Kapolri Diminta Turun Tangan! Polda Jateng dan Kejati Dinilai Diam Soal Maraknya Galian C Ilegal di Pati

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang .Teropongrakyat.co-  Maraknya aktivitas tambang dan Galian C ilegal di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Ketum BPIKPNPA RI, Rahmad Sukendar, menilai aparat penegak hukum terkesan lamban bahkan tidak menunjukkan progres nyata dalam menindak dugaan praktik tambang ilegal yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Rahmad secara tegas meminta Kapolri turun tangan dan memberikan atensi khusus terhadap laporan masyarakat yang hingga kini dinilai belum mendapatkan tindak lanjut serius dari Polda Jawa Tengah maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

“Kapolri harus memberikan perhatian tegas terhadap aduan masyarakat. Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa aparat seolah membiarkan aktivitas Galian C ilegal terus beroperasi,” tegas Rahmad Sukendar.

Menurutnya, instruksi Presiden RI terkait penindakan tegas terhadap tambang ilegal seharusnya menjadi perhatian serius seluruh aparat penegak hukum. Namun fakta di lapangan, kata dia, aktivitas Galian C ilegal di wilayah Pati justru masih menjadi keresahan warga.

Baca Juga:  Penembakan di Tengah Kampanye Capres AS Donald Trump Terluka

Rahmad mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sekitar tiga minggu lalu. Namun hingga kini belum ada jawaban resmi maupun penjelasan terkait progres penanganan laporan tersebut.

“TB Rahmad Sukendar akan menjumpai KSP sebagai bentuk kekecewaan atas belum adanya respons maupun tindakan nyata dari Kejati dan Kapolda Jateng terkait dugaan maraknya Galian C ilegal,” ujarnya.

Informasi yang diterima awak media dari pihak Penkum Kejati Jateng melalui komunikasi WhatsApp juga dinilai membingungkan. Dalam pertemuan di lobi Gedung Kejati Semarang, Senin (11/5), pihak Penkum menyebut surat tersebut belum mendapatkan disposisi dari Kajati.

Namun di sisi lain, Penkum menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah instansi terkait, termasuk ESDM, serta melakukan telaah terhadap persoalan tersebut.

“Hal tersebut pihak kami sudah melakukan konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait, di antaranya ESDM dan lainnya. Dan sudah dilakukan telaah,” ujar pihak Penkum.

Baca Juga:  Ketum BPIKPNPARI Akan Temui Kapolda Jambi, Desak Tindakan Tegas atas Penyerangan Jurnalis

Adanya perbedaan penjelasan yang diterima awak media memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

“Ada apa sebenarnya? Jangan sampai publik menilai ada pembiaran atau dugaan kuat adanya pihak-pihak yang melindungi aktivitas tambang ilegal ini,” kata Rahmad.

Ia menegaskan, aktivitas tambang ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.

Rahmad juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi dari Polda Jawa Tengah terkait progres penindakan terhadap dugaan aktivitas Galian C ilegal di Kabupaten Pati.

“Jika aparat serius menegakkan hukum, masyarakat tentu menunggu langkah konkret, bukan sekadar telaah atau klarifikasi tanpa kepastian,” pungkasnya.

Kini masyarakat berharap Kapolri segera turun tangan untuk memastikan adanya penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tidak tebang pilih terhadap praktik tambang ilegal di Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Pati.**

Berita Terkait

Bea Cukai Malang Gempur Rokok Ilegal, Hentikan Sarana Pengangkut di Kepanjen
Kekerasan Terhadap Jurnalis: Kasus FIF Tangcity Tangerang Masuk Penyelidikan Polisi
Prianto Bin Samsuri Kecam Rapat 10 Agustus: Dasar Putusan Pengadilan Lain – Cacat Hukum & Batal Demi Hukum!
Bea Cukai Malang Sita Ribuan Botol MMEA dan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal
Presiden Diminta Turun Tangan: “Kapolri Harus Bongkar Dugaan Laporan Rp5,7 Miliar yang Diyakini Di-86-kan di Polda Riau”
LPKP Kirim Laporan Lengkap ke Kejagung RI: Sengketa Lahan 190 Ha Karendan — Sejarah, Bukti & Dugaan Pelanggaran Hukum
LPKP Kirim Laporan Lengkap ke Kejagung RI: Sengketa Lahan 190 Ha Karendan — Sejarah, Bukti & Dugaan Pelanggaran Hukum
DPP BKPRMI Serahkan Bukti Dugaan Penistaan Agama di Ancol kepada Bareskrim

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:11 WIB

Bea Cukai Malang Gempur Rokok Ilegal, Hentikan Sarana Pengangkut di Kepanjen

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Kekerasan Terhadap Jurnalis: Kasus FIF Tangcity Tangerang Masuk Penyelidikan Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Prianto Bin Samsuri Kecam Rapat 10 Agustus: Dasar Putusan Pengadilan Lain – Cacat Hukum & Batal Demi Hukum!

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Bea Cukai Malang Sita Ribuan Botol MMEA dan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Presiden Diminta Turun Tangan: “Kapolri Harus Bongkar Dugaan Laporan Rp5,7 Miliar yang Diyakini Di-86-kan di Polda Riau”

Berita Terbaru

Breaking News

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agu 2026 - 20:09 WIB