Bantah Ada Pungli, Saksi Erin Ungkap Kronologi Transfer Rp 80 Juta ke Oknum Disdagperin

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi kota .Teropongrayat co – Erin, pengelola MCK di Pasar Bantar Gebang yang dipanggil sebagai saksi dugaan pungli dan pemerasan oleh oknum Disdagperin Kota Bekasi, membantah adanya unsur paksaan dan pungli Menurutnya, transfer uang Rp. 80 juta ke Rekening Kabid berinisial J adalah pembayaran perpanjangan kontrak MCK dengan syarat balik nama.

Erin mengaku sempat melapor ke Polres Metro Bekasi Kota karena ramainya isu di kalangan pedagang. “Katanya saya salah prosedur, uang Rp. 80 juta harusnya bayar ke PT Javana Artha Perkasa bukan ke Pak Kabid J inisial Meski sudah bayar, MCK tetap akan dibongkar oleh PT Javana Artha Perkasa,” ujar Erin di Bantar Gebang, (27/4/2026).

Merasa tidak nyaman, Erin melapor dugaan pungli dan pemerasan. Namun, laporan itu dicabutnya kembali. “Saya renungkan, saya yang salah. Akhirnya saya cabut dan selesai,” katanya.
Erin menambahkan uang 80 juta di kembalikan oleh Kabid “Kabid sudah kembalikan uang 80 juta ada surat pernyataannya.pungkas Erin.
*Kronologi Versi Erin: Bayar Rp 80 Juta setelah  Balik Nama transaksi MCK*

Baca Juga:  Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Erin menjelaskan, kasus bermula saat Kabid menyampaikan kontrak MCK hampir habis. “Ditanya mau di lanjutkan perpanjangan? Saya mau, asal syaratnya balik nama ke saya,” tutur Erin.

Karena MCK dibangun Jaam dengan uang pribadi, Erin diminta tolong kepada Kabid untuk berkoordinasi dengan Jaam. Setelah Jaam setuju dan rekomendasi balik nama keluar atas nama Erin, ia mentransfer uang ke Kabid secara mencicil 3 kali: pertama Rp 50 juta,kedua Rp15 juta, dan ketiga Rp15 juta tunai.

Baca Juga:  PBB Menentang Penyimpangan Apapun Terhadap Prinsip Kebebasan Pers

“Sama sekali tidak ada pemerasan atau pungli yang dilakukan Pak Kabid kepada saya,” tegas Erin.

Erin mengaku kaget saat menerima surat panggilan dari Kejari Kota Bekasi sebagai saksi. “Siapa yang lapor lagi? Saya datang dan sudah memberikan keterangan ke penyidik kejari bahwa tidak ada pungli dan saya tidak pernah merasa diperas. Uang Rp 80 juta itu saya bayar setelah MCK resmi balik nama ke saya,” jelasnya.
Teropongrakyat.co telah berusaha menemui pihak kejaksaan Negeri Kota Bekasi Mengenai hal itu, “kami belum bisa memberikan konfirmasi yang pasti, jadi kami belum bisa memberikan keterangan” kata Kasubsi di bid Intel Niko Selasa,28/4/2026.
Sementara,Kepala Dinas Perdagangan dan perindustrian Kota Bekasi Belum bisa di Konfirmasi,hingga berita ini di terbitkan.**

Berita Terkait

Heboh! Sejumlah Pedagang Alun-Alun Kota Batu, Beberkan Bukti Transfer Dugaan Jual Beli Stan, Serahkan ke Polisi
Kejar-kejaran Tengah Malam, Bea Cukai Malang Sita 464 Ribu Batang Rokok Ilegal
Revitalisasi Tak Kunjung Rampung, Adendum Pasar Bantargebang Disorot: Yohanes Oci Nilai Pemkot Bekasi Terlalu Akomodatif pada Pengembang
Diduga Kebal Hukum, Ketum BPIKPNPA RI Akan Temui Kapolda Jateng Soal Tambang Ilegal di Pati
Diduga Jadi “Lahan Basah” MCK di Pasar Bantar Gebang Disorot : Milik Oknum Pejabat Disprindag
Diduga Galian C Ilegal di Sumbermulyo, BPIKPNPA RI Desak APH Bertindak Tegas dan Usut Hingga Tuntas
Dugaan Proyek Pedestrian Rp5,19 M di Bekasi Disorot, BPIKPNPA RI Minta APH Usut Tuntas
Polemik Pembangunan Pasar Bantar Gebang Bekasi, Pengembang Disorot

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:40 WIB

Heboh! Sejumlah Pedagang Alun-Alun Kota Batu, Beberkan Bukti Transfer Dugaan Jual Beli Stan, Serahkan ke Polisi

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:28 WIB

Revitalisasi Tak Kunjung Rampung, Adendum Pasar Bantargebang Disorot: Yohanes Oci Nilai Pemkot Bekasi Terlalu Akomodatif pada Pengembang

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:08 WIB

Diduga Kebal Hukum, Ketum BPIKPNPA RI Akan Temui Kapolda Jateng Soal Tambang Ilegal di Pati

Senin, 4 Mei 2026 - 22:35 WIB

Diduga Jadi “Lahan Basah” MCK di Pasar Bantar Gebang Disorot : Milik Oknum Pejabat Disprindag

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:32 WIB

Diduga Galian C Ilegal di Sumbermulyo, BPIKPNPA RI Desak APH Bertindak Tegas dan Usut Hingga Tuntas

Berita Terbaru