Yohanes Oci: Bupati Heri Nabit Seharusnya Pakai Hak Jawab, Bukan Lapor Polisi

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta.Teropongrakyat.co— Langkah Bupati Manggarai, Heri Nabit, yang melaporkan pengacara Siprianus Edi Hardum ke polisi menuai kritik. Direktur Eksekutif Puspolrindo, Yohanes Oci, menilai langkah itu kurang tepat dan berpotensi mencederai kebebasan pers serta ruang demokrasi.

Menurut Yohanes, pernyataan Siprianus kepada media adalah bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi UU No. 40/1999 tentang Pers. Jika ada pihak yang keberatan, mekanisme yang tersedia adalah hak jawab dan hak koreksi, bukan kriminalisasi narasumber.

“Narasumber tidak bisa serta-merta dipidana karena memberi keterangan kepada wartawan. Saat pernyataan itu jadi produk jurnalistik, tanggung jawab ada pada media yang mempublikasikan. Langkah yang semestinya ditempuh Bupati Heri Nabit adalah menggunakan hak jawab,” tegas Yohanes via telepon, Senin (2/6/2026).

Ia menegaskan, dalam praktik pers yang sehat, pihak yang dirugikan bisa klarifikasi atau bantah lewat media yang menerbitkan berita. Mekanisme itu dibuat untuk menghindari penggunaan pidana terhadap penyampaian informasi di ruang publik.

Yohanes mengingatkan pejabat publik harus lebih toleran terhadap kritik. “Negara demokrasi tidak dibangun di atas ketakutan masyarakat untuk berbicara, tetapi di atas keberanian warga menyampaikan pandangan dan kritik,” ujarnya.

Ia menilai jalur pidana terhadap narasumber berisiko menimbulkan efek gentar. Masyarakat bisa takut bicara ke wartawan karena khawatir dilaporkan. “Kalau pola ini dibiarkan, yang rugi bukan cuma narasumber atau media, tapi juga publik yang berhak dapat informasi beragam,” katanya.

Baca Juga:  PT Matahari Sentosa Jaya Klaim Jadi Korban Eksekusi Sepihak oleh Oknum SPSI!

Sengketa pemberitaan, kata Yohanes, sudah punya jalur jelas: hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers. Melompat ke ranah pidana justru menimbulkan persepsi kritik dihadapi dengan cara represif. “Kalau ada info yang dianggap tidak benar, bantahlahYohanes Oci: Bupati Heri Nabit Seharusnya Pakai Hak Jawab, Bukan Lapor Polisi

Jakarta.Teropongrakyat.co— Langkah Bupati Manggarai, Heri Nabit, yang melaporkan pengacara Siprianus Edi Hardum ke polisi menuai kritik. Direktur Eksekutif Puspolrindo, Yohanes Oci, menilai langkah itu kurang tepat dan berpotensi mencederai kebebasan pers serta ruang demokrasi.

Menurut Yohanes, pernyataan Siprianus kepada media adalah bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi UU No. 40/1999 tentang Pers. Jika ada pihak yang keberatan, mekanisme yang tersedia adalah hak jawab dan hak koreksi, bukan kriminalisasi narasumber.

“Narasumber tidak bisa serta-merta dipidana karena memberi keterangan kepada wartawan. Saat pernyataan itu jadi produk jurnalistik, tanggung jawab ada pada media yang mempublikasikan. Langkah yang semestinya ditempuh Bupati Heri Nabit adalah menggunakan hak jawab,” tegas Yohanes via telepon, Senin (2/6/2026).

Ia menegaskan, dalam praktik pers yang sehat, pihak yang dirugikan bisa klarifikasi atau bantah lewat media yang menerbitkan berita. Mekanisme itu dibuat untuk menghindari penggunaan pidana terhadap penyampaian informasi di ruang publik.

Yohanes mengingatkan pejabat publik harus lebih toleran terhadap kritik. “Negara demokrasi tidak dibangun di atas ketakutan masyarakat untuk berbicara, tetapi di atas keberanian warga menyampaikan pandangan dan kritik,” ujarnya.

Baca Juga:  Yohanes Oci: Mangkraknya Pasar Bantargebang Bukti Lemahnya Akuntabilitas Pemkot Bekasi

Ia menilai jalur pidana terhadap narasumber berisiko menimbulkan efek gentar. Masyarakat bisa takut bicara ke wartawan karena khawatir dilaporkan. “Kalau pola ini dibiarkan, yang rugi bukan cuma narasumber atau media, tapi juga publik yang berhak dapat informasi beragam,” katanya.

Sengketa pemberitaan, kata Yohanes, sudah punya jalur jelas: hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers. Melompat ke ranah pidana justru menimbulkan persepsi kritik dihadapi dengan cara represif. “Kalau ada info yang dianggap tidak benar, bantahlah dengan data. Itu mekanisme dalam sistem pers kita,” tegasnya.

Yohanes berharap semua pihak mengedepankan prinsip negara hukum dan demokrasi. “Siprianus Edi Hardum adalah narasumber. Ketika pendapatnya dimuat sebagai karya jurnalistik, tanggung jawab ada pada media. Jadi, langkah yang lebih elegan dan demokratis adalah hak jawab, bukan laporan pidana,” tutupnya.
dengan data. Itu mekanisme dalam sistem pers kita,” tegasnya.

Yohanes berharap semua pihak mengedepankan prinsip negara hukum dan demokrasi. “Siprianus Edi Hardum adalah narasumber. Ketika pendapatnya dimuat sebagai karya jurnalistik, tanggung jawab ada pada media. Jadi, langkah yang lebih elegan dan demokratis adalah hak jawab, bukan laporan pidana,” tutupnya.

Berita Terkait

Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP
Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang Kembali Mencuat, Sosok “Dedy” Disorot
Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta
Dugaan Sadis ! Polisi Salah Tangkap dan Kekerasan Disorot, Kuasa Hukum Ahmad Adzani Melawan Tempuh Praperadilan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan Informas
Ahli Waris Abdul Halim Minta Perlindungan Komisi II DPR RI, Sengketa Lahan dengan Summarecon Disebut Berlarut 40 Tahun
Tak Pernah Ditawarkan, Rumah Principal Malah Diiklankan Rp4,2 Miliar—Kuasa Hukum Curiga

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 06:27 WIB

Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP

Kamis, 3 September 2026 - 18:39 WIB

Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang Kembali Mencuat, Sosok “Dedy” Disorot

Rabu, 2 September 2026 - 21:38 WIB

Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta

Rabu, 2 September 2026 - 21:29 WIB

Dugaan Sadis ! Polisi Salah Tangkap dan Kekerasan Disorot, Kuasa Hukum Ahmad Adzani Melawan Tempuh Praperadilan

Rabu, 2 September 2026 - 18:17 WIB

IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan

Berita Terbaru