Samsul Bahri Ketua GWI :​Kekerasan terhadap Pers di Serang: Demokrasi di Ujung Tanduk?

- Jurnalis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, teropongrakyat.co – Kasus dugaan pengeroyokan yang dialami sejumlah jurnalis saat meliput penyegelan pabrik milik PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kampung Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.pada Kamis (21/8/2025).

Samsul Bahri Ketua DPD GWI (Gabungnya wartawan Indonesia) menyatakan sikap mengutuk keras tindakan brutal yang dilakukan oleh oknum keamanan pabrik.

“Kami mendesak Polres Serang dan Polda Banten agar mengungkap serta menangkap para pelaku kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum petugas keamanan PT GRS,” Cetus Samsul.

Insiden kekerasan terjadi saat wartawan sedang melakukan peliputan atas penyegelan pabrik PT GRS oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Beberapa wartawan mengalami luka-luka akibat aksi kekerasan tersebut dan telah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Kekerasan terhadap jurnalis di Serang bukanlah insiden biasa, melainkan cerminan dari kegagalan sistemik. Kasus dugaan pengeroyokan yang dialami jurnalis saat meliput penyegelan pabrik PT GRS oleh oknum keamanan menunjukkan betapa rapuhnya perlindungan hukum bagi insan pers di Indonesia.

Baca Juga:  Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Ringkus Pelaku Sindikat Curanmor

Ironisnya, insiden ini terjadi saat jurnalis sedang menjalankan tugas yang dijamin oleh Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

​Pertanyaannya, mengapa masih ada oknum yang berani melakukan tindak kekerasan sebrutal itu di tengah tugas yang dilindungi undang-undang? Jawabannya terletak pada lemahnya penegakan hukum. ujar Samsul Bahri.

Desakan dari Ketua GWI DPD Banten untuk mengusut tuntas kasus ini seharusnya tidak perlu terjadi jika aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Serang dan Polda Banten, proaktif dalam melindungi kebebasan pers. Jika pihak berwenang tidak segera bertindak, ini akan mengirimkan sinyal berbahaya: bahwa kekerasan terhadap pers adalah hal yang bisa ditoleransi, dan pelaku kekerasan akan lolos dari jerat hukum.

Kekerasan sebagai Ancaman terhadap Demokrasi

​Tindakan oknum keamanan PT GRS ini bukan hanya serangan fisik terhadap individu jurnalis, melainkan juga serangan langsung terhadap pilar demokrasi.

“Pers adalah pilar keempat yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan dan kepentingan publik. Ketika jurnalis dihalang-halangi, bahkan dipukuli, saat meliput penyegelan sebuah pabrik—sebuah isu yang sangat relevan dengan lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat—itu berarti ada upaya untuk membungkam kebenaran.
​Tindakan ini jelas merupakan bentuk arogansi kekuasaan, di mana pihak-pihak yang merasa terganggu oleh liputan media menggunakan kekerasan sebagai alat untuk mengendalikan narasi,” Tegas Samsul

Baca Juga:  Terkait Penggunaan Senpi Anggota Kepolisian, Kompolnas Minta Presiden Prabowo Evaluasi 

Jika kekerasan seperti ini dibiarkan, maka kebebasan pers akan mati secara perlahan. Jurnalis akan hidup dalam ketakutan, dan masyarakat akan kehilangan akses terhadap informasi yang akurat dan berimbang. Inilah mengapa kasus ini tidak boleh dianggap remeh; ini adalah ujian bagi komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi.

“Kami meminta seluruh rekan-rekan jurnalis untuk bersolidaritas dan bersama-sama melawan kekerasan terhadap pers. Ini bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga terhadap kebebasan pers secara keseluruhan,” tutup Samsul. Jumat (22/8/25).

 

Berita Terkait

Toko Obat Keras Diminta Tutup, Transaksi COD Diduga Masih Berlangsung di Cikarang Barat
Soal Skandal Saham PT Bososi Pratama: Polda Sultra Tetapkan Kariatun sebagai Tersangka, 1 Orang Masuk DPO
Kejari Batu Catat Kinerja Gemilang, Selamatkan Keuangan Negara Rp522 Miliar
Terkesan Kebal Hukum, Dugaan Penimbunan BBM Solar Subsidi di Serang Masih Beroperasi
Korban Tagih Keadilan, Kuasa Hukum Dorong Polda Metro Tuntaskan Kasus Penganiayaan
Utang Rp 2,4 Juta Berujung Maut, Polisi Ungkap Pembunuhan di Gondanglegi Malang
Satu Hari, Tiga Operasi, Bea Cukai Malang Tindak BKC Ilegal Tanpa Henti
Operasi Gabungan Konsisten Tekan Peredaran BKC Ilegal di Kabupaten Malang

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 00:27 WIB

Toko Obat Keras Diminta Tutup, Transaksi COD Diduga Masih Berlangsung di Cikarang Barat

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:27 WIB

Soal Skandal Saham PT Bososi Pratama: Polda Sultra Tetapkan Kariatun sebagai Tersangka, 1 Orang Masuk DPO

Senin, 29 Desember 2025 - 19:34 WIB

Kejari Batu Catat Kinerja Gemilang, Selamatkan Keuangan Negara Rp522 Miliar

Jumat, 26 Desember 2025 - 16:17 WIB

Terkesan Kebal Hukum, Dugaan Penimbunan BBM Solar Subsidi di Serang Masih Beroperasi

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:22 WIB

Korban Tagih Keadilan, Kuasa Hukum Dorong Polda Metro Tuntaskan Kasus Penganiayaan

Berita Terbaru

Breaking News

WARU Iblis Perenggut Jiwa Yang Malang

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:08 WIB