Ahli Waris Abdul Halim Minta Perlindungan Komisi II DPR RI, Sengketa Lahan dengan Summarecon Disebut Berlarut 40 Tahun

- Jurnalis

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,teropongrakyat.co — Sengketa tanah antara ahli waris H. Abdul Halim bin H. Ali dengan PT Summarecon Agung Tbk kembali mencuat. Ahli waris melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Komisi II DPR RI Dr. H. M. Rifqinizamy K. SH., M.H., meminta perlindungan hukum atas persoalan tanah yang disebut telah berlangsung selama puluhan tahun.

Dalam surat tertanggal 31 Agustus 2026 tersebut, H. Makawi bin H. Abdul Halim selaku ahli waris menyampaikan permohonan perlindungan hukum terkait permasalahan tanah yang menurut keterangannya belum memperoleh penyelesaian maupun ganti rugi.

Dalam dokumen itu disebutkan, tanah tersebut merupakan warisan dari almarhum H. Abdul Halim bin H. Ali yang meninggal dunia pada 11 Agustus 1978. Tanah warisan itu disebut terdiri dari sembilan petak dengan luas keseluruhan sekitar 5 hektare, yang tercatat dalam tiga bidang girik.

Tiga bidang yang disebut dalam surat tersebut antara lain Girik C.1242 Persil 896 Blok S.I seluas 13.005 meter persegi, Girik C.1327 Persil 897 Blok S.I seluas 20.000 meter persegi, serta Girik C.1242 Persil 896 Blok S.II seluas 17.204 meter persegi.

Baca Juga:  Jokowi Laporkan Dugaan Fitnah Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya, Serahkan 24 Barang Bukti

Ahli waris menyatakan tanah tersebut sebelumnya berada di wilayah Kampung Rawa Gatel, Kelurahan Pegangsaan II, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Saat ini lokasi tersebut disebut telah dikenal sebagai kawasan Jalan Kelapa Nias Raya Blok GN/JL Boulevard Raya Blok QA, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

Dalam surat permohonan, ahli waris juga menyatakan tanah tersebut belum pernah dijualbelikan maupun dialihkan hak kepemilikannya kepada pihak mana pun, hingga saat ini.

Klaim Pengurugan Tanah Sejak 1986

Persoalan disebut bermula sekitar April 1986, ketika lahan yang masih berupa sawah tersebut akan dipanen. Menurut keterangan ahli waris dalam suratnya, pada saat itu datang sejumlah orang atau oknum yang melakukan pengurugan menggunakan alat berat.

Pihak ahli waris mengaku telah melakukan pencegahan dan perlawanan terhadap aktivitas tersebut selama bertahun-tahun. Upaya tersebut, menurut mereka, dilakukan mulai dari tingkat RT/RW, kelurahan, kecamatan, kepolisian hingga pemerintahan kota.

Baca Juga:  Dinas UPT dan DLHK kabupaten Bogor Sidak TPA Ilegal di Lewikopo, Desa Growong, Kacamatan Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat

Namun, dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa upaya yang dilakukan hingga sekitar tahun 2004 belum membuahkan hasil.

Ahli waris kemudian mengaku memperoleh informasi bahwa orang-orang yang melakukan pengurugan tersebut diduga merupakan utusan PT Summarecon Agung Tbk, yang disebut akan membangun bangunan komersial di atas lahan tersebut.

Atas persoalan tersebut, ahli waris meminta Komisi II DPR RI memberikan perlindungan hukum serta membantu mendorong penyelesaian sengketa yang mereka klaim telah berlangsung lebih dari empat dekade.

Permohonan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut klaim kepemilikan tanah dalam skala cukup luas dan melibatkan salah satu perusahaan pengembang besar.

Hingga berita ini diturunkan, isi surat tersebut merupakan keterangan dan klaim dari pihak ahli waris. Redaksi belum memperoleh penjelasan atau tanggapan dari PT Summarecon Agung Tbk mengenai tudingan dan kronologi yang disampaikan dalam surat tersebut.

Berita Terkait

Sidang Jawaban Eksepsi Nana Sutisna (Kades Parakan): Kuasa Hukum Sorot Jawaban JPU, Putusan Sela 17 September 2026
Resmi Didaftarkan di E-Court: Kuasa Hukum Prianto Bawa Sengketa Lahan Adat ke Mahkamah Agung RI
Ketika Nama-Nama Besar Muncul di BAP Tan Kian, Rahmad Sukendar: Jangan Ada yang Kebal Hukum
LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham
Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng
Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP
Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta
Dugaan Sadis ! Polisi Salah Tangkap dan Kekerasan Disorot, Kuasa Hukum Ahmad Adzani Melawan Tempuh Praperadilan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 14:45 WIB

Sidang Jawaban Eksepsi Nana Sutisna (Kades Parakan): Kuasa Hukum Sorot Jawaban JPU, Putusan Sela 17 September 2026

Kamis, 10 September 2026 - 11:09 WIB

Resmi Didaftarkan di E-Court: Kuasa Hukum Prianto Bawa Sengketa Lahan Adat ke Mahkamah Agung RI

Selasa, 8 September 2026 - 20:29 WIB

Ketika Nama-Nama Besar Muncul di BAP Tan Kian, Rahmad Sukendar: Jangan Ada yang Kebal Hukum

Jumat, 4 September 2026 - 19:16 WIB

LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham

Jumat, 4 September 2026 - 19:14 WIB

Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng

Berita Terbaru