Kota Bekasi .Teropongrakyat.co– Sebuah media online resmi mengajukan surat permohonan audit investigatif terhadap proyek revitalisasi Pasar Bantargebang kepada Inspektorat Kota Bekasi. Langkah tersebut dilakukan setelah hasil investigasi lapangan menemukan proyek yang berjalan sejak 2019 hingga kini belum rampung.
Surat permohonan diterima Inspektorat pada Senin, 25 Mei 2026. Staf bagian penerima surat menyampaikan bahwa pihaknya akan menghubungi pihak media untuk tindak lanjut lebih lanjut.
Dalam suratnya, pihak media menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Berdasarkan hasil temuan di lapangan, pembangunan Pasar Bantargebang disebut telah berlangsung sekitar enam tahun, namun kondisi fisiknya dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Kami meminta Inspektorat segera melakukan audit dan hasilnya dipublikasikan,” demikian isi surat permohonan tersebut.
Empat Poin Temuan
1. Waktu Pelaksanaan Dinilai Molor
Proyek revitalisasi berjalan sejak 2019 berdasarkan PKS Nomor 007/JAP-MOU/BKS/VIII/2019. Hingga Mei 2026, pekerjaan disebut belum selesai.
2. Realisasi Fisik Dinilai Tidak Seimbang dengan Nilai Proyek
Nilai proyek diperkirakan mencapai Rp43 miliar, namun progres fisik di lapangan disebut baru sekitar 40 persen dan diduga mangkrak sejak pertengahan 2022.
3. Diduga Ada Ketidaksesuaian Penarikan Dana
Dana yang disebut telah ditarik dari para pedagang oleh PT Javana Arta Perkasa diperkirakan mencapai Rp70 miliar. Dengan nilai tersebut, proyek dinilai seharusnya sudah dapat diselesaikan.
4. Fasilitas Umum Belum Dikerjakan
Hingga saat ini, fasilitas umum di area pasar disebut belum mulai dikerjakan.
Atas temuan tersebut, pihak media menduga adanya potensi penyimpangan anggaran dan wanprestasi oleh pihak pelaksana proyek.
Dalam suratnya, media tersebut meminta Inspektorat Kota Bekasi untuk:
a. Melakukan audit menyeluruh terhadap aspek keuangan, fisik, dan administrasi proyek sejak 2019.
b. Memeriksa aliran dana yang disebut mencapai Rp70 miliar dari para pedagang.
c. Menindaklanjuti temuan sesuai PP Nomor 12 Tahun 2017 serta ketentuan hukum yang berlaku.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Wali Kota Bekasi, Ketua DPRD Kota Bekasi c.q. Komisi II, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, serta arsip redaksi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PT Javana Arta Perkasa terkait permohonan audit tersebut.*



























































