Media Ajukan Permohonan Audit Proyek Revitalisasi Pasar Bantargebang ke Inspektorat Bekasi

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bekasi .Teropongrakyat.co– Sebuah media online resmi mengajukan surat permohonan audit investigatif terhadap proyek revitalisasi Pasar Bantargebang kepada Inspektorat Kota Bekasi. Langkah tersebut dilakukan setelah hasil investigasi lapangan menemukan proyek yang berjalan sejak 2019 hingga kini belum rampung.

Surat permohonan diterima Inspektorat pada Senin, 25 Mei 2026. Staf bagian penerima surat menyampaikan bahwa pihaknya akan menghubungi pihak media untuk tindak lanjut lebih lanjut.

Dalam suratnya, pihak media menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Berdasarkan hasil temuan di lapangan, pembangunan Pasar Bantargebang disebut telah berlangsung sekitar enam tahun, namun kondisi fisiknya dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

“Kami meminta Inspektorat segera melakukan audit dan hasilnya dipublikasikan,” demikian isi surat permohonan tersebut.

Baca Juga:  Terungkap! Dua Gudang Oli di Cipondoh Kembali Beroperasi Usai Tutup Sementara

Empat Poin Temuan

1. Waktu Pelaksanaan Dinilai Molor
Proyek revitalisasi berjalan sejak 2019 berdasarkan PKS Nomor 007/JAP-MOU/BKS/VIII/2019. Hingga Mei 2026, pekerjaan disebut belum selesai.

2. Realisasi Fisik Dinilai Tidak Seimbang dengan Nilai Proyek
Nilai proyek diperkirakan mencapai Rp43 miliar, namun progres fisik di lapangan disebut baru sekitar 40 persen dan diduga mangkrak sejak pertengahan 2022.

3. Diduga Ada Ketidaksesuaian Penarikan Dana
Dana yang disebut telah ditarik dari para pedagang oleh PT Javana Arta Perkasa diperkirakan mencapai Rp70 miliar. Dengan nilai tersebut, proyek dinilai seharusnya sudah dapat diselesaikan.

4. Fasilitas Umum Belum Dikerjakan
Hingga saat ini, fasilitas umum di area pasar disebut belum mulai dikerjakan.

Baca Juga:  Misteri Pencurian Kabel di Proyek Tol Pademangan: 18 Pencuri Tertangkap, Penadah Masih Bebas

 

Atas temuan tersebut, pihak media menduga adanya potensi penyimpangan anggaran dan wanprestasi oleh pihak pelaksana proyek.

Dalam suratnya, media tersebut meminta Inspektorat Kota Bekasi untuk:

a. Melakukan audit menyeluruh terhadap aspek keuangan, fisik, dan administrasi proyek sejak 2019.
b. Memeriksa aliran dana yang disebut mencapai Rp70 miliar dari para pedagang.
c. Menindaklanjuti temuan sesuai PP Nomor 12 Tahun 2017 serta ketentuan hukum yang berlaku.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Wali Kota Bekasi, Ketua DPRD Kota Bekasi c.q. Komisi II, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, serta arsip redaksi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PT Javana Arta Perkasa terkait permohonan audit tersebut.*

Berita Terkait

Poros 98 : Bubarkan Badan Gizi Nasional atau Presiden Prabowo Mundur
AROGAN DAN KEJAM! Oknum Jaksa Berinisial DWLS Diduga Aniaya ART Asal Lampung di Sekolah PENABUR
Kejar-kejaran di Madyopuro, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 107 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Luar Daerah
Kejari Bandung Terbitkan SP3 Kasus Wakil Wali kota, BPI KPNPA RI Akan Temui Kejati Jabar
Eks Kepala BGN Berompi Oranye, BPI KPNPA RI: Kejagung Harus Bongkar Korupsi Sampai ke Akarnya
BPI KPNPA RI Desak Kejagung Usut Dugaan Ekspor Ilegal Zirkon PT PMM
Yohanes Oci: Bupati Heri Nabit Seharusnya Pakai Hak Jawab, Bukan Lapor Polisi
Bea Cukai Malang Sita 218 Ribu Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp162 Juta

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:06 WIB

Poros 98 : Bubarkan Badan Gizi Nasional atau Presiden Prabowo Mundur

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:08 WIB

AROGAN DAN KEJAM! Oknum Jaksa Berinisial DWLS Diduga Aniaya ART Asal Lampung di Sekolah PENABUR

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Kejar-kejaran di Madyopuro, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 107 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Luar Daerah

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:24 WIB

Kejari Bandung Terbitkan SP3 Kasus Wakil Wali kota, BPI KPNPA RI Akan Temui Kejati Jabar

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:32 WIB

Eks Kepala BGN Berompi Oranye, BPI KPNPA RI: Kejagung Harus Bongkar Korupsi Sampai ke Akarnya

Berita Terbaru