Diduga 700 Hektare Tanah Ulayat Suku Melayu “Raib”, BPI KPNPA RI Minta Satgas Mafia Tanah Kejagung dan Mabes Polri Turun Tangan

- Jurnalis

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sijunjung ,Teropongrakyat co-— Dugaan penyerobotan sekitar 700 hektare tanah ulayat milik kaum Suku Melayu di Nagari Tanjuang Kaliang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, kembali memantik perhatian publik. Persoalan yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun itu kini dilaporkan ke Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI dan Mabes Polri.

Tanah adat yang diklaim merupakan hak ulayat kaum milik Sabirin Datuak Monti Penghulu tersebut diduga telah berpindah tangan tanpa persetujuan penuh masyarakat adat pemilik ulayat.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menegaskan persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan menyangkut hak masyarakat adat yang wajib dilindungi negara.

“Jangan sampai tanah ulayat masyarakat adat hilang begitu saja akibat dugaan praktik mafia tanah. Negara harus hadir melindungi hak masyarakat adat,” tegas Rahmad Sukendar, Jumat (25/5/2026).

Menurut Rahmad, pihaknya telah menyampaikan laporan resmi kepada Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI dan Mabes Polri agar dilakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penguasaan lahan secara melawan hukum tersebut.

Baca Juga:  Diduga Keras Mafia Tanah Bermain !!!, Ingin Mensertifikatkan  Tanah Milik PT Tarumah Indah di Cakung Jakarta Timur

Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterima BPI KPNPA RI, lahan seluas ratusan hektare itu diduga telah diperjualbelikan kepada seorang pengusaha asal Pekanbaru bernama Sugito alias Lilik tanpa persetujuan penuh dari kaum pemilik tanah ulayat.

“Kalau benar ada transaksi tanpa persetujuan masyarakat adat pemilik ulayat, maka ini harus diusut tuntas. Aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata,” ujarnya.

Rahmad juga mengingatkan bahwa konflik tanah ulayat di Sumatera Barat sangat sensitif karena menyangkut marwah adat, hak waris kaum, serta keberlangsungan hidup masyarakat adat Minangkabau.

“Tanah ulayat bukan sekadar aset ekonomi. Itu identitas kaum, harta pusaka turun-temurun yang dilindungi adat dan hukum,” katanya.

Ia meminta Satgas Mafia Tanah segera turun langsung ke lokasi guna memastikan legalitas penguasaan lahan serta mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam transaksi bermasalah tersebut.

“Kami mendesak Kejaksaan Agung dan Mabes Polri bertindak profesional, transparan, dan berani membongkar dugaan mafia tanah di Kabupaten Sijunjung. Jangan sampai masyarakat adat terus menjadi korban,” tegas Rahmad.

Baca Juga:  Polemik Pembangunan Pasar Bantar Gebang Bekasi, Pengembang Disorot

Kekecewaan juga disampaikan masyarakat adat kaum Suku Melayu. Mereka mengaku telah berulang kali menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Sijunjung, hingga aparat penegak hukum, namun hingga kini belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian hukum.

Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret demi menjaga hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat yang selama ini menjadi sumber kehidupan dan warisan leluhur mereka.

Dalam adat Minangkabau, tanah ulayat memiliki kedudukan penting sebagai simbol kehormatan kaum dan tidak dapat dialihkan secara sepihak tanpa musyawarah seluruh unsur adat.

Kasus dugaan penyerobotan tanah ulayat di Nagari Tanjuang Kaliang kini menjadi sorotan luas dan dinilai sebagai ujian keseriusan negara dalam memberantas mafia tanah sekaligus melindungi hak masyarakat adat di Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan terkait dugaan penyerobotan lahan tersebut.**

Berita Terkait

Poros 98 : Bubarkan Badan Gizi Nasional atau Presiden Prabowo Mundur
AROGAN DAN KEJAM! Oknum Jaksa Berinisial DWLS Diduga Aniaya ART Asal Lampung di Sekolah PENABUR
Kejar-kejaran di Madyopuro, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 107 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Luar Daerah
Kejari Bandung Terbitkan SP3 Kasus Wakil Wali kota, BPI KPNPA RI Akan Temui Kejati Jabar
Eks Kepala BGN Berompi Oranye, BPI KPNPA RI: Kejagung Harus Bongkar Korupsi Sampai ke Akarnya
BPI KPNPA RI Desak Kejagung Usut Dugaan Ekspor Ilegal Zirkon PT PMM
Yohanes Oci: Bupati Heri Nabit Seharusnya Pakai Hak Jawab, Bukan Lapor Polisi
Bea Cukai Malang Sita 218 Ribu Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp162 Juta

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:06 WIB

Poros 98 : Bubarkan Badan Gizi Nasional atau Presiden Prabowo Mundur

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:08 WIB

AROGAN DAN KEJAM! Oknum Jaksa Berinisial DWLS Diduga Aniaya ART Asal Lampung di Sekolah PENABUR

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Kejar-kejaran di Madyopuro, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 107 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Luar Daerah

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:24 WIB

Kejari Bandung Terbitkan SP3 Kasus Wakil Wali kota, BPI KPNPA RI Akan Temui Kejati Jabar

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:32 WIB

Eks Kepala BGN Berompi Oranye, BPI KPNPA RI: Kejagung Harus Bongkar Korupsi Sampai ke Akarnya

Berita Terbaru