Jakarta, 7 Juni 2025 — Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diduga terlibat dalam penjualan solar subsidi kepada jaringan mafia migas.
Menurut sumber. Modus yang digunakan para pelaku melibatkan pembelian solar subsidi dalam jumlah besar menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. Solar tersebut kemudian dijual kembali ke industri dengan harga non-subsidi, menghasilkan keuntungan berlipat bagi pelaku.
Adanya dugaan keterlibatan oknum SPBU 34.157.04, Bugel, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang yang bekerja sama dengan mafia migas. Dalam kasus yang sedang diselidiki, aparat menemukan adanya aliran dana mencurigakan antara pihak pengelola SPBU dan sejumlah perusahaan transportasi yang tidak terdaftar sebagai pengguna solar subsidi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah memperkirakan potensi kerugian negara akibat praktik ini mencapai miliaran rupiah setiap bulannya. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pun menyatakan akan memperketat sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Hingga mengawasi SPBU berkode 34 untuk tidak melakukan praktik nakal.
Masyarakat mendesak Polisi untuk tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang terbukti menyalahgunakan BBM subsidi.
PT. Pertamina tentunya wajib mengevaluasi SPBU yang jelas melakukan praktik nakal.
Dan memberikan sanksi sesuai hukum. Baik terhadap pelaku di lapangan maupun aktor intelektual di balik jaringan ini.
Kementerian ESDM mendesak agar semua pihak, termasuk Pertamina dan BPH Migas, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi BBM subsidi. Di sisi lain, masyarakat berharap aparat dapat mengungkap jaringan mafia migas hingga ke akar-akarnya.
“Kami sebagai rakyat kecil sangat terdampak jika solar subsidi langka atau harganya melambung. Pemerintah harus bertindak cepat,” ujar Wawan (43), sopir truk asal Cirebon, kepada teropongrakyat.co