Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co — Sengketa lahan antara Haji Makawi, ahli waris H. Abdul Halim bin H. Ali, dengan PT Summarecon Agung Tbk ternyata bukan perkara baru. Perjuangan hukum yang telah berlangsung bertahun-tahun itu sebelumnya telah membuahkan hasil di tingkat pengadilan. Jumat, (24/04/2026).

Lahan yang disengketakan diketahui saat ini telah berdiri bangunan, termasuk kawasan Apartemen Sherwood di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Berdasarkan data yang dihimpun dari laman resmi peradilan, perkara dengan Nomor 184/Pdt.G/2019/PN Jkt.Utr yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah diputus pada 25 Januari 2021.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi para tergugat serta mengabulkan gugatan penggugat sebagian.

Akta Jual Beli Dinyatakan Cacat Hukum

Tak hanya itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa para tergugat dan turut tergugat merupakan bagian dari ahli waris almarhum H. Abdul Halim bin H. Ali dan almarhumah Hj. Mudjenah binti H. Muhi.

Baca Juga:  Mengenal 5 Fungsi Bra untuk Kesehatan Payudara Wanita

Dalam pertimbangannya, pengadilan menilai tindakan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.

Lebih jauh, sejumlah dokumen transaksi yang menjadi dasar penguasaan lahan dinyatakan bermasalah. Di antaranya:

  • Akta Jual Beli (AJB) No:14/1/1981 tanggal 7 Februari 1981
  • AJB No:22/1/38/1981 tanggal 18 Februari 1981
  • AJB No:25/1/38/1981 tanggal 2 Februari 1981

Seluruh akta tersebut, yang dibuat di hadapan pejabat PPAT Kecamatan Koja saat itu, dinyatakan cacat hukum oleh majelis hakim.

Belum Berujung, Proses Hukum Terus Berjalan

Meski demikian, sengketa ini belum berakhir. Proses hukum masih terus berlanjut hingga saat ini, seiring belum adanya penyelesaian konkret antara pihak ahli waris dan PT Summarecon Agung Tbk.

Baca Juga:  Debt Collector Diduga Serang Kediaman Jurnalis di Karawang, Mobil Dibawa ke Polres

Pihak ahli waris Makawi menyatakan masih menunggu itikad baik dari pihak perusahaan untuk melakukan pembayaran atau penyelesaian atas lahan yang telah digunakan.

Sidang lanjutan sendiri dijadwalkan kembali pada 4 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan agenda lanjutan pembuktian dari pihak tergugat.

Sorotan Publik Menguat

Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena menyangkut legalitas kepemilikan lahan di kawasan strategis yang kini telah berkembang menjadi properti bernilai tinggi.

Putusan sebelumnya yang menyatakan adanya cacat hukum pada dokumen transaksi menjadi salah satu poin krusial yang kini kembali diuji dalam proses persidangan lanjutan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Summarecon Agung Tbk belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru perkara ini.

Berita Terkait

Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat
Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang
Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur, Minta Yoyok Kusnodo Lanjutkan Kepemimpinan
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur
Ahli Waris Tolak Dugaan Pemaksaan Perubahan Nama oleh Dukcapil Jepara, Lapor Ombudsman
Sistem MyPertamina Bermasalah, Klub Logindo Protes: Truk Mogok Beli Solar, Call Center sulit Dihubungi
BPI KPNPA RI Apresiasi Satgas Tricakti, Desak Usut Asal-usul Zirkon PT PMM

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 23:19 WIB

Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat

Jumat, 24 April 2026 - 23:07 WIB

Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut

Jumat, 24 April 2026 - 16:14 WIB

Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang

Jumat, 24 April 2026 - 10:46 WIB

Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar

Kamis, 23 April 2026 - 22:33 WIB

Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur, Minta Yoyok Kusnodo Lanjutkan Kepemimpinan

Berita Terbaru

Breaking News

Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang

Jumat, 24 Apr 2026 - 16:14 WIB