Diduga 700 Hektare Tanah Ulayat Suku Melayu “Raib”, BPI KPNPA RI Minta Satgas Mafia Tanah Kejagung dan Mabes Polri Turun Tangan

- Jurnalis

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sijunjung ,Teropongrakyat co-— Dugaan penyerobotan sekitar 700 hektare tanah ulayat milik kaum Suku Melayu di Nagari Tanjuang Kaliang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, kembali memantik perhatian publik. Persoalan yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun itu kini dilaporkan ke Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI dan Mabes Polri.

Tanah adat yang diklaim merupakan hak ulayat kaum milik Sabirin Datuak Monti Penghulu tersebut diduga telah berpindah tangan tanpa persetujuan penuh masyarakat adat pemilik ulayat.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menegaskan persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan menyangkut hak masyarakat adat yang wajib dilindungi negara.

“Jangan sampai tanah ulayat masyarakat adat hilang begitu saja akibat dugaan praktik mafia tanah. Negara harus hadir melindungi hak masyarakat adat,” tegas Rahmad Sukendar, Jumat (25/5/2026).

Menurut Rahmad, pihaknya telah menyampaikan laporan resmi kepada Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI dan Mabes Polri agar dilakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penguasaan lahan secara melawan hukum tersebut.

Baca Juga:  Polsek Metro Tambora Amankan Puluhan Sepeda Motor Curian

Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterima BPI KPNPA RI, lahan seluas ratusan hektare itu diduga telah diperjualbelikan kepada seorang pengusaha asal Pekanbaru bernama Sugito alias Lilik tanpa persetujuan penuh dari kaum pemilik tanah ulayat.

“Kalau benar ada transaksi tanpa persetujuan masyarakat adat pemilik ulayat, maka ini harus diusut tuntas. Aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata,” ujarnya.

Rahmad juga mengingatkan bahwa konflik tanah ulayat di Sumatera Barat sangat sensitif karena menyangkut marwah adat, hak waris kaum, serta keberlangsungan hidup masyarakat adat Minangkabau.

“Tanah ulayat bukan sekadar aset ekonomi. Itu identitas kaum, harta pusaka turun-temurun yang dilindungi adat dan hukum,” katanya.

Ia meminta Satgas Mafia Tanah segera turun langsung ke lokasi guna memastikan legalitas penguasaan lahan serta mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam transaksi bermasalah tersebut.

“Kami mendesak Kejaksaan Agung dan Mabes Polri bertindak profesional, transparan, dan berani membongkar dugaan mafia tanah di Kabupaten Sijunjung. Jangan sampai masyarakat adat terus menjadi korban,” tegas Rahmad.

Baca Juga:  Penyelundupan Terbesar Sepanjang Sejarah, Dua Ton Sabu Berhasil Digagalkan BNN-RI - POLDA KEPRI - BEA DAN CUKAI - TNI AL

Kekecewaan juga disampaikan masyarakat adat kaum Suku Melayu. Mereka mengaku telah berulang kali menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Sijunjung, hingga aparat penegak hukum, namun hingga kini belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian hukum.

Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret demi menjaga hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat yang selama ini menjadi sumber kehidupan dan warisan leluhur mereka.

Dalam adat Minangkabau, tanah ulayat memiliki kedudukan penting sebagai simbol kehormatan kaum dan tidak dapat dialihkan secara sepihak tanpa musyawarah seluruh unsur adat.

Kasus dugaan penyerobotan tanah ulayat di Nagari Tanjuang Kaliang kini menjadi sorotan luas dan dinilai sebagai ujian keseriusan negara dalam memberantas mafia tanah sekaligus melindungi hak masyarakat adat di Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan terkait dugaan penyerobotan lahan tersebut.**

Berita Terkait

Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP
Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang Kembali Mencuat, Sosok “Dedy” Disorot
Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta
Dugaan Sadis ! Polisi Salah Tangkap dan Kekerasan Disorot, Kuasa Hukum Ahmad Adzani Melawan Tempuh Praperadilan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan Informas
Ahli Waris Abdul Halim Minta Perlindungan Komisi II DPR RI, Sengketa Lahan dengan Summarecon Disebut Berlarut 40 Tahun
Tak Pernah Ditawarkan, Rumah Principal Malah Diiklankan Rp4,2 Miliar—Kuasa Hukum Curiga

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 06:27 WIB

Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP

Kamis, 3 September 2026 - 18:39 WIB

Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang Kembali Mencuat, Sosok “Dedy” Disorot

Rabu, 2 September 2026 - 21:38 WIB

Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta

Rabu, 2 September 2026 - 21:29 WIB

Dugaan Sadis ! Polisi Salah Tangkap dan Kekerasan Disorot, Kuasa Hukum Ahmad Adzani Melawan Tempuh Praperadilan

Rabu, 2 September 2026 - 18:17 WIB

IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan

Berita Terbaru