BPI KPNPA RI Desak Kejagung Usut Dugaan Ekspor Ilegal Zirkon PT PMM

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Teropongrakyat.co— BPI KPNPA RI mendesak Kejaksaan Agung mengusut tuntas dugaan pelanggaran ekspor mineral ikutan timah oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM). Bukan hanya dokumen ekspor, Kejagung diminta telusuri asal-usul material dan pihak yang meloloskan izin.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Sukendar, menyoroti kejanggalan antara aktivitas tambang dan volume ekspor PT PMM. “Aktivitas di IUP Belinyu dan Koba terpantau minim produksi. Tapi perusahaan rutin ekspor zirkon dan ilmenit ribuan ton ke Singapura dan China pakai puluhan kontainer. Dari mana sumbernya?” kata Sukendar di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga:  Dugaan Korupsi di Badan Disdik Kota Bekasi, Kejari: Itu Bukan Sprindik

Ia mengungkap adanya ribuan ton stok zirkon, ilmenit, dan material diduga logam tanah jarang di gudang PT PMM, Desa Air Anyir, Merawang, Bangka. “Kejagung harus ungkap apakah material itu dari IUP PT PMM atau dibeli dari penampungan zirkon di Selindung dan Pagarawan,” ujarnya.

Sukendar menegaskan asal-usul material penting untuk memastikan legalitas sumber barang, mekanisme distribusi, dan dasar penerbitan izin ekspor. Ia meminta Kejagung periksa seluruh pihak dalam rantai ekspor: Bea Cukai Pangkalbalam, Sucofindo, Dinas Pertambangan dan Energi Babel, hingga pihak verifikasi lain.

Baca Juga:  Seorang Warga Mengaku Dicurangi di Rumah Potong Hewan Unggas Rorotan, Jakarta Utara

“Penyelidikan harus komprehensif. Jangan berhenti di perusahaan. Ungkap mata rantai ekspor: asal barang, pemasok, jalur distribusi, sampai dasar surveyor dan Bea Cukai setujui ekspor. Semua harus transparan demi kebenaran,” tegas Sukendar.

Desakan ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran tata niaga tambang, penyalahgunaan IUP, penggunaan dokumen tidak sesuai, maupun potensi kerugian negara. (Red)

Berita Terkait

Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP
Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang Kembali Mencuat, Sosok “Dedy” Disorot
Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta
Dugaan Sadis ! Polisi Salah Tangkap dan Kekerasan Disorot, Kuasa Hukum Ahmad Adzani Melawan Tempuh Praperadilan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan Informas
Ahli Waris Abdul Halim Minta Perlindungan Komisi II DPR RI, Sengketa Lahan dengan Summarecon Disebut Berlarut 40 Tahun
Tak Pernah Ditawarkan, Rumah Principal Malah Diiklankan Rp4,2 Miliar—Kuasa Hukum Curiga

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 06:27 WIB

Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP

Kamis, 3 September 2026 - 18:39 WIB

Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang Kembali Mencuat, Sosok “Dedy” Disorot

Rabu, 2 September 2026 - 21:38 WIB

Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta

Rabu, 2 September 2026 - 21:29 WIB

Dugaan Sadis ! Polisi Salah Tangkap dan Kekerasan Disorot, Kuasa Hukum Ahmad Adzani Melawan Tempuh Praperadilan

Rabu, 2 September 2026 - 18:17 WIB

IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan

Berita Terbaru