Toko Obat Diduga Edarkan Obat Terlarang di Cibaduyut, Bandung: Warga Resah, APH Diduga Pasif

- Jurnalis

Minggu, 27 Juli 2025 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, 27 Juli 2025, teropongrakyat.co — Tindak peredaran obat-obatan terlarang kembali meresahkan warga. Sebuah toko obat yang diduga menyalahgunakan izin operasionalnya terpantau beroperasi di Jalan Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat. Toko tersebut berkedok sebagai apotek biasa.

Laporan dari warga menyebutkan bahwa toko tersebut kerap ramai dikunjungi oleh pembeli, terutama anak-anak muda, bahkan sejumlah pengunjung masih di bawah umur.

Dari pantauan di lapangan dan hasil wawancara langsung dengan beberapa pembeli, diketahui bahwa obat-obatan yang diperjualbelikan digunakan untuk menciptakan efek euforia, meningkatkan rasa percaya diri, “menghilangkan rasa sakit, hingga menambah keberanian,” kata salah satu pembeli yang enggan disebutkan namanya. Penggunaan ini berpotensi memicu tindak kejahatan lainnya.

Baca Juga:  Penjualan Obat Keras di Cilengsi Kebal Hukum, Dugaan APH Terlibat

“Iya bang, banyak yang ke sini cuma buat beli obat-obatan yang bikin ‘tenang’ katanya. Kebanyakan anak muda, bahkan anak sekolah,” ujar Rendi, seorang warga sekitar yang kerap melihat aktivitas mencurigakan di lokasi.

Ironisnya, peredaran obat-obatan tersebut terkesan dibiarkan. Warga menduga aparat penegak hukum (APH) bersikap pasif karena merasa cukup dengan koordinasi bersama pihak toko.

Padahal, perbuatan tersebut jelas melanggar hukum. Pelaku pengedar dapat dijerat dengan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 138 Ayat (2) dan (3) dalam undang-undang yang sama.

Selain itu, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1), dapat dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Baca Juga:  Fariz RM Kembali Terjerat Narkoba: Kasus Keempat, Alasan Tekanan Popularitas?

Dr. Irma Lestari, M.Kes, seorang pakar kesehatan masyarakat dari Universitas Padjadjaran, menyampaikan bahwa penyalahgunaan obat tanpa resep dokter dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan fisik dan mental.

“Obat-obatan yang seharusnya hanya dikonsumsi sesuai resep dokter bila disalahgunakan, apalagi oleh anak-anak muda, bisa menimbulkan ketergantungan, gangguan saraf, bahkan psikosis akut. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman nyata bagi generasi muda,” tegas Dr. Irma.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait temuan ini.


Gibrandi

Berita Terkait

Heboh! Sejumlah Pedagang Alun-Alun Kota Batu, Beberkan Bukti Transfer Dugaan Jual Beli Stan, Serahkan ke Polisi
Kejar-kejaran Tengah Malam, Bea Cukai Malang Sita 464 Ribu Batang Rokok Ilegal
Revitalisasi Tak Kunjung Rampung, Adendum Pasar Bantargebang Disorot: Yohanes Oci Nilai Pemkot Bekasi Terlalu Akomodatif pada Pengembang
Diduga Kebal Hukum, Ketum BPIKPNPA RI Akan Temui Kapolda Jateng Soal Tambang Ilegal di Pati
Diduga Jadi “Lahan Basah” MCK di Pasar Bantar Gebang Disorot : Milik Oknum Pejabat Disprindag
Diduga Galian C Ilegal di Sumbermulyo, BPIKPNPA RI Desak APH Bertindak Tegas dan Usut Hingga Tuntas
Dugaan Proyek Pedestrian Rp5,19 M di Bekasi Disorot, BPIKPNPA RI Minta APH Usut Tuntas
Polemik Pembangunan Pasar Bantar Gebang Bekasi, Pengembang Disorot

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:40 WIB

Heboh! Sejumlah Pedagang Alun-Alun Kota Batu, Beberkan Bukti Transfer Dugaan Jual Beli Stan, Serahkan ke Polisi

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:51 WIB

Kejar-kejaran Tengah Malam, Bea Cukai Malang Sita 464 Ribu Batang Rokok Ilegal

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:28 WIB

Revitalisasi Tak Kunjung Rampung, Adendum Pasar Bantargebang Disorot: Yohanes Oci Nilai Pemkot Bekasi Terlalu Akomodatif pada Pengembang

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:08 WIB

Diduga Kebal Hukum, Ketum BPIKPNPA RI Akan Temui Kapolda Jateng Soal Tambang Ilegal di Pati

Senin, 4 Mei 2026 - 22:35 WIB

Diduga Jadi “Lahan Basah” MCK di Pasar Bantar Gebang Disorot : Milik Oknum Pejabat Disprindag

Berita Terbaru