H. Makawi Berharap Putusan PN Jakarta Utara Berikan Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Proses penyampaian kesimpulan dalam perkara perdata yang diajukan H. Makawi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah selesai dilakukan melalui sistem e-Court.

Berdasarkan informasi pada sistem e-Court PN Jakarta Utara, dokumen Kesimpulan dari Penggugat telah diunggah pada Selasa, 21 Juli 2026 pukul 22.21 WIB. Dokumen tersebut berstatus “Tidak memerlukan Verifikasi Majelis/Hakim” dengan agenda persidangan Penyerahan Kesimpulan Para Pihak melalui e-Court yang dijadwalkan pada Rabu, 22 Juli 2026 pukul 14.00 WIB.

Sebelumnya, persidangan ditunda untuk memberikan kesempatan kepada para pihak menyerahkan kesimpulan melalui e-Court. Dengan telah diunggahnya dokumen kesimpulan dari pihak penggugat, tahapan penyampaian kesimpulan dinyatakan selesai sesuai agenda persidangan.

Baca Juga:  Polsek Pakisaji Tangkap Tiga Residivis Curi Truck di Area PG Kebonagung

Menanggapi hal tersebut, H. Makawi berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga berharap putusan yang nantinya dijatuhkan mampu memberikan kepastian hukum, mencerminkan rasa keadilan, dan mempertimbangkan seluruh fakta yang telah terungkap selama proses persidangan.

Baca Juga:  Penjualan Obat Keras Daftar G Diduga Marak di Warung Aceh Pekalongan, Warga Minta Aparat Bertindak

Saya menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan dan berharap Majelis Hakim memberikan putusan yang objektif, adil, serta sesuai dengan fakta dan hukum yang berlaku. Semoga putusan nanti benar-benar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak,” ujar H. Makawi.

Dengan rampungnya tahapan penyampaian kesimpulan, para pihak kini tinggal menunggu agenda berikutnya, yakni pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sesuai jadwal yang akan ditetapkan.

Berita Terkait

Prianto Bin Samsuri Kecam Rapat 10 Agustus: Dasar Putusan Pengadilan Lain – Cacat Hukum & Batal Demi Hukum!
Bea Cukai Malang Sita Ribuan Botol MMEA dan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal
Presiden Diminta Turun Tangan: “Kapolri Harus Bongkar Dugaan Laporan Rp5,7 Miliar yang Diyakini Di-86-kan di Polda Riau”
LPKP Kirim Laporan Lengkap ke Kejagung RI: Sengketa Lahan 190 Ha Karendan — Sejarah, Bukti & Dugaan Pelanggaran Hukum
LPKP Kirim Laporan Lengkap ke Kejagung RI: Sengketa Lahan 190 Ha Karendan — Sejarah, Bukti & Dugaan Pelanggaran Hukum
DPP BKPRMI Serahkan Bukti Dugaan Penistaan Agama di Ancol kepada Bareskrim
Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak
Lagi, Dua Anggota dari Kantor Hukum Maha Patih Law Office Resmi Dilantik sebagai Advokat

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Prianto Bin Samsuri Kecam Rapat 10 Agustus: Dasar Putusan Pengadilan Lain – Cacat Hukum & Batal Demi Hukum!

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Bea Cukai Malang Sita Ribuan Botol MMEA dan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Presiden Diminta Turun Tangan: “Kapolri Harus Bongkar Dugaan Laporan Rp5,7 Miliar yang Diyakini Di-86-kan di Polda Riau”

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:22 WIB

LPKP Kirim Laporan Lengkap ke Kejagung RI: Sengketa Lahan 190 Ha Karendan — Sejarah, Bukti & Dugaan Pelanggaran Hukum

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:58 WIB

LPKP Kirim Laporan Lengkap ke Kejagung RI: Sengketa Lahan 190 Ha Karendan — Sejarah, Bukti & Dugaan Pelanggaran Hukum

Berita Terbaru