Jakarta, TeropongRakyat.co — Persidangan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Haji Makawi selaku ahli waris almarhum H. Abdul Halim bin H. Ali terhadap PT Summarecon Agung Tbk dan sejumlah turut tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/6/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusti Cinanus Radjah, S.H. tersebut memasuki agenda penyerahan bukti tambahan dari para pihak sebelum nantinya dilanjutkan dengan pemeriksaan lapangan (sidang setempat).
Namun dalam persidangan kali ini, perhatian kembali tertuju pada persoalan yang sejak awal menjadi inti gugatan, yakni keberadaan Akta Jual Beli (AJB) yang menurut penggugat terbit setelah pihak yang tercantum sebagai penjual telah meninggal dunia.
Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Muhammad Kamil Akbar, S.H., M.H. dan Nicholas R.E. Harahap, S.H., menyampaikan bahwa bukti tambahan yang diajukan penggugat berkaitan langsung dengan dokumen-dokumen yang selama ini digunakan tergugat sebagai dasar penguasaan lahan.
Menurut mereka, dokumen AJB yang diajukan tergugat bukanlah dokumen baru, melainkan dokumen yang juga pernah digunakan dalam perkara sebelumnya.
Yang menjadi persoalan, kata mereka, adalah waktu lahirnya dokumen tersebut.
“AJB yang diajukan tergugat kami duga tidak sah karena timbul setelah pihak penjual meninggal dunia. Orang yang tercantum sebagai penjual sudah meninggal terlebih dahulu, tetapi kemudian muncul AJB atas namanya. Itu yang kami nilai sebagai persoalan hukum yang harus diuji di persidangan,” ujar Kamil.
Ia menambahkan, apabila dasar transaksi yang digunakan terbukti bermasalah, maka dokumen-dokumen turunannya juga patut dipertanyakan keabsahannya.
“Kalau dasar hukumnya cacat, tentu akan menimbulkan pertanyaan terhadap dokumen-dokumen turunannya. Itu yang sedang kami uji melalui persidangan ini,” lanjutnya.
Pertanyaan yang Terus Mengemuka di Persidangan
Pihak penggugat kembali mengangkat fakta yang menurut mereka belum pernah terjawab secara tuntas.
Menurut penggugat, almarhum H. Abdul Halim bin H. Ali telah meninggal dunia pada tahun 1978. Namun dalam dokumen yang dipersoalkan di persidangan muncul transaksi jual beli yang dibuat pada tahun 1981.
Fakta tersebut menjadi salah satu dasar utama gugatan yang diajukan ahli waris.
Bahkan sebelumnya, ahli hukum pertanahan yang dihadirkan pihak tergugat dalam persidangan juga menyampaikan bahwa AJB yang ditandatangani oleh orang yang telah meninggal dunia merupakan akta yang batal demi hukum, sementara dokumen pelepasan hak yang bermasalah dapat dikategorikan mengandung cacat hukum dan harus diuji oleh majelis hakim.
Pernyataan itu kini menjadi salah satu perhatian utama dalam rangkaian pembuktian perkara.
Selain persoalan AJB, pihak tergugat juga kembali mendalilkan bahwa gugatan yang diajukan penggugat merupakan perkara yang telah pernah diperiksa sebelumnya atau nebis in idem.
Menurut mereka, perkara yang sedang diperiksa saat ini berbeda dengan perkara yang pernah disidangkan sebelumnya.
“Penggugat memiliki tiga girik berbeda. Yang saat ini disengketakan adalah salah satu girik dengan luas sekitar 17.204 meter persegi. Objek, lokasi, dan dasar gugatan berbeda dengan perkara sebelumnya sehingga tidak dapat disamakan begitu saja,” tegas Nicholas Harahap.
Menurut penggugat, persoalan yang sedang diuji dalam perkara ini bukan pengulangan gugatan lama, melainkan gugatan terhadap objek yang berbeda dan fakta hukum yang berbeda.
Hakim Ingatkan Para Pihak Tidak Mengklaim Kepemilikan
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Yusti Cinanus Radjah, S.H. juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak mendahului putusan pengadilan.
Menurutnya, pemeriksaan setempat yang akan dilakukan majelis hakim nantinya hanya bertujuan memastikan keberadaan objek sengketa serta batas-batas lokasi yang menjadi pokok perkara.
“Majelis hakim hanya menjalankan hukum acara terhadap barang tidak bergerak. Pemeriksaan setempat bertujuan memastikan lokasi dan batas-batas objek perkara. Mengenai siapa yang berhak, semuanya masih menunggu proses persidangan dan putusan majelis hakim,” ujar Yusti dalam persidangan.
Makawi Singgung Putusan Sebelumnya
Usai sidang, Haji Makawi juga mengingatkan bahwa sengketa ini bukan perkara baru bagi dirinya.
Ia mengaku pernah melakukan aksi di kawasan Apartemen Sherwood pada tahun 2019 dan menyebut bahwa dalam perkara sebelumnya gugatan yang diajukannya sempat dikabulkan sebagian oleh pengadilan.
Menurutnya, hingga kini yang masih diperjuangkan bukan hanya soal kepemilikan tanah, tetapi juga kepastian hukum terhadap dokumen-dokumen yang selama ini dipersoalkan ahli waris.
Sidang Lapangan Digelar 2 Juli
Setelah agenda penyerahan bukti tambahan selesai, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada 2 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan setempat (sidang lapangan) terhadap objek sengketa.
Agenda tersebut diperkirakan menjadi salah satu tahapan penting dalam perkara ini karena majelis hakim akan melihat langsung lokasi yang disengketakan, yang saat ini telah berkembang menjadi kawasan properti di Kelapa Gading, Jakarta Utara.



























































