Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTBantah Ada Pungli, Saksi Erin Ungkap Kronologi Transfer Rp 80 Juta ke Oknum DisdagperinKomentar: 0

Bantah Ada Pungli, Saksi Erin Ungkap Kronologi Transfer Rp 80 Juta ke Oknum Disdagperin

Teropong Rakyat, 28 April 2026, 07:43 WIB · 2 menit bacaDiperbarui Baca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

Bekasi kota .Teropongrayat co – Erin, pengelola MCK di Pasar Bantar Gebang yang dipanggil sebagai saksi dugaan pungli dan pemerasan oleh oknum Disdagperin Kota Bekasi, membantah adanya unsur paksaan dan pungli Menurutnya, transfer uang Rp. 80 juta ke Rekening Kabid berinisial J adalah pembayaran perpanjangan kontrak MCK dengan syarat balik nama.

Erin mengaku sempat melapor ke Polres Metro Bekasi Kota karena ramainya isu di kalangan pedagang. “Katanya saya salah prosedur, uang Rp. 80 juta harusnya bayar ke PT Javana Artha Perkasa bukan ke Pak Kabid J inisial Meski sudah bayar, MCK tetap akan dibongkar oleh PT Javana Artha Perkasa,” ujar Erin di Bantar Gebang, (27/4/2026).

Merasa tidak nyaman, Erin melapor dugaan pungli dan pemerasan. Namun, laporan itu dicabutnya kembali. “Saya renungkan, saya yang salah. Akhirnya saya cabut dan selesai,” katanya.
Erin menambahkan uang 80 juta di kembalikan oleh Kabid “Kabid sudah kembalikan uang 80 juta ada surat pernyataannya.pungkas Erin.
*Kronologi Versi Erin: Bayar Rp 80 Juta setelah  Balik Nama transaksi MCK*

Baca Juga:  Jakarta selatan Lahannya Obat Keras Terbatas, Disinyalir Keterlibatan Oknum Seragam Aktif

Erin menjelaskan, kasus bermula saat Kabid menyampaikan kontrak MCK hampir habis. “Ditanya mau di lanjutkan perpanjangan? Saya mau, asal syaratnya balik nama ke saya,” tutur Erin.

Karena MCK dibangun Jaam dengan uang pribadi, Erin diminta tolong kepada Kabid untuk berkoordinasi dengan Jaam. Setelah Jaam setuju dan rekomendasi balik nama keluar atas nama Erin, ia mentransfer uang ke Kabid secara mencicil 3 kali: pertama Rp 50 juta,kedua Rp15 juta, dan ketiga Rp15 juta tunai.

Baca Juga:  Perkuat Efisiensi Layanan dan Penerimaan Negara, Kemenhub Teken Dua Perjanjian Konsesi Pengusahaan WTDP di Muara Sabak dan Sangatta

“Sama sekali tidak ada pemerasan atau pungli yang dilakukan Pak Kabid kepada saya,” tegas Erin.

Erin mengaku kaget saat menerima surat panggilan dari Kejari Kota Bekasi sebagai saksi. “Siapa yang lapor lagi? Saya datang dan sudah memberikan keterangan ke penyidik kejari bahwa tidak ada pungli dan saya tidak pernah merasa diperas. Uang Rp 80 juta itu saya bayar setelah MCK resmi balik nama ke saya,” jelasnya.
Teropongrakyat.co telah berusaha menemui pihak kejaksaan Negeri Kota Bekasi Mengenai hal itu, “kami belum bisa memberikan konfirmasi yang pasti, jadi kami belum bisa memberikan keterangan” kata Kasubsi di bid Intel Niko Selasa,28/4/2026.
Sementara,Kepala Dinas Perdagangan dan perindustrian Kota Bekasi Belum bisa di Konfirmasi,hingga berita ini di terbitkan.**

Lihat Hukum Selengkapnya→
Artikel Terkait Hukum
Breaking NewsKanal lain
TNI – PolriKanal lain