Jakarta Utara, Teropongrakyat.co – Peredaran minuman beralkohol ilegal kembali mencuat di wilayah Jakarta Utara. Kali ini, penjualan bir tanpa izin ditemukan di bawah kolong jembatan dekat Jl. Kp. Baru, Cilincing, Kecamatan Cilincing. Praktik ilegal ini diduga telah berjalan cukup lama dan menyebar ke berbagai warung di daerah tersebut. Lebih mengejutkan lagi, aktivitas ini disinyalir diduga sudah berkoordinasi dengan pihak berwajib. Rabu, (2/4/2025).
Ancaman Serius bagi Masyarakat dan Pemerintah
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penjualan minuman beralkohol ilegal membawa dampak yang sangat merugikan, baik bagi industri, pemerintah, maupun masyarakat luas. Berikut beberapa risiko utama yang ditimbulkan:
1. Kerugian Ekonomi
Penjualan bir ilegal merugikan produsen resmi yang telah memenuhi regulasi pemerintah.
Negara kehilangan pendapatan dari pajak dan cukai yang seharusnya diperoleh dari penjualan minuman beralkohol berizin.
2. Dampak Kesehatan
Minuman beralkohol ilegal sering kali dicampur dengan bahan berbahaya seperti metanol, yang dapat menyebabkan kebutaan, kerusakan organ, hingga kematian.
Konsumsi minuman oplosan telah menelan banyak korban jiwa di berbagai daerah di Indonesia.
3. Dampak Moral dan Sosial
Peredaran minuman beralkohol ilegal berkontribusi terhadap meningkatnya angka kriminalitas dan gangguan ketertiban masyarakat.
Pasar gelap alkohol dapat mendorong konsumsi minuman keras yang lebih kuat dan berbahaya, terutama di kalangan remaja dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Kasus kematian akibat minuman keras oplosan di Indonesia terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Tanpa Perizinan Resmi, Pelaku Terancam Sanksi Hukum
Investigasi awal mengungkap bahwa penjualan bir ilegal di lokasi ini tidak memiliki perizinan yang diwajibkan oleh pemerintah, antara lain:
- Surat Izin Tempat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SITU-MB)
- Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB)
- Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL)
- Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)
Tanpa dokumen-dokumen tersebut, para pelaku dapat dikenakan sanksi berat sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu:
Pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda hingga Rp 50.000.000 bagi individu yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000 bagi pelaku yang melanggar ketentuan dalam peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Tindakan Tegas Diperlukan
Pihak berwenang diharapkan segera melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan aparat dalam melindungi peredaran bir ilegal ini. Jika terbukti ada oknum yang terlibat, hukuman berat harus diberlakukan untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. Tanpa penindakan tegas, praktik ilegal semacam ini akan terus berkembang dan mengancam kesehatan serta keselamatan masyarakat luas.