Jakarta.Teropongrakyat.co— Langkah Bupati Manggarai, Heri Nabit, yang melaporkan pengacara Siprianus Edi Hardum ke polisi menuai kritik. Direktur Eksekutif Puspolrindo, Yohanes Oci, menilai langkah itu kurang tepat dan berpotensi mencederai kebebasan pers serta ruang demokrasi.
Menurut Yohanes, pernyataan Siprianus kepada media adalah bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi UU No. 40/1999 tentang Pers. Jika ada pihak yang keberatan, mekanisme yang tersedia adalah hak jawab dan hak koreksi, bukan kriminalisasi narasumber.
“Narasumber tidak bisa serta-merta dipidana karena memberi keterangan kepada wartawan. Saat pernyataan itu jadi produk jurnalistik, tanggung jawab ada pada media yang mempublikasikan. Langkah yang semestinya ditempuh Bupati Heri Nabit adalah menggunakan hak jawab,” tegas Yohanes via telepon, Senin (2/6/2026).
Ia menegaskan, dalam praktik pers yang sehat, pihak yang dirugikan bisa klarifikasi atau bantah lewat media yang menerbitkan berita. Mekanisme itu dibuat untuk menghindari penggunaan pidana terhadap penyampaian informasi di ruang publik.
Yohanes mengingatkan pejabat publik harus lebih toleran terhadap kritik. “Negara demokrasi tidak dibangun di atas ketakutan masyarakat untuk berbicara, tetapi di atas keberanian warga menyampaikan pandangan dan kritik,” ujarnya.
Ia menilai jalur pidana terhadap narasumber berisiko menimbulkan efek gentar. Masyarakat bisa takut bicara ke wartawan karena khawatir dilaporkan. “Kalau pola ini dibiarkan, yang rugi bukan cuma narasumber atau media, tapi juga publik yang berhak dapat informasi beragam,” katanya.
Sengketa pemberitaan, kata Yohanes, sudah punya jalur jelas: hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers. Melompat ke ranah pidana justru menimbulkan persepsi kritik dihadapi dengan cara represif. “Kalau ada info yang dianggap tidak benar, bantahlahYohanes Oci: Bupati Heri Nabit Seharusnya Pakai Hak Jawab, Bukan Lapor Polisi
Jakarta.Teropongrakyat.co— Langkah Bupati Manggarai, Heri Nabit, yang melaporkan pengacara Siprianus Edi Hardum ke polisi menuai kritik. Direktur Eksekutif Puspolrindo, Yohanes Oci, menilai langkah itu kurang tepat dan berpotensi mencederai kebebasan pers serta ruang demokrasi.
Menurut Yohanes, pernyataan Siprianus kepada media adalah bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi UU No. 40/1999 tentang Pers. Jika ada pihak yang keberatan, mekanisme yang tersedia adalah hak jawab dan hak koreksi, bukan kriminalisasi narasumber.
“Narasumber tidak bisa serta-merta dipidana karena memberi keterangan kepada wartawan. Saat pernyataan itu jadi produk jurnalistik, tanggung jawab ada pada media yang mempublikasikan. Langkah yang semestinya ditempuh Bupati Heri Nabit adalah menggunakan hak jawab,” tegas Yohanes via telepon, Senin (2/6/2026).
Ia menegaskan, dalam praktik pers yang sehat, pihak yang dirugikan bisa klarifikasi atau bantah lewat media yang menerbitkan berita. Mekanisme itu dibuat untuk menghindari penggunaan pidana terhadap penyampaian informasi di ruang publik.
Yohanes mengingatkan pejabat publik harus lebih toleran terhadap kritik. “Negara demokrasi tidak dibangun di atas ketakutan masyarakat untuk berbicara, tetapi di atas keberanian warga menyampaikan pandangan dan kritik,” ujarnya.
Ia menilai jalur pidana terhadap narasumber berisiko menimbulkan efek gentar. Masyarakat bisa takut bicara ke wartawan karena khawatir dilaporkan. “Kalau pola ini dibiarkan, yang rugi bukan cuma narasumber atau media, tapi juga publik yang berhak dapat informasi beragam,” katanya.
Sengketa pemberitaan, kata Yohanes, sudah punya jalur jelas: hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers. Melompat ke ranah pidana justru menimbulkan persepsi kritik dihadapi dengan cara represif. “Kalau ada info yang dianggap tidak benar, bantahlah dengan data. Itu mekanisme dalam sistem pers kita,” tegasnya.
Yohanes berharap semua pihak mengedepankan prinsip negara hukum dan demokrasi. “Siprianus Edi Hardum adalah narasumber. Ketika pendapatnya dimuat sebagai karya jurnalistik, tanggung jawab ada pada media. Jadi, langkah yang lebih elegan dan demokratis adalah hak jawab, bukan laporan pidana,” tutupnya.
dengan data. Itu mekanisme dalam sistem pers kita,” tegasnya.
Yohanes berharap semua pihak mengedepankan prinsip negara hukum dan demokrasi. “Siprianus Edi Hardum adalah narasumber. Ketika pendapatnya dimuat sebagai karya jurnalistik, tanggung jawab ada pada media. Jadi, langkah yang lebih elegan dan demokratis adalah hak jawab, bukan laporan pidana,” tutupnya.



























































