Ancaman Obat Terlarang di Purwakarta, Warga Desak Tindakan Tegas

- Jurnalis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA, Teropongrakyat.co –  Kehebohan melanda masyarakat Purwakarta menyusul terungkapnya sebuah toko obat ilegal yang beroperasi di Jalan Kemuning, Jawa barat. Sabtu, 5 Juli 2025

Toko tersebut, yang dikelola oleh seorang pria bernama Wahid, kedapatan menjual obat-obatan terlarang golongan G, seperti Tramadol dan hexymer, tanpa izin resmi.

Penemuan ini menambah keprihatinan akan semakin maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.

Masyarakat kini menghadapi ancaman serius terkait peredaran obat-obatan terlarang yang termasuk dalam daftar G. Penemuan terbaru oleh media mengungkapkan bahwa toko obat ilegal masih beroperasi, menciptakan situasi yang semakin meresahkan.

Baca Juga:  Headline Skandal Administrasi Negara "Dari Ijazah ke STPLKB : Rantai Dugaan Pemalsuan Dokumen Bupati Rohil Terbongkar"

“Kenapa Obat-obatan ini tidak ada tindakan sedikitpun, kami resah, generasi kami bisa rusak karena obat-obatan ini. Kami (red-Masyarakat), akan laporkan ini.” Ucap warga kepada teropongrakyat.co

Kamper, Menjelaskan, Keberadaan peredaran obat tersebut tidak hanya menciptakan masalah hukum, tetapi juga membawa konsekuensi serius bagi kesehatan masyarakat. Akses yang mudah terhadap obat-obatan ini, terutama bagi generasi muda, meningkatkan risiko penyalahgunaan dan ketergantungan.

“Penyalahgunaan obat-obatan keras dapat mengakibatkan gangguan kesehatan yang serius, mulai dari kerusakan organ tubuh hingga masalah psikologis.” Ucap Kamper Aktivis 98

Dengan kegiatan peredaran jenis obat keras terbatas tersebut pelaku di ancam dengan pasal 435 UU RI no 17 tahun 2023 pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Baca Juga:  Diduga Marak Peredaran Obat Daftar G Di wilayah Kecamatan Cisauk Tenggerang Selatan Terkesan Kapolsek Tutup Mata

Penting untuk segera mengambil langkah-langkah yang sesuai untuk mengatasi peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Purwakarta.

Tindakan tegas seperti penyelidikan menyeluruh dan penutupan toko-toko ilegal harus dilaksanakan agar tidak ada lagi kerugian yang ditanggung oleh masyarakat.

Dukungan dari masyarakat dan peran aktif dinas kesehatan juga sangat diharapkan dalam mengawasi dan mendukung upaya penegakan hukum.

Penulis : Gibrandi

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Jakpus Ungkap Peredaran Obat Keras di Tiga Lokasi Tanah Abang
Tantang PT NPR, Prianto Minta Pembuktian Keabsahan Pembebasan Lahan 140 Hektare yang Diduga Sepihak
Dugaan Peredaran Obat Keras Terbatas di Tanah Abang Kembali Jadi Sorotan
Media Ajukan Permohonan Audit Proyek Revitalisasi Pasar Bantargebang ke Inspektorat Bekasi
DITKRIMSUS POLDA JATENG DISOROT! Surat Konfirmasi Wartawan Diduga Dijadikan Pengaduan, Rahmad Sukendar: Ini Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers*
Peredaran Obat Daftar G di Wilayah Hukum Polsek Pamulang Resahkan Warga, Pengawasan APH Dipertanyakan
Diduga 700 Hektare Tanah Ulayat Suku Melayu “Raib”, BPI KPNPA RI Minta Satgas Mafia Tanah Kejagung dan Mabes Polri Turun Tangan
Rahmad Sukendar Desak Polisi Usut Dugaan Letusan Senjata di Markas GRIB

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:04 WIB

Satresnarkoba Polres Jakpus Ungkap Peredaran Obat Keras di Tiga Lokasi Tanah Abang

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:47 WIB

Tantang PT NPR, Prianto Minta Pembuktian Keabsahan Pembebasan Lahan 140 Hektare yang Diduga Sepihak

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:12 WIB

Dugaan Peredaran Obat Keras Terbatas di Tanah Abang Kembali Jadi Sorotan

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:14 WIB

Media Ajukan Permohonan Audit Proyek Revitalisasi Pasar Bantargebang ke Inspektorat Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:17 WIB

DITKRIMSUS POLDA JATENG DISOROT! Surat Konfirmasi Wartawan Diduga Dijadikan Pengaduan, Rahmad Sukendar: Ini Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers*

Berita Terbaru