Ketum BPIKPNPARI Akan Temui Kapolda Jambi, Desak Tindakan Tegas atas Penyerangan Jurnalis

- Jurnalis

Senin, 27 April 2026 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Teropongrakyat.co – Ketua Umum BPIKPNPARI, Rahmad Sukendar, menyatakan akan segera menemui Kapolda Jambi guna mendesak tindakan tegas aparat kepolisian terkait aksi brutal terhadap dua jurnalis media Global Investigasi News di wilayah Bungku, Bahar Unit 15, Jambi, Senin (27/4/2026).

“Kami akan segera bertemu Kapolda Jambi untuk meminta tindakan tegas. Dan kami pastikan akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Rahmad.

Seperti diketahui, aksi mencekam tersebut menimpa dua jurnalis, Wan Subur dan Ujang, saat menjalankan tugas peliputan aktivitas illegal drilling. Keduanya diduga diserang oleh sopir angkutan minyak ilegal yang bertindak layaknya “koboi jalanan” dengan menggunakan tongkat besi.

Baca Juga:  Polresta Bogor Kota Tangkap 33 Tersangka Narkoba Sepanjang September 2025

Akibat serangan brutal itu, Ujang mengalami memar di bagian siku tangan kanan saat berusaha menangkis pukulan. Sementara Wan Subur mengalami luka di bagian lutut serta trauma psikis setelah sempat dikejar dalam situasi penuh ancaman.

Teror tidak berhenti di situ. Setelah berhasil menyelamatkan diri, kedua jurnalis tersebut kembali diburu. Pelaku bahkan diduga mengerahkan massa dalam jumlah besar, sehingga situasi di lokasi semakin mencekam dan membahayakan keselamatan korban.

Rahmad Sukendar mengecam keras aksi kekerasan tersebut yang dinilai telah mencederai kebebasan pers dan mengancam keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

“Ini tindakan brutal yang tidak bisa ditoleransi. Wartawan dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugas jurnalistik. Aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas terhadap pelaku,” ujarnya.

Baca Juga:  DLHK Kabupaten Tangerang Diduga Bakar Uang Rp 1,4M untuk Fasilitas Sampah yang Nggak Dipakai

Rahmad juga menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar penting demokrasi. Segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun penghalangan terhadap kerja jurnalistik harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu.

Peristiwa ini menjadi alarm serius bagi perlindungan jurnalis di lapangan, terutama saat mengungkap praktik ilegal seperti illegal drilling yang kerap melibatkan jaringan tertentu dan berpotensi memicu konflik.

“BPIKPNPARI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga para pelaku ditangkap dan diproses hukum, demi memberikan rasa aman bagi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,”tutup Rahmad Sukendar.

(*)

Berita Terkait

Berawal dari Pinjaman, Berujung Sengketa Aset Rp18 Miliar di PN Jakarta Selatan
Dugaan Kelalaian Berat: Polisi Dituduh Biarkan Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Warga di Barito Utara
Perkara Lahan Warga dengan PT.NPR, Tim Kuasa Hukum : Putusan Belum Adil, Langkah Kasasi Adalah Kewajiban
Akta Kasasi Elektronik Menegaskan Tekad Prianto Tuntas Hak Lahan ke Mahkamah Agung
Diduga Langgar UU Gedung dan Migas, PT KIDE Terancam Sanksi Pembongkaran
Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan Diamankan, Bareskrim Selidiki Dugaan Peredaran Gelap Narkoba dan Penyalahgunaan Wewenang
PN Kepanjen Eksekusi Lahan 2.817 Meter Persegi di Pakisaji, Tergugat Tetap Tempuh Jalur Hukum
Fortuner Rental Terblokir Hampir Setahun, Pemilik Pertanyakan Dasar Pemblokiran dan Penanganan Polresta Bandung

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:33 WIB

Berawal dari Pinjaman, Berujung Sengketa Aset Rp18 Miliar di PN Jakarta Selatan

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:46 WIB

Dugaan Kelalaian Berat: Polisi Dituduh Biarkan Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Warga di Barito Utara

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:28 WIB

Perkara Lahan Warga dengan PT.NPR, Tim Kuasa Hukum : Putusan Belum Adil, Langkah Kasasi Adalah Kewajiban

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:05 WIB

Akta Kasasi Elektronik Menegaskan Tekad Prianto Tuntas Hak Lahan ke Mahkamah Agung

Senin, 27 Juli 2026 - 13:41 WIB

Diduga Langgar UU Gedung dan Migas, PT KIDE Terancam Sanksi Pembongkaran

Berita Terbaru