Ketum BPIKPNPARI Akan Temui Kapolda Jambi, Desak Tindakan Tegas atas Penyerangan Jurnalis

- Jurnalis

Senin, 27 April 2026 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Teropongrakyat.co – Ketua Umum BPIKPNPARI, Rahmad Sukendar, menyatakan akan segera menemui Kapolda Jambi guna mendesak tindakan tegas aparat kepolisian terkait aksi brutal terhadap dua jurnalis media Global Investigasi News di wilayah Bungku, Bahar Unit 15, Jambi, Senin (27/4/2026).

“Kami akan segera bertemu Kapolda Jambi untuk meminta tindakan tegas. Dan kami pastikan akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Rahmad.

Seperti diketahui, aksi mencekam tersebut menimpa dua jurnalis, Wan Subur dan Ujang, saat menjalankan tugas peliputan aktivitas illegal drilling. Keduanya diduga diserang oleh sopir angkutan minyak ilegal yang bertindak layaknya “koboi jalanan” dengan menggunakan tongkat besi.

Baca Juga:  Heboh! Pencurian Kabel di Pademangan, Oknum PLN Diduga Terlibat

Akibat serangan brutal itu, Ujang mengalami memar di bagian siku tangan kanan saat berusaha menangkis pukulan. Sementara Wan Subur mengalami luka di bagian lutut serta trauma psikis setelah sempat dikejar dalam situasi penuh ancaman.

Teror tidak berhenti di situ. Setelah berhasil menyelamatkan diri, kedua jurnalis tersebut kembali diburu. Pelaku bahkan diduga mengerahkan massa dalam jumlah besar, sehingga situasi di lokasi semakin mencekam dan membahayakan keselamatan korban.

Rahmad Sukendar mengecam keras aksi kekerasan tersebut yang dinilai telah mencederai kebebasan pers dan mengancam keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

“Ini tindakan brutal yang tidak bisa ditoleransi. Wartawan dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugas jurnalistik. Aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas terhadap pelaku,” ujarnya.

Baca Juga:  Raib Sebelum Disentuh: Misteri Solar Subsidi dan Dugaan Kongkalikong

Rahmad juga menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar penting demokrasi. Segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun penghalangan terhadap kerja jurnalistik harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu.

Peristiwa ini menjadi alarm serius bagi perlindungan jurnalis di lapangan, terutama saat mengungkap praktik ilegal seperti illegal drilling yang kerap melibatkan jaringan tertentu dan berpotensi memicu konflik.

“BPIKPNPARI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga para pelaku ditangkap dan diproses hukum, demi memberikan rasa aman bagi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,”tutup Rahmad Sukendar.

(*)

Berita Terkait

Heboh! Sejumlah Pedagang Alun-Alun Kota Batu, Beberkan Bukti Transfer Dugaan Jual Beli Stan, Serahkan ke Polisi
Kejar-kejaran Tengah Malam, Bea Cukai Malang Sita 464 Ribu Batang Rokok Ilegal
Revitalisasi Tak Kunjung Rampung, Adendum Pasar Bantargebang Disorot: Yohanes Oci Nilai Pemkot Bekasi Terlalu Akomodatif pada Pengembang
Diduga Kebal Hukum, Ketum BPIKPNPA RI Akan Temui Kapolda Jateng Soal Tambang Ilegal di Pati
Diduga Jadi “Lahan Basah” MCK di Pasar Bantar Gebang Disorot : Milik Oknum Pejabat Disprindag
Diduga Galian C Ilegal di Sumbermulyo, BPIKPNPA RI Desak APH Bertindak Tegas dan Usut Hingga Tuntas
Dugaan Proyek Pedestrian Rp5,19 M di Bekasi Disorot, BPIKPNPA RI Minta APH Usut Tuntas
Polemik Pembangunan Pasar Bantar Gebang Bekasi, Pengembang Disorot

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:40 WIB

Heboh! Sejumlah Pedagang Alun-Alun Kota Batu, Beberkan Bukti Transfer Dugaan Jual Beli Stan, Serahkan ke Polisi

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:51 WIB

Kejar-kejaran Tengah Malam, Bea Cukai Malang Sita 464 Ribu Batang Rokok Ilegal

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:28 WIB

Revitalisasi Tak Kunjung Rampung, Adendum Pasar Bantargebang Disorot: Yohanes Oci Nilai Pemkot Bekasi Terlalu Akomodatif pada Pengembang

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:08 WIB

Diduga Kebal Hukum, Ketum BPIKPNPA RI Akan Temui Kapolda Jateng Soal Tambang Ilegal di Pati

Senin, 4 Mei 2026 - 22:35 WIB

Diduga Jadi “Lahan Basah” MCK di Pasar Bantar Gebang Disorot : Milik Oknum Pejabat Disprindag

Berita Terbaru