JAKARTA, teropongrakyat.co — Munculnya daftar sejumlah toko yang diduga menjual obat keras terbatas di wilayah hukum Polsek Tanah Abang kembali menjadi perhatian publik. Dalam daftar yang beredar, tercantum sejumlah nama toko beserta alamat yang berada di beberapa titik kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Rabu, 27/5/2026.
Beberapa lokasi yang tercantum di antaranya berada di Jalan Administrasi Negara, Petamburan, Kebon Kacang, Kebon Sayur, Jatibaru Raya, hingga kawasan KS Tubun. Daftar tersebut juga memuat toko-toko yang diduga menjual obat keras terbatas tanpa izin resmi.
Keberadaan daftar tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran obat keras ilegal yang dinilai dapat merusak generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap sejumlah lokasi yang tercantum dalam daftar tersebut. Namun, saat didatangi petugas, banyak toko dalam kondisi tutup.
“Banyak lokasi yang saat didatangi dalam kondisi tutup. Namun demikian, kami tetap akan melaksanakan penertiban dan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan peredaran obat keras terbatas secara ilegal di wilayah Tanah Abang,” ujarnya.
Ia menegaskan, kepolisian akan terus melakukan patroli, pengawasan, dan operasi rutin guna menekan peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat. Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan aktivitas penjualan obat-obatan tanpa izin resmi.
Pihak kepolisian juga memastikan akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna melakukan langkah penindakan serta penertiban terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras terbatas ilegal di kawasan Tanah Abang.



























































