontainer. Dari mana sumbernya?” kata Sukendar di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga:  Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Ringkus Pelaku Sindikat Curanmor

Ia mengungkap adanya ribuan ton stok zirkon, ilmenit, dan material diduga logam tanah jarang di gudang PT PMM, Desa Air Anyir, Merawang, Bangka. “Kejagung harus ungkap apakah material itu dari IUP PT PMM atau dibeli dari penampungan zirkon di Selindung dan Pagarawan,” ujarnya.

Sukendar menegaskan asal-usul material penting untuk memastikan legalitas sumber barang, mekanisme distribusi, dan dasar penerbitan izin ekspor. Ia meminta Kejagung periksa seluruh pihak dalam rantai ekspor: Bea Cukai Pangkalbalam, Sucofindo, Dinas Pertambangan dan Energi Babel, hingga pihak verifikasi lain.

Baca Juga:  Syafrin Liputo: Juru Parkir Liar di Masjid Istiqlal Sudah di Tangkap

“Penyelidikan harus komprehensif. Jangan berhenti di perusahaan. Ungkap mata rantai ekspor: asal barang, pemasok, jalur distribusi, sampai dasar surveyor dan Bea Cukai setujui ekspor. Semua harus transparan demi kebenaran,” tegas Sukendar.

Desakan ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran tata niaga tambang, penyalahgunaan IUP, penggunaan dokumen tidak sesuai, maupun potensi kerugian negara. (Red)

Lihat Hukum Selengkapnya→
Artikel Terkait Hukum
Breaking NewsKanal lain
TNI – PolriKanal lain