Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co — Sengketa lahan antara Haji Makawi, ahli waris H. Abdul Halim bin H. Ali, dengan PT Summarecon Agung Tbk ternyata bukan perkara baru. Perjuangan hukum yang telah berlangsung bertahun-tahun itu sebelumnya telah membuahkan hasil di tingkat pengadilan. Jumat, (24/04/2026).

Lahan yang disengketakan diketahui saat ini telah berdiri bangunan, termasuk kawasan Apartemen Sherwood di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Berdasarkan data yang dihimpun dari laman resmi peradilan, perkara dengan Nomor 184/Pdt.G/2019/PN Jkt.Utr yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah diputus pada 25 Januari 2021.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi para tergugat serta mengabulkan gugatan penggugat sebagian.

Akta Jual Beli Dinyatakan Cacat Hukum

Tak hanya itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa para tergugat dan turut tergugat merupakan bagian dari ahli waris almarhum H. Abdul Halim bin H. Ali dan almarhumah Hj. Mudjenah binti H. Muhi.

Baca Juga:  Pertamax Naik Rp4.000, Masyarakat Terbebani

Dalam pertimbangannya, pengadilan menilai tindakan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.

Lebih jauh, sejumlah dokumen transaksi yang menjadi dasar penguasaan lahan dinyatakan bermasalah. Di antaranya:

  • Akta Jual Beli (AJB) No:14/1/1981 tanggal 7 Februari 1981
  • AJB No:22/1/38/1981 tanggal 18 Februari 1981
  • AJB No:25/1/38/1981 tanggal 2 Februari 1981

Seluruh akta tersebut, yang dibuat di hadapan pejabat PPAT Kecamatan Koja saat itu, dinyatakan cacat hukum oleh majelis hakim.

Belum Berujung, Proses Hukum Terus Berjalan

Meski demikian, sengketa ini belum berakhir. Proses hukum masih terus berlanjut hingga saat ini, seiring belum adanya penyelesaian konkret antara pihak ahli waris dan PT Summarecon Agung Tbk.

Baca Juga:  Penjualan Bir Ilegal di Kolong Jembatan Cilincing: Peredaran Diduga Telah Berkoordinasi dengan Pihak Berwajib

Pihak ahli waris Makawi menyatakan masih menunggu itikad baik dari pihak perusahaan untuk melakukan pembayaran atau penyelesaian atas lahan yang telah digunakan.

Sidang lanjutan sendiri dijadwalkan kembali pada 4 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan agenda lanjutan pembuktian dari pihak tergugat.

Sorotan Publik Menguat

Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena menyangkut legalitas kepemilikan lahan di kawasan strategis yang kini telah berkembang menjadi properti bernilai tinggi.

Putusan sebelumnya yang menyatakan adanya cacat hukum pada dokumen transaksi menjadi salah satu poin krusial yang kini kembali diuji dalam proses persidangan lanjutan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Summarecon Agung Tbk belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru perkara ini.

Berita Terkait

Pelayanan Makin Digital dan Cepat, Tarif Bea Masuk Masih Jadi Sorotan Pengguna Jasa
Keluarga Amir Biki Desak Pemerintah Pulihkan Nama dan Beri Kompensasi bagi Korban Tanjung Priok 1984
BKT Marunda Kian Memprihatinkan, Jalur Inspeksi Rusak dan Dipenuhi Truk, Pemerintah Tahu?
Keren! Pemuda Rawamalang Sulap Lahan Kosong Jadi Urban Farming dan Budidaya Ikan
Keabsahan RUPSLB PT Indoneka Lancar Jaya Dipersoalkan, Founder Soroti Dugaan Pemalsuan dan Risiko Kerugian Perusahaan
Tak Terima Putusan yang Merugikan! Kuasa Hukum Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, Libatkan Kades & Dua Menteri
Diduga Belum Kantongi NPPBKC, GB Star Resto & Cafe Jual Cocktail dan Bir
Warga Jakut Masih Tercatat Desil 5-6, Dewan Kota Jakarta Utara dan Tokoh Masyarakat Dorong Perbaikan Data Bansos

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 00:50 WIB

Pelayanan Makin Digital dan Cepat, Tarif Bea Masuk Masih Jadi Sorotan Pengguna Jasa

Sabtu, 12 September 2026 - 23:43 WIB

Keluarga Amir Biki Desak Pemerintah Pulihkan Nama dan Beri Kompensasi bagi Korban Tanjung Priok 1984

Sabtu, 12 September 2026 - 14:52 WIB

BKT Marunda Kian Memprihatinkan, Jalur Inspeksi Rusak dan Dipenuhi Truk, Pemerintah Tahu?

Jumat, 11 September 2026 - 20:04 WIB

Keren! Pemuda Rawamalang Sulap Lahan Kosong Jadi Urban Farming dan Budidaya Ikan

Kamis, 10 September 2026 - 17:49 WIB

Keabsahan RUPSLB PT Indoneka Lancar Jaya Dipersoalkan, Founder Soroti Dugaan Pemalsuan dan Risiko Kerugian Perusahaan

Berita Terbaru