Klarifikasi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Saksi Ngaku Diancam Tembak

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, TeropongRakyat.co – 28 April 2026.* Menanggapi pemberitaan terkait pemanggilan sejumlah saksi berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Nomor: Prin-2/M.2.17/Fd.2/04/2026, dalam dugaan pungli dan pemerasan terhadap pedagang Pasar Bantargebang, serta dugaan pengancaman dan penyitaan HP milik saksi.

Saksi Jaam, selaku pengelola MCK di Pasar Bantargebang, mengaku mengalami dugaan penyitaan HP dan pengancaman oleh oknum jaksa saat pemeriksaan di ruang penyidik pada 21 April 2026. Oknum tersebut diduga mengucapkan “saya tembak kamu” selama proses pemeriksaan.

Baca Juga:  Diduga Tak Transparan, Nama Proyek PUPR di Babakan Madang Tak Sesuai dengan Pelaksanaan

Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat menyatakan akan melakukan pendalaman terlebih dahulu.

Saat ditemui awak media di ruang kerjanya,Kasubsi di bid Intel  Niko bersama M. Ghofar menyampaikan bahwa

Baca Juga:  Penganiayaan Brutal Selebgram Intan Nabila oleh Suami Terekam CCTV, Polisi Bergerak Cepat

“Mengenai hal itu, kami belum bisa memberikan konfirmasi yang pasti, jadi kami belum bisa memberikan keterangan” ujar Niko, Selasa 28/4/2026.

Kejaksaan Negeri Bekasi berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan.”*

Berita Terkait

Heboh! Sejumlah Pedagang Alun-Alun Kota Batu, Beberkan Bukti Transfer Dugaan Jual Beli Stan, Serahkan ke Polisi
Kejar-kejaran Tengah Malam, Bea Cukai Malang Sita 464 Ribu Batang Rokok Ilegal
Revitalisasi Tak Kunjung Rampung, Adendum Pasar Bantargebang Disorot: Yohanes Oci Nilai Pemkot Bekasi Terlalu Akomodatif pada Pengembang
Diduga Kebal Hukum, Ketum BPIKPNPA RI Akan Temui Kapolda Jateng Soal Tambang Ilegal di Pati
Diduga Jadi “Lahan Basah” MCK di Pasar Bantar Gebang Disorot : Milik Oknum Pejabat Disprindag
Diduga Galian C Ilegal di Sumbermulyo, BPIKPNPA RI Desak APH Bertindak Tegas dan Usut Hingga Tuntas
Dugaan Proyek Pedestrian Rp5,19 M di Bekasi Disorot, BPIKPNPA RI Minta APH Usut Tuntas
Polemik Pembangunan Pasar Bantar Gebang Bekasi, Pengembang Disorot

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:40 WIB

Heboh! Sejumlah Pedagang Alun-Alun Kota Batu, Beberkan Bukti Transfer Dugaan Jual Beli Stan, Serahkan ke Polisi

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:28 WIB

Revitalisasi Tak Kunjung Rampung, Adendum Pasar Bantargebang Disorot: Yohanes Oci Nilai Pemkot Bekasi Terlalu Akomodatif pada Pengembang

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:08 WIB

Diduga Kebal Hukum, Ketum BPIKPNPA RI Akan Temui Kapolda Jateng Soal Tambang Ilegal di Pati

Senin, 4 Mei 2026 - 22:35 WIB

Diduga Jadi “Lahan Basah” MCK di Pasar Bantar Gebang Disorot : Milik Oknum Pejabat Disprindag

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:32 WIB

Diduga Galian C Ilegal di Sumbermulyo, BPIKPNPA RI Desak APH Bertindak Tegas dan Usut Hingga Tuntas

Berita Terbaru