Polresta Bogor Kota Tangkap 33 Tersangka Narkoba Sepanjang September 2025

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, teropongrakyat.co – Sebanyak 33 orang ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota dalam kasus penyalahgunaan narkotika selama periode September 2025. Para pelaku terdiri dari bandar, kurir, hingga pemakai.

Kepala Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri, mengatakan pihaknya mengungkap 28 kasus narkoba sepanjang bulan lalu dengan berbagai modus dan jaringan peredaran.

“Di bulan September 2025, kami mengungkap 28 kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 33 orang,” ujar Ali Jupri saat konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (1/10/2025).

Baca Juga:  Imigrasi Periksa 12 Perusahaan Asing di Kepulauan Riau yang Masuk Daftar Pencabutan Izin Usaha

Dari hasil operasi tersebut, polisi juga menyita berbagai jenis barang bukti narkotika. Rinciannya, sabu-sabu seberat 569,42 gram, ganja seberat 522 gram, tembakau sintetis seberat 1.650 gram, serta 51.092 butir obat-obatan terlarang.

Ali menegaskan, Polresta Bogor Kota akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayahnya. “Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan segera jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” tegasnya.

Baca Juga:  Fariz RM Kembali Terjerat Narkoba: Kasus Keempat, Alasan Tekanan Popularitas?

Para tersangka kini ditahan di Polresta Bogor Kota dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

Berita Terkait

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hotman Paris Resmi Diadukan ke DPN Indonesia
H. Makawi Berharap Putusan PN Jakarta Utara Berikan Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan
Klarifikasi PT KIDE Tuai Polemik, Dugaan Pelanggaran Belum Terjawab, Aparat Diminta Tidak Hanya Menjadi Penonton
BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin
BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin
Tangis Pecah di Ruang Sidang, Keluarga Korban Minta Enam Mantan Anggota Polri Dijatuhi Hukuman Maksimal
FUKRI Tegaskan: Keamanan Sejati di Papua Tak Lahir dari Senjata, Melainkan dari Keadilan dan Dialog

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:24 WIB

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hotman Paris Resmi Diadukan ke DPN Indonesia

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:04 WIB

Klarifikasi PT KIDE Tuai Polemik, Dugaan Pelanggaran Belum Terjawab, Aparat Diminta Tidak Hanya Menjadi Penonton

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:02 WIB

BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:27 WIB

BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:17 WIB

Berita Terbaru

TNI – Polri

Aksi Peduli Lingkungan, Lanud Iswahjudi Bersihkan Telaga Sarangan

Rabu, 22 Jul 2026 - 21:03 WIB