Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTPernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih BerlanjutKomentar: 0

Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut

Teropong Rakyat, 24 April 2026, 23:07 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

Jakarta, TeropongRakyat.co — Sengketa lahan antara Haji Makawi, ahli waris H. Abdul Halim bin H. Ali, dengan PT Summarecon Agung Tbk ternyata bukan perkara baru. Perjuangan hukum yang telah berlangsung bertahun-tahun itu sebelumnya telah membuahkan hasil di tingkat pengadilan. Jumat, (24/04/2026).

Lahan yang disengketakan diketahui saat ini telah berdiri bangunan, termasuk kawasan Apartemen Sherwood di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Berdasarkan data yang dihimpun dari laman resmi peradilan, perkara dengan Nomor 184/Pdt.G/2019/PN Jkt.Utr yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah diputus pada 25 Januari 2021.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi para tergugat serta mengabulkan gugatan penggugat sebagian.

Akta Jual Beli Dinyatakan Cacat Hukum

Tak hanya itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa para tergugat dan turut tergugat merupakan bagian dari ahli waris almarhum H. Abdul Halim bin H. Ali dan almarhumah Hj. Mudjenah binti H. Muhi.

Baca Juga:  POLSEK Bogor Timur Diduga Langgar Peraturan KAPOLRI: BERIKAN RUANG MEDIASI UNTUK DEPT COLLECTOR

Dalam pertimbangannya, pengadilan menilai tindakan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.

Lebih jauh, sejumlah dokumen transaksi yang menjadi dasar penguasaan lahan dinyatakan bermasalah. Di antaranya:

  • Akta Jual Beli (AJB) No:14/1/1981 tanggal 7 Februari 1981
  • AJB No:22/1/38/1981 tanggal 18 Februari 1981
  • AJB No:25/1/38/1981 tanggal 2 Februari 1981

Seluruh akta tersebut, yang dibuat di hadapan pejabat PPAT Kecamatan Koja saat itu, dinyatakan cacat hukum oleh majelis hakim.

Belum Berujung, Proses Hukum Terus Berjalan

Meski demikian, sengketa ini belum berakhir. Proses hukum masih terus berlanjut hingga saat ini, seiring belum adanya penyelesaian konkret antara pihak ahli waris dan PT Summarecon Agung Tbk.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Berikan Penghargaan kepada 14 Personel Yang Menorehkan Prestasi di Kejuaraan Nasional Karate Kapolri Cup 2024

Pihak ahli waris Makawi menyatakan masih menunggu itikad baik dari pihak perusahaan untuk melakukan pembayaran atau penyelesaian atas lahan yang telah digunakan.

Sidang lanjutan sendiri dijadwalkan kembali pada 4 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan agenda lanjutan pembuktian dari pihak tergugat.

Sorotan Publik Menguat

Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena menyangkut legalitas kepemilikan lahan di kawasan strategis yang kini telah berkembang menjadi properti bernilai tinggi.

Putusan sebelumnya yang menyatakan adanya cacat hukum pada dokumen transaksi menjadi salah satu poin krusial yang kini kembali diuji dalam proses persidangan lanjutan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Summarecon Agung Tbk belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru perkara ini.

Lihat Breaking News Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Breaking News
TNI – PolriKanal lain
BisnisKanal lain