Dugaan Peredaran Obat Keras Terbatas di Tanah Abang Kembali Jadi Sorotan

- Jurnalis

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, teropongrakyat.co — Munculnya daftar sejumlah toko yang diduga menjual obat keras terbatas di wilayah hukum Polsek Tanah Abang kembali menjadi perhatian publik. Dalam daftar yang beredar, tercantum sejumlah nama toko beserta alamat yang berada di beberapa titik kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Rabu, 27/5/2026.

Beberapa lokasi yang tercantum di antaranya berada di Jalan Administrasi Negara, Petamburan, Kebon Kacang, Kebon Sayur, Jatibaru Raya, hingga kawasan KS Tubun. Daftar tersebut juga memuat toko-toko yang diduga menjual obat keras terbatas tanpa izin resmi.

Baca Juga:  Pemerintah Indonesia Gandeng Kamboja Ganyang Kartel Judi On-line.

Keberadaan daftar tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran obat keras ilegal yang dinilai dapat merusak generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap sejumlah lokasi yang tercantum dalam daftar tersebut. Namun, saat didatangi petugas, banyak toko dalam kondisi tutup.

“Banyak lokasi yang saat didatangi dalam kondisi tutup. Namun demikian, kami tetap akan melaksanakan penertiban dan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan peredaran obat keras terbatas secara ilegal di wilayah Tanah Abang,” ujarnya.

Baca Juga:  Akankah Ada Kejutan Vonis Banding Sang Perampok Uang Negara?, Aktivis 98: Hukuman Mati Atàu Peradilan Memasuki Rimba Tergelap?

Ia menegaskan, kepolisian akan terus melakukan patroli, pengawasan, dan operasi rutin guna menekan peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat. Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan aktivitas penjualan obat-obatan tanpa izin resmi.

Pihak kepolisian juga memastikan akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna melakukan langkah penindakan serta penertiban terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras terbatas ilegal di kawasan Tanah Abang.

Berita Terkait

Poros 98 : Bubarkan Badan Gizi Nasional atau Presiden Prabowo Mundur
AROGAN DAN KEJAM! Oknum Jaksa Berinisial DWLS Diduga Aniaya ART Asal Lampung di Sekolah PENABUR
Kejar-kejaran di Madyopuro, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 107 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Luar Daerah
Kejari Bandung Terbitkan SP3 Kasus Wakil Wali kota, BPI KPNPA RI Akan Temui Kejati Jabar
Eks Kepala BGN Berompi Oranye, BPI KPNPA RI: Kejagung Harus Bongkar Korupsi Sampai ke Akarnya
BPI KPNPA RI Desak Kejagung Usut Dugaan Ekspor Ilegal Zirkon PT PMM
Yohanes Oci: Bupati Heri Nabit Seharusnya Pakai Hak Jawab, Bukan Lapor Polisi
Bea Cukai Malang Sita 218 Ribu Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp162 Juta

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:06 WIB

Poros 98 : Bubarkan Badan Gizi Nasional atau Presiden Prabowo Mundur

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:08 WIB

AROGAN DAN KEJAM! Oknum Jaksa Berinisial DWLS Diduga Aniaya ART Asal Lampung di Sekolah PENABUR

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Kejar-kejaran di Madyopuro, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 107 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Luar Daerah

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:24 WIB

Kejari Bandung Terbitkan SP3 Kasus Wakil Wali kota, BPI KPNPA RI Akan Temui Kejati Jabar

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:32 WIB

Eks Kepala BGN Berompi Oranye, BPI KPNPA RI: Kejagung Harus Bongkar Korupsi Sampai ke Akarnya

Berita Terbaru