Potret: dok-ist
Jakarta, teropongrakyat.co — PT Cocoman (CCM) akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebutkan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah menaikkan status dugaan korupsi dalam aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Morowali Utara.
Melalui Divisi Legal, Anthonny Wiebisono, S.H., CCM membenarkan adanya tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan aparat penegak hukum. Namun, pihak perusahaan mengaku belum mengetahui secara rinci dasar hukum maupun bukti yang melatarbelakangi langkah tersebut.
“CCM membenarkan adanya tindakan penggeledahan dan penyitaan alat berat yang dilakukan oleh penyidik Kejati Sulteng, namun kami tidak mengetahui secara pasti permasalahan dan bukti yang menjadi dasar tindakan tersebut. Hingga saat ini, manajemen CCM juga belum pernah menerima panggilan terkait dugaan pelanggaran hukum yang dituduhkan,” ujar Anthonny, seperti dikutip corebusiness.co.id, Jumat (1/5/2026).
Lebih lanjut, Anthonny menjelaskan bahwa CCM sudah tidak melakukan aktivitas penambangan maupun pengangkutan sejak diberlakukannya larangan ekspor bahan mentah pada awal 2014. Kebijakan tersebut mewajibkan perusahaan tambang untuk memenuhi kuota ekspor tertentu atau membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).
“Sejak kebijakan larangan ekspor diberlakukan, CCM tidak lagi menjalankan kegiatan penambangan ataupun pengangkutan. Saat ini, kami masih dalam proses pengurusan perizinan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah berjalan kurang lebih sembilan bulan,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses pengurusan RKAB tersebut belum rampung lantaran adanya sejumlah perubahan regulasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Belum selesainya pengurusan RKAB ini juga disebabkan oleh beberapa kali perubahan ketentuan dari Kementerian ESDM, sehingga prosesnya membutuhkan waktu lebih panjang,” pungkas Anthonny
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait perkembangan kasus dugaan korupsi tersebut.
Penulis : Afri
























































