PT Cocoman Buka Suara soal Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Morowali Utara

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret: dok-ist

Jakarta, teropongrakyat.co — PT Cocoman (CCM) akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebutkan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah menaikkan status dugaan korupsi dalam aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Morowali Utara.

Melalui Divisi Legal, Anthonny Wiebisono, S.H., CCM membenarkan adanya tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan aparat penegak hukum. Namun, pihak perusahaan mengaku belum mengetahui secara rinci dasar hukum maupun bukti yang melatarbelakangi langkah tersebut.

“CCM membenarkan adanya tindakan penggeledahan dan penyitaan alat berat yang dilakukan oleh penyidik Kejati Sulteng, namun kami tidak mengetahui secara pasti permasalahan dan bukti yang menjadi dasar tindakan tersebut. Hingga saat ini, manajemen CCM juga belum pernah menerima panggilan terkait dugaan pelanggaran hukum yang dituduhkan,” ujar Anthonny, seperti dikutip corebusiness.co.id, Jumat (1/5/2026).

Baca Juga:  Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Menyelamatkan Sebanyak 51.480 Jiwa Dari Dampak Buruk Narkoba

Lebih lanjut, Anthonny menjelaskan bahwa CCM sudah tidak melakukan aktivitas penambangan maupun pengangkutan sejak diberlakukannya larangan ekspor bahan mentah pada awal 2014. Kebijakan tersebut mewajibkan perusahaan tambang untuk memenuhi kuota ekspor tertentu atau membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).

“Sejak kebijakan larangan ekspor diberlakukan, CCM tidak lagi menjalankan kegiatan penambangan ataupun pengangkutan. Saat ini, kami masih dalam proses pengurusan perizinan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah berjalan kurang lebih sembilan bulan,” jelasnya.

Baca Juga:  Satgas Yonif 330 Kostrad Berbagi Kebahagiaan di Hari Pertama Puasa  

Ia menambahkan, proses pengurusan RKAB tersebut belum rampung lantaran adanya sejumlah perubahan regulasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Belum selesainya pengurusan RKAB ini juga disebabkan oleh beberapa kali perubahan ketentuan dari Kementerian ESDM, sehingga prosesnya membutuhkan waktu lebih panjang,” pungkas Anthonny

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait perkembangan kasus dugaan korupsi tersebut.

Penulis : Afri

Berita Terkait

IKA ITS Dorong Sistem Peringatan Dini Kereta Api untuk Kurangi Risiko Kecelakaan
Rayakan HUT ke-27 PT RS Pelabuhan, RS Pelabuhan Jakarta Gandeng Palang Merah Indonesia (PMI) Gelar Aksi Donor Darah Serentak
Kesejahteraan Anggota Dinilai Terabaikan, BPIKPNPA RI Soroti Agenda Reformasi Polri
Sidang 4 Mei: Dugaan Bukti Palsu Mencuat, Ahli Waris Makawi Desak Hakim Abaikan Bukti Tergugat
Guru SD Swasta Terluka Parah di SPBU Walang, Biaya Pengobatan Belum Jelas
Pasca Sorotan Parkir Liar, Aparat Gabungan Turun Tangan: Penertiban Dimulai di Danau Sunter
Warga Bogor Tewas Tertimpa Tembok Penahan Tebing Longsor Saat Hujan Deras

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:41 WIB

IKA ITS Dorong Sistem Peringatan Dini Kereta Api untuk Kurangi Risiko Kecelakaan

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:03 WIB

Rayakan HUT ke-27 PT RS Pelabuhan, RS Pelabuhan Jakarta Gandeng Palang Merah Indonesia (PMI) Gelar Aksi Donor Darah Serentak

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:58 WIB

Kesejahteraan Anggota Dinilai Terabaikan, BPIKPNPA RI Soroti Agenda Reformasi Polri

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:26 WIB

Sidang 4 Mei: Dugaan Bukti Palsu Mencuat, Ahli Waris Makawi Desak Hakim Abaikan Bukti Tergugat

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:47 WIB

Guru SD Swasta Terluka Parah di SPBU Walang, Biaya Pengobatan Belum Jelas

Berita Terbaru