H. Makawi Berharap Putusan PN Jakarta Utara Berikan Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Proses penyampaian kesimpulan dalam perkara perdata yang diajukan H. Makawi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah selesai dilakukan melalui sistem e-Court.

Berdasarkan informasi pada sistem e-Court PN Jakarta Utara, dokumen Kesimpulan dari Penggugat telah diunggah pada Selasa, 21 Juli 2026 pukul 22.21 WIB. Dokumen tersebut berstatus “Tidak memerlukan Verifikasi Majelis/Hakim” dengan agenda persidangan Penyerahan Kesimpulan Para Pihak melalui e-Court yang dijadwalkan pada Rabu, 22 Juli 2026 pukul 14.00 WIB.

Sebelumnya, persidangan ditunda untuk memberikan kesempatan kepada para pihak menyerahkan kesimpulan melalui e-Court. Dengan telah diunggahnya dokumen kesimpulan dari pihak penggugat, tahapan penyampaian kesimpulan dinyatakan selesai sesuai agenda persidangan.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Bintara Jaya Cooling System Patroli Wilayah Sambangi Warga

Menanggapi hal tersebut, H. Makawi berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga berharap putusan yang nantinya dijatuhkan mampu memberikan kepastian hukum, mencerminkan rasa keadilan, dan mempertimbangkan seluruh fakta yang telah terungkap selama proses persidangan.

Baca Juga:  PERSIAPAN WORKSHOP STAKEHOLDERS DI RAJA AMPAT HAMPIR RAMPUNG

Saya menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan dan berharap Majelis Hakim memberikan putusan yang objektif, adil, serta sesuai dengan fakta dan hukum yang berlaku. Semoga putusan nanti benar-benar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak,” ujar H. Makawi.

Dengan rampungnya tahapan penyampaian kesimpulan, para pihak kini tinggal menunggu agenda berikutnya, yakni pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sesuai jadwal yang akan ditetapkan.

Berita Terkait

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hotman Paris Resmi Diadukan ke DPN Indonesia
Klarifikasi PT KIDE Tuai Polemik, Dugaan Pelanggaran Belum Terjawab, Aparat Diminta Tidak Hanya Menjadi Penonton
BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin
BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin
Tangis Pecah di Ruang Sidang, Keluarga Korban Minta Enam Mantan Anggota Polri Dijatuhi Hukuman Maksimal
FUKRI Tegaskan: Keamanan Sejati di Papua Tak Lahir dari Senjata, Melainkan dari Keadilan dan Dialog
Bea Cukai Malang dan Pemkab Malang Amankan 2.520 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan di Pagak

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:24 WIB

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hotman Paris Resmi Diadukan ke DPN Indonesia

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:10 WIB

H. Makawi Berharap Putusan PN Jakarta Utara Berikan Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:04 WIB

Klarifikasi PT KIDE Tuai Polemik, Dugaan Pelanggaran Belum Terjawab, Aparat Diminta Tidak Hanya Menjadi Penonton

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:02 WIB

BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:27 WIB

BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin

Berita Terbaru