Yohanes Oci: Bupati Heri Nabit Seharusnya Pakai Hak Jawab, Bukan Lapor Polisi

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta.Teropongrakyat.co— Langkah Bupati Manggarai, Heri Nabit, yang melaporkan pengacara Siprianus Edi Hardum ke polisi menuai kritik. Direktur Eksekutif Puspolrindo, Yohanes Oci, menilai langkah itu kurang tepat dan berpotensi mencederai kebebasan pers serta ruang demokrasi.

Menurut Yohanes, pernyataan Siprianus kepada media adalah bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi UU No. 40/1999 tentang Pers. Jika ada pihak yang keberatan, mekanisme yang tersedia adalah hak jawab dan hak koreksi, bukan kriminalisasi narasumber.

“Narasumber tidak bisa serta-merta dipidana karena memberi keterangan kepada wartawan. Saat pernyataan itu jadi produk jurnalistik, tanggung jawab ada pada media yang mempublikasikan. Langkah yang semestinya ditempuh Bupati Heri Nabit adalah menggunakan hak jawab,” tegas Yohanes via telepon, Senin (2/6/2026).

Ia menegaskan, dalam praktik pers yang sehat, pihak yang dirugikan bisa klarifikasi atau bantah lewat media yang menerbitkan berita. Mekanisme itu dibuat untuk menghindari penggunaan pidana terhadap penyampaian informasi di ruang publik.

Yohanes mengingatkan pejabat publik harus lebih toleran terhadap kritik. “Negara demokrasi tidak dibangun di atas ketakutan masyarakat untuk berbicara, tetapi di atas keberanian warga menyampaikan pandangan dan kritik,” ujarnya.

Ia menilai jalur pidana terhadap narasumber berisiko menimbulkan efek gentar. Masyarakat bisa takut bicara ke wartawan karena khawatir dilaporkan. “Kalau pola ini dibiarkan, yang rugi bukan cuma narasumber atau media, tapi juga publik yang berhak dapat informasi beragam,” katanya.

Baca Juga:  CWIG Layangkan Somasi Terbuka: PT. BEST Diduga Langgar UU ITE dan Hak Konsumen

Sengketa pemberitaan, kata Yohanes, sudah punya jalur jelas: hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers. Melompat ke ranah pidana justru menimbulkan persepsi kritik dihadapi dengan cara represif. “Kalau ada info yang dianggap tidak benar, bantahlahYohanes Oci: Bupati Heri Nabit Seharusnya Pakai Hak Jawab, Bukan Lapor Polisi

Jakarta.Teropongrakyat.co— Langkah Bupati Manggarai, Heri Nabit, yang melaporkan pengacara Siprianus Edi Hardum ke polisi menuai kritik. Direktur Eksekutif Puspolrindo, Yohanes Oci, menilai langkah itu kurang tepat dan berpotensi mencederai kebebasan pers serta ruang demokrasi.

Menurut Yohanes, pernyataan Siprianus kepada media adalah bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi UU No. 40/1999 tentang Pers. Jika ada pihak yang keberatan, mekanisme yang tersedia adalah hak jawab dan hak koreksi, bukan kriminalisasi narasumber.

“Narasumber tidak bisa serta-merta dipidana karena memberi keterangan kepada wartawan. Saat pernyataan itu jadi produk jurnalistik, tanggung jawab ada pada media yang mempublikasikan. Langkah yang semestinya ditempuh Bupati Heri Nabit adalah menggunakan hak jawab,” tegas Yohanes via telepon, Senin (2/6/2026).

Ia menegaskan, dalam praktik pers yang sehat, pihak yang dirugikan bisa klarifikasi atau bantah lewat media yang menerbitkan berita. Mekanisme itu dibuat untuk menghindari penggunaan pidana terhadap penyampaian informasi di ruang publik.

Yohanes mengingatkan pejabat publik harus lebih toleran terhadap kritik. “Negara demokrasi tidak dibangun di atas ketakutan masyarakat untuk berbicara, tetapi di atas keberanian warga menyampaikan pandangan dan kritik,” ujarnya.

Baca Juga:  Perbaiki Genteng Rumah Warga, Tukang Asal Pakisaji Ditemukan Tewas di Atap

Ia menilai jalur pidana terhadap narasumber berisiko menimbulkan efek gentar. Masyarakat bisa takut bicara ke wartawan karena khawatir dilaporkan. “Kalau pola ini dibiarkan, yang rugi bukan cuma narasumber atau media, tapi juga publik yang berhak dapat informasi beragam,” katanya.

Sengketa pemberitaan, kata Yohanes, sudah punya jalur jelas: hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers. Melompat ke ranah pidana justru menimbulkan persepsi kritik dihadapi dengan cara represif. “Kalau ada info yang dianggap tidak benar, bantahlah dengan data. Itu mekanisme dalam sistem pers kita,” tegasnya.

Yohanes berharap semua pihak mengedepankan prinsip negara hukum dan demokrasi. “Siprianus Edi Hardum adalah narasumber. Ketika pendapatnya dimuat sebagai karya jurnalistik, tanggung jawab ada pada media. Jadi, langkah yang lebih elegan dan demokratis adalah hak jawab, bukan laporan pidana,” tutupnya.
dengan data. Itu mekanisme dalam sistem pers kita,” tegasnya.

Yohanes berharap semua pihak mengedepankan prinsip negara hukum dan demokrasi. “Siprianus Edi Hardum adalah narasumber. Ketika pendapatnya dimuat sebagai karya jurnalistik, tanggung jawab ada pada media. Jadi, langkah yang lebih elegan dan demokratis adalah hak jawab, bukan laporan pidana,” tutupnya.

Berita Terkait

Bea Cukai Malang Sita 218 Ribu Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp162 Juta
Satresnarkoba Polres Jakpus Ungkap Peredaran Obat Keras di Tiga Lokasi Tanah Abang
Tantang PT NPR, Prianto Minta Pembuktian Keabsahan Pembebasan Lahan 140 Hektare yang Diduga Sepihak
Dugaan Peredaran Obat Keras Terbatas di Tanah Abang Kembali Jadi Sorotan
Media Ajukan Permohonan Audit Proyek Revitalisasi Pasar Bantargebang ke Inspektorat Bekasi
DITKRIMSUS POLDA JATENG DISOROT! Surat Konfirmasi Wartawan Diduga Dijadikan Pengaduan, Rahmad Sukendar: Ini Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers*
Diduga 700 Hektare Tanah Ulayat Suku Melayu “Raib”, BPI KPNPA RI Minta Satgas Mafia Tanah Kejagung dan Mabes Polri Turun Tangan
Rahmad Sukendar Desak Polisi Usut Dugaan Letusan Senjata di Markas GRIB

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:09 WIB

Yohanes Oci: Bupati Heri Nabit Seharusnya Pakai Hak Jawab, Bukan Lapor Polisi

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:36 WIB

Bea Cukai Malang Sita 218 Ribu Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp162 Juta

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:04 WIB

Satresnarkoba Polres Jakpus Ungkap Peredaran Obat Keras di Tiga Lokasi Tanah Abang

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:47 WIB

Tantang PT NPR, Prianto Minta Pembuktian Keabsahan Pembebasan Lahan 140 Hektare yang Diduga Sepihak

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:12 WIB

Dugaan Peredaran Obat Keras Terbatas di Tanah Abang Kembali Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Maritim

Dukung Kelancaran Pelindo Berbagi QURBAN IDULADHA 1447H

Selasa, 2 Jun 2026 - 09:33 WIB