Pengedar Narkoba di Tumpang Diciduk Polres Malang, Sabu 54 Gram dan Ekstasi Diamankan

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG | Teropongrakyat.co – Satresnarkoba Polres Malang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial MAP alias A (27), warga Kecamatan Tumpang, ditangkap setelah kedapatan menyimpan puluhan gram sabu dan puluhan butir pil ekstasi di rumahnya.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tumpang. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Malang melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka pada Kamis (28/5/2026).

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Desa Tulusbesar, Kecamatan Tumpang.

“Satresnarkoba Polres Malang menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Tumpang. Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi tersebut dinyatakan valid, petugas bergerak melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku di rumahnya,” ujar AKP Bambang Subinajar saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).

Baca Juga:  Polisi Bongkar Arena Dugaan Sabung Ayam di Pakisaji Malang

Dalam penggeledahan di rumah tersangka di Desa Tulusbesar, petugas menemukan empat paket sabu dengan total berat 54,56 gram serta 76 butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip kosong, puluhan wadah bekas kemasan kopi yang diduga digunakan untuk pengemasan narkoba, beberapa tas, serta telepon genggam milik tersangka.

Menurut Bambang, dari barang bukti yang ditemukan, tersangka diduga tidak hanya sebagai pengguna, melainkan memiliki peran dalam peredaran narkotika.

“Jumlah barang bukti yang diamankan cukup signifikan. Penyidik menduga tersangka terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait jaringan, sumber perolehan barang, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” jelasnya.

Polres Malang saat ini terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Baca Juga:  Perkenalan Dengan Masyarakat Intan Jaya, Satgas Yonif 509 Kostrad Laksanakan Bakar Batu

“Penanganan perkara masih terus berjalan. Penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap mata rantai peredaran narkoba yang ada di wilayah Kabupaten Malang maupun daerah lainnya,” tegas Bambang.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Malang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No 1 2023 tentang KUHP serta UU No 1 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana berat.

Berita Terkait

Jaga Jakarta On The Spot di Pelabuhan Muara Baru, Polisi Perkuat Sinergi dengan Masyarakat untuk Menjaga Kamtibmas
Satgas TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Percepat Rehab RTLH Milik Pak Herman, Wujud Nyata Kepedulian TNI untuk Kesejahteraan Rakyat
Dari Sekolah untuk Indonesia, TMMD ke-129 Kodim 1505/Tidore Bekali Pelajar dengan Wawasan Kebangsaan
Panglima TNI Berikan Pembekalan kepada Pasis Dikreg LV Sesko TNI
Truk Tangki Bermuatan Tetes Tebu Terguling di Jalibar Kepanjen, Sopir Tewas Terjepit
Mabes TNI Gelar Upacara Peringatan Hari Anak Nasional ke-42 Tahun 2026
Dandim 0818/Malang-Batu Resmikan Jembatan Garuda Merah Putih, Perkuat Akses Antarwilayah di Ngantang
Desk Ketenagakerjaan Polri dan Kemnaker Selesaikan Perselisihan PHK 134 Pekerja PT Amos Indah Indonesia

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:29 WIB

Jaga Jakarta On The Spot di Pelabuhan Muara Baru, Polisi Perkuat Sinergi dengan Masyarakat untuk Menjaga Kamtibmas

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:26 WIB

Satgas TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Percepat Rehab RTLH Milik Pak Herman, Wujud Nyata Kepedulian TNI untuk Kesejahteraan Rakyat

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:34 WIB

Dari Sekolah untuk Indonesia, TMMD ke-129 Kodim 1505/Tidore Bekali Pelajar dengan Wawasan Kebangsaan

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:02 WIB

Panglima TNI Berikan Pembekalan kepada Pasis Dikreg LV Sesko TNI

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:24 WIB

Truk Tangki Bermuatan Tetes Tebu Terguling di Jalibar Kepanjen, Sopir Tewas Terjepit

Berita Terbaru

Edukasi

Waspada Provokasi dan Tindakan Anarkis dalam Aksi Unjuk Rasa

Jumat, 24 Jul 2026 - 07:40 WIB