Pencurian Motor Digagalkan, Polres Metro Jakarta Pusat Berhasil Amankan Tersangka Setelah Aksi Kejar-Kejaran

- Jurnalis

Selasa, 15 Oktober 2024 - 05:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Teropongrakyat.co – Percobaan pencurian sepeda motor di kawasan Jakarta Pusat berakhir dengan aksi kejar-kejaran antara tersangka dan petugas kepolisian. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 10 Oktober 2024, sekitar pukul 16.20 WIB, di Jalan Pintu Air Dua, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat. Kejadian ini mengungkap upaya tersangka berinisial MW (46) yang diketahui seorang residivis, beserta tiga rekannya yang masih buron, dalam melakukan aksi pencurian dengan kunci T dan menggunakan senjata api rakitan untuk mengancam petugas.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rezeki Revi Respati, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa MW (46), yang sudah empat kali berurusan dengan hukum, berperan sebagai eksekutor dan menggunakan revolver rakitan yang didapat dari salah satu DPO berinisial ST. “MW (46) ini berperan sebagai eksekutor dan sekaligus melawan petugas dengan mengancam menggunakan senjata api jenis revolver,” ujarnya di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin, 14 Oktober 2024.

Baca Juga:  Kegiatan Pembinaan dan Pemberdayaan KB TNI KODIM 0502/JU TA 2024

Kejadian bermula ketika petugas yang mencurigai gerak-gerik tersangka saat mencoba mencuri motor di kawasan Gambir segera melakukan penindakan. Saat dikejar, MW (46) bahkan sempat mengacungkan senjata api ke arah petugas sebelum melarikan diri ke arah Senen. “Pada saat dikejar, pelaku mengacungkan senjatanya ke arah petugas, tapi tidak terjadi letusan. Petugas dengan sigap terus mengejar,” ujar Kompol Rezeki.

Aksi kejar-kejaran tersebut berakhir di flyover Senen ketika MW (46) melompat dari atas flyover ke atap bus Transjakarta, yang menghebohkan penumpang di dalamnya. MW (46) berhasil diamankan, sementara ketiga rekannya masih dalam pengejaran.

Berdasarkan catatan kepolisian, MW (46) sebelumnya pernah ditahan pada beberapa kasus pencurian. Pada tahun 2016, ia ditahan di Rutan Cipinang atas kasus pencurian motor, disusul dengan penahanan di Yogyakarta pada tahun 2019, dan kembali ditahan di Tangerang pada Juni 2023 untuk kasus serupa. Setelah baru keluar dari tahanan pada Juni 2024, MW (46) kembali melakukan tindakan yang sama. “Artinya, ini sudah yang keempat kali MW (46) berurusan dengan kepolisian,” tutur Kompol Rezeki.

Baca Juga:  Janji-janji Ramah Calon Wakil Walikota Lhokseumawe, Haji Zarkasyi: Mantan Narapidana Korupsi

Saat ini, Polres Metro Jakarta Pusat masih mendalami jaringan penjualan hasil pencurian kendaraan bermotor yang diduga dijual dengan harga murah ke beberapa pihak. “Kami mendalami jaringan penjualan motor hasil curian yang langsung dijual dengan harga bervariasi,” kata Wakasat.

Adapun pasal-pasal yang dikenakan terhadap MW (46) adalah Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, Pasal 53 ayat 1 KUHP terkait percobaan tindak pidana, dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin yang sah. Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut meliputi hukuman penjara maksimal 9 tahun untuk pasal pencurian dengan pemberatan, serta hukuman penjara hingga 20 tahun untuk pelanggaran UU Darurat terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Jody

Berita Terkait

Camat Koja Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Dapur MBG di Area SPBU
Warga Transmigrasi Air Balui SP2 Terpaksa Mengungsi Berbulan-bulan Saat Musim Hujan, Pertanyakan Penyebab Banjir Berkepanjangan
Soal Perkara Kasus Dugaan Korupsi Pasar Among Tani, Pemkot Batu Serahkan Sepenuhnya pada Proses Hukum
IIW Indonesia 2026 Hadir Lagi, Jadi Tempat Kumpul Teknologi dan Pelaku Industri Dunia
TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Mineral Radioaktif di Batam
Dugaan Intimidasi Warnai Pemeriksaan Karyawan PT Volta Indonesia Semesta di Semarang
Warga Gaza Tetap Laksanakan Salat Idul Adha di Tengah Reruntuhan, Tanpa Kurban Akibat Konflik
Cahaya Manthovani Bawa Warna Baru di Industri Event Indonesia

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 08:54 WIB

Camat Koja Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Dapur MBG di Area SPBU

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:23 WIB

Warga Transmigrasi Air Balui SP2 Terpaksa Mengungsi Berbulan-bulan Saat Musim Hujan, Pertanyakan Penyebab Banjir Berkepanjangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:57 WIB

Soal Perkara Kasus Dugaan Korupsi Pasar Among Tani, Pemkot Batu Serahkan Sepenuhnya pada Proses Hukum

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:36 WIB

IIW Indonesia 2026 Hadir Lagi, Jadi Tempat Kumpul Teknologi dan Pelaku Industri Dunia

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:48 WIB

TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Mineral Radioaktif di Batam

Berita Terbaru