Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co — Sengketa lahan antara Haji Makawi, ahli waris H. Abdul Halim bin H. Ali, dengan PT Summarecon Agung Tbk ternyata bukan perkara baru. Perjuangan hukum yang telah berlangsung bertahun-tahun itu sebelumnya telah membuahkan hasil di tingkat pengadilan. Jumat, (24/04/2026).

Lahan yang disengketakan diketahui saat ini telah berdiri bangunan, termasuk kawasan Apartemen Sherwood di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Berdasarkan data yang dihimpun dari laman resmi peradilan, perkara dengan Nomor 184/Pdt.G/2019/PN Jkt.Utr yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah diputus pada 25 Januari 2021.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi para tergugat serta mengabulkan gugatan penggugat sebagian.

Akta Jual Beli Dinyatakan Cacat Hukum

Tak hanya itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa para tergugat dan turut tergugat merupakan bagian dari ahli waris almarhum H. Abdul Halim bin H. Ali dan almarhumah Hj. Mudjenah binti H. Muhi.

Baca Juga:  BRI Unit Kreo BO Jakarta Joglo Gelar Cek Kesehatan Gratis Untuk Nasabah Pensiunan

Dalam pertimbangannya, pengadilan menilai tindakan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.

Lebih jauh, sejumlah dokumen transaksi yang menjadi dasar penguasaan lahan dinyatakan bermasalah. Di antaranya:

  • Akta Jual Beli (AJB) No:14/1/1981 tanggal 7 Februari 1981
  • AJB No:22/1/38/1981 tanggal 18 Februari 1981
  • AJB No:25/1/38/1981 tanggal 2 Februari 1981

Seluruh akta tersebut, yang dibuat di hadapan pejabat PPAT Kecamatan Koja saat itu, dinyatakan cacat hukum oleh majelis hakim.

Belum Berujung, Proses Hukum Terus Berjalan

Meski demikian, sengketa ini belum berakhir. Proses hukum masih terus berlanjut hingga saat ini, seiring belum adanya penyelesaian konkret antara pihak ahli waris dan PT Summarecon Agung Tbk.

Baca Juga:  Indonesia Tetap Terang dan Semakin Gemilang Jika Kita Semua Mau Menerima Kritik dari Seluruh Elemen Masyarakat

Pihak ahli waris Makawi menyatakan masih menunggu itikad baik dari pihak perusahaan untuk melakukan pembayaran atau penyelesaian atas lahan yang telah digunakan.

Sidang lanjutan sendiri dijadwalkan kembali pada 4 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan agenda lanjutan pembuktian dari pihak tergugat.

Sorotan Publik Menguat

Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena menyangkut legalitas kepemilikan lahan di kawasan strategis yang kini telah berkembang menjadi properti bernilai tinggi.

Putusan sebelumnya yang menyatakan adanya cacat hukum pada dokumen transaksi menjadi salah satu poin krusial yang kini kembali diuji dalam proses persidangan lanjutan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Summarecon Agung Tbk belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru perkara ini.

Berita Terkait

Menggemaskan! Anak-Anak BKB PAUD Teratai 05 Sunter Agung Tampil Memukau dalam Pentas Seni dan Pelepasan Siswa 2026
Proyek Besar Diduga Tanpa Izin Muncul Di Depan SD, Warga Marunda Resah
Said Iqbal Sebut Buruh Tak Akan Demo Kenaikan Pertamax, Pakar: Dampaknya Tetap Dirasakan Pekerja
Resmikan Kantor Baru, Lembaga Sahabat Mikutopia Gelar Tasyakuran Kembangkan Wisata Edukasi Jamur dan Berdayakan Warga Desa Tulungrerjo
DPD LSM LIRA Kota Batu Kawal Sidang Ketiga, Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM, Putusan Sela Eksepsi Ditunggu Pekan Depan
Api Melalap Oven Kayu PT Alam Rayu Utama, Damkar Malang Turunkan 4 Unit Pemadam
Polda Metro Jaya Dalami Aliran Dana Hanania Group, Influencer Promosi Umrah Ikut Diperiksa
Bau Amonia dan Metan Limbah Kotoran Sapi Dikeluhkan Warga Desa Tlekung Kota Batu, Kharisma: Ibu Saya Sakit jadi Terganggu

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:16 WIB

Menggemaskan! Anak-Anak BKB PAUD Teratai 05 Sunter Agung Tampil Memukau dalam Pentas Seni dan Pelepasan Siswa 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:51 WIB

Proyek Besar Diduga Tanpa Izin Muncul Di Depan SD, Warga Marunda Resah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:07 WIB

Said Iqbal Sebut Buruh Tak Akan Demo Kenaikan Pertamax, Pakar: Dampaknya Tetap Dirasakan Pekerja

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:43 WIB

Resmikan Kantor Baru, Lembaga Sahabat Mikutopia Gelar Tasyakuran Kembangkan Wisata Edukasi Jamur dan Berdayakan Warga Desa Tulungrerjo

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:36 WIB

DPD LSM LIRA Kota Batu Kawal Sidang Ketiga, Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM, Putusan Sela Eksepsi Ditunggu Pekan Depan

Berita Terbaru