PT Cocoman Buka Suara soal Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Morowali Utara

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret: dok-ist

Jakarta, teropongrakyat.co — PT Cocoman (CCM) akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebutkan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah menaikkan status dugaan korupsi dalam aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Morowali Utara.

Melalui Divisi Legal, Anthonny Wiebisono, S.H., CCM membenarkan adanya tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan aparat penegak hukum. Namun, pihak perusahaan mengaku belum mengetahui secara rinci dasar hukum maupun bukti yang melatarbelakangi langkah tersebut.

“CCM membenarkan adanya tindakan penggeledahan dan penyitaan alat berat yang dilakukan oleh penyidik Kejati Sulteng, namun kami tidak mengetahui secara pasti permasalahan dan bukti yang menjadi dasar tindakan tersebut. Hingga saat ini, manajemen CCM juga belum pernah menerima panggilan terkait dugaan pelanggaran hukum yang dituduhkan,” ujar Anthonny, seperti dikutip corebusiness.co.id, Jumat (1/5/2026).

Baca Juga:  Polsek Kepulauan Seribu Utara Patroli Malam Himbau Warga Tak Terlibat Judi Online

Lebih lanjut, Anthonny menjelaskan bahwa CCM sudah tidak melakukan aktivitas penambangan maupun pengangkutan sejak diberlakukannya larangan ekspor bahan mentah pada awal 2014. Kebijakan tersebut mewajibkan perusahaan tambang untuk memenuhi kuota ekspor tertentu atau membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).

“Sejak kebijakan larangan ekspor diberlakukan, CCM tidak lagi menjalankan kegiatan penambangan ataupun pengangkutan. Saat ini, kami masih dalam proses pengurusan perizinan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah berjalan kurang lebih sembilan bulan,” jelasnya.

Baca Juga:  Demo Jilid 2 Kembali Digelar, Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara Serukan “Periksa, Pecat & Tangkap” di Bea Cukai Marunda

Ia menambahkan, proses pengurusan RKAB tersebut belum rampung lantaran adanya sejumlah perubahan regulasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Belum selesainya pengurusan RKAB ini juga disebabkan oleh beberapa kali perubahan ketentuan dari Kementerian ESDM, sehingga prosesnya membutuhkan waktu lebih panjang,” pungkas Anthonny

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait perkembangan kasus dugaan korupsi tersebut.

Penulis : Afri

Berita Terkait

DPN Klarifikasi: Bantah Informasi Memiliki Rekaman Terkait Dugaan Kasus di Universitas Muhammadiyah Gorontalo
Respons Cepat Unit Resmob Polres Metro Jakarta Pusat Menindaklanjuti Dugaan Judi Sabung Ayam
Sekjen PWDPI Desak APH Segera Bongkar Dugaan Penjualan Obat Golongan G Di Jabodetabek
Pohon Mahoni Berukuran Besar Tumbang di Pakisaji, Timpa Sejumlah Kendaraan dan Lukai Sembilan Orang
Kejar PAD Bocor, Munir Desak Bapenda Optimalkan Gali PAP
Ceceran Minyak Curah Di Jalan Ahmad Yani Banyak Pengendara Motor Terjatuh
Puluhan Ribu Warga Kalibaru Menanti JakLingko, Pemprov DKI Dinilai Belum Hadir di Kawasan Pesisir Jakarta Utara
PT CTP TOLLWAYS HADIRI RAPAT KONSOLIDASI ANGGOTA ATI

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:34 WIB

DPN Klarifikasi: Bantah Informasi Memiliki Rekaman Terkait Dugaan Kasus di Universitas Muhammadiyah Gorontalo

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Sekjen PWDPI Desak APH Segera Bongkar Dugaan Penjualan Obat Golongan G Di Jabodetabek

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:57 WIB

Pohon Mahoni Berukuran Besar Tumbang di Pakisaji, Timpa Sejumlah Kendaraan dan Lukai Sembilan Orang

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:19 WIB

Kejar PAD Bocor, Munir Desak Bapenda Optimalkan Gali PAP

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:37 WIB

Ceceran Minyak Curah Di Jalan Ahmad Yani Banyak Pengendara Motor Terjatuh

Berita Terbaru

TNI – Polri

8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships Resmi Dibuka

Minggu, 2 Agu 2026 - 21:33 WIB