Kapolri Diminta Turun Tangan! Polda Jateng dan Kejati Dinilai Diam Soal Maraknya Galian C Ilegal di Pati

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang .Teropongrakyat.co-  Maraknya aktivitas tambang dan Galian C ilegal di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Ketum BPIKPNPA RI, Rahmad Sukendar, menilai aparat penegak hukum terkesan lamban bahkan tidak menunjukkan progres nyata dalam menindak dugaan praktik tambang ilegal yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Rahmad secara tegas meminta Kapolri turun tangan dan memberikan atensi khusus terhadap laporan masyarakat yang hingga kini dinilai belum mendapatkan tindak lanjut serius dari Polda Jawa Tengah maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

“Kapolri harus memberikan perhatian tegas terhadap aduan masyarakat. Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa aparat seolah membiarkan aktivitas Galian C ilegal terus beroperasi,” tegas Rahmad Sukendar.

Menurutnya, instruksi Presiden RI terkait penindakan tegas terhadap tambang ilegal seharusnya menjadi perhatian serius seluruh aparat penegak hukum. Namun fakta di lapangan, kata dia, aktivitas Galian C ilegal di wilayah Pati justru masih menjadi keresahan warga.

Baca Juga:  PT EPH Tetap Mangkir Dalam Melakukan Kewajibannya

Rahmad mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sekitar tiga minggu lalu. Namun hingga kini belum ada jawaban resmi maupun penjelasan terkait progres penanganan laporan tersebut.

“TB Rahmad Sukendar akan menjumpai KSP sebagai bentuk kekecewaan atas belum adanya respons maupun tindakan nyata dari Kejati dan Kapolda Jateng terkait dugaan maraknya Galian C ilegal,” ujarnya.

Informasi yang diterima awak media dari pihak Penkum Kejati Jateng melalui komunikasi WhatsApp juga dinilai membingungkan. Dalam pertemuan di lobi Gedung Kejati Semarang, Senin (11/5), pihak Penkum menyebut surat tersebut belum mendapatkan disposisi dari Kajati.

Namun di sisi lain, Penkum menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah instansi terkait, termasuk ESDM, serta melakukan telaah terhadap persoalan tersebut.

“Hal tersebut pihak kami sudah melakukan konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait, di antaranya ESDM dan lainnya. Dan sudah dilakukan telaah,” ujar pihak Penkum.

Baca Juga:  Penjualan Obat Keras di Cilengsi Kebal Hukum, Dugaan APH Terlibat

Adanya perbedaan penjelasan yang diterima awak media memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

“Ada apa sebenarnya? Jangan sampai publik menilai ada pembiaran atau dugaan kuat adanya pihak-pihak yang melindungi aktivitas tambang ilegal ini,” kata Rahmad.

Ia menegaskan, aktivitas tambang ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.

Rahmad juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi dari Polda Jawa Tengah terkait progres penindakan terhadap dugaan aktivitas Galian C ilegal di Kabupaten Pati.

“Jika aparat serius menegakkan hukum, masyarakat tentu menunggu langkah konkret, bukan sekadar telaah atau klarifikasi tanpa kepastian,” pungkasnya.

Kini masyarakat berharap Kapolri segera turun tangan untuk memastikan adanya penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tidak tebang pilih terhadap praktik tambang ilegal di Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Pati.**

Berita Terkait

Poros 98 : Bubarkan Badan Gizi Nasional atau Presiden Prabowo Mundur
AROGAN DAN KEJAM! Oknum Jaksa Berinisial DWLS Diduga Aniaya ART Asal Lampung di Sekolah PENABUR
Kejar-kejaran di Madyopuro, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 107 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Luar Daerah
Kejari Bandung Terbitkan SP3 Kasus Wakil Wali kota, BPI KPNPA RI Akan Temui Kejati Jabar
Eks Kepala BGN Berompi Oranye, BPI KPNPA RI: Kejagung Harus Bongkar Korupsi Sampai ke Akarnya
BPI KPNPA RI Desak Kejagung Usut Dugaan Ekspor Ilegal Zirkon PT PMM
Yohanes Oci: Bupati Heri Nabit Seharusnya Pakai Hak Jawab, Bukan Lapor Polisi
Bea Cukai Malang Sita 218 Ribu Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp162 Juta

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:06 WIB

Poros 98 : Bubarkan Badan Gizi Nasional atau Presiden Prabowo Mundur

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:08 WIB

AROGAN DAN KEJAM! Oknum Jaksa Berinisial DWLS Diduga Aniaya ART Asal Lampung di Sekolah PENABUR

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Kejar-kejaran di Madyopuro, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 107 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Luar Daerah

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:24 WIB

Kejari Bandung Terbitkan SP3 Kasus Wakil Wali kota, BPI KPNPA RI Akan Temui Kejati Jabar

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:32 WIB

Eks Kepala BGN Berompi Oranye, BPI KPNPA RI: Kejagung Harus Bongkar Korupsi Sampai ke Akarnya

Berita Terbaru