JAKARTA UTARA, TeropongRakyat.co — Polemik tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di kawasan Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, memasuki babak baru. Setelah sorotan publik dan pemberitaan mengenai aktivitas pembuangan sampah ilegal semakin meluas, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akhirnya melakukan penindakan terhadap empat perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah. Kamis, (13/08/2026).
Keempat perusahaan tersebut yakni PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima.
Pada Kamis, 13 Agustus 2026, keempat perusahaan dipanggil DLH DKI Jakarta untuk dimintai keterangan terkait aktivitas pembuangan sampah ke TPS liar Nagrak, Cilincing. Berdasarkan hasil pemeriksaan, DLH menjatuhkan sanksi administratif berupa uang paksa masing-masing Rp10 juta serta Teguran Tertulis I.
DLH menyebut pelanggaran yang ditemukan antara lain penggunaan armada yang tidak tercantum dalam izin serta pembuangan sampah ke lokasi yang tidak sesuai ketentuan. Sanksi uang paksa tersebut mengacu pada Pasal 131 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019, sedangkan Teguran Tertulis I mengacu pada Pasal 21 ayat (1) huruf a Pergub DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021.
DLH Janji Bongkar Seluruh Rantai
Penindakan terhadap empat perusahaan tersebut ternyata belum menjadi akhir penyelidikan.
Kepala DLH DKI Jakarta Dudi Gardesi menegaskan bahwa pihaknya akan mengembangkan pemeriksaan terhadap seluruh rantai aktivitas pembuangan sampah ilegal.
Mulai dari kendaraan yang digunakan, perusahaan penyedia jasa pengangkutan, sumber sampah, hingga pihak yang menggunakan jasa tersebut akan ditelusuri.
DLH juga menegaskan bahwa perusahaan penyedia jasa pengangkutan memiliki tanggung jawab untuk memastikan sampah yang mereka angkut dibawa ke fasilitas pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan.
Langkah ini patut diapresiasi. Sebab persoalan TPS ilegal tidak mungkin hanya dilihat dari siapa yang mengemudikan truk dan membuang sampah.
Pertanyaan yang jauh lebih besar adalah: siapa yang menghasilkan sampah, siapa yang membayar jasa pengangkutan, siapa yang mengangkut, siapa yang menyediakan lokasi pembuangan, dan siapa yang selama ini mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut?
Jika hanya pengangkut yang diberikan sanksi administratif, sementara mata rantai lainnya tidak dibongkar, maka persoalan berpotensi kembali terjadi.
Tapi Publik Butuh Lebih dari Sekadar Sanksi
Persoalannya, penindakan administratif saja belum menjawab keresahan masyarakat.
Di lapangan, keberadaan gunungan sampah masih menjadi persoalan serius. Sebelumnya, kawasan Jalan Reformasi, Cilincing, menjadi sorotan setelah aktivitas pembuangan sampah ke lokasi yang diduga TPS ilegal terungkap ke publik.
Bahkan, salah satu perusahaan lain, PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman (SBCI), sebelumnya juga telah dikenai uang paksa Rp10 juta dan Teguran Tertulis I setelah DLH menelusuri kendaraan yang terekam membuang sampah ilegal di Jalan Reformasi.
Artinya, persoalan ini bukan fenomena yang baru muncul kemarin.
DLH DKI bahkan pernah melakukan penindakan terhadap truk swasta yang membuang sampah secara ilegal di kawasan Cilincing pada Januari 2024. Saat itu, DLH menyebut tumpukan sampah telah menggunung dan menimbulkan keresahan warga.
Lantas, mengapa persoalan serupa masih kembali terjadi?
Pertanyaan tersebut menjadi penting untuk dijawab oleh pemerintah.
Siapa Pengelola TPS Ilegal?
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya telah meminta agar pihak swasta yang mengelola TPS ilegal di Cilincing ditindak dan identitas pihak yang bertanggung jawab diumumkan kepada publik.
Pernyataan tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi aparat untuk membongkar aktor di balik aktivitas tersebut.
Sebab keberadaan TPS ilegal dalam skala besar tentu menimbulkan pertanyaan: apakah aktivitas tersebut berjalan sendiri-sendiri atau terdapat sistem yang sudah berlangsung cukup lama?
Jika terdapat pihak yang menyediakan lokasi, menerima pembayaran, mengatur kendaraan, dan menerima keuntungan dari pembuangan sampah, maka publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab.
Terlebih lagi, lokasi tersebut disebut-sebut telah menjadi tempat pembuangan dalam jumlah besar.
Jangan Sampai Berhenti di Atas Kertas
Redaksi TeropongRakyat.co menilai langkah DLH DKI Jakarta melakukan penindakan merupakan hal positif. Namun, pemerintah tidak boleh berhenti pada pemberian denda administratif.
Publik membutuhkan hasil nyata di lapangan.
Sampah harus diangkut dan lokasi harus dipulihkan. Aktivitas pembuangan ilegal harus dihentikan. Pihak yang menyediakan lokasi harus diusut. Perusahaan pengguna jasa harus diperiksa. Sumber sampah harus ditelusuri. Kendaraan yang digunakan harus diidentifikasi. Dan apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan.
Jangan sampai persoalan TPS ilegal hanya menghasilkan denda Rp10 juta, surat teguran, lalu beberapa minggu kemudian gunungan sampah kembali muncul.
Karena jika itu yang terjadi, maka masyarakat wajar mempertanyakan: penindakan ini benar-benar untuk menghentikan bisnis sampah ilegal, atau sekadar memadamkan persoalan setelah kasusnya viral?
TeropongRakyat.co juga menunggu langkah lanjutan DLH DKI Jakarta dalam mengungkap pihak yang mengelola lokasi TPS ilegal tersebut serta pihak-pihak yang berada di belakang rantai pembuangan sampah ilegal di Cilincing.
Sebab persoalan ini bukan semata-mata tentang sampah.
Ini tentang siapa yang membuang, siapa yang mendapatkan keuntungan, siapa yang membiarkan, dan siapa yang harus bertanggung jawab.



























































