Klarifikasi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Saksi Ngaku Diancam Tembak

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, TeropongRakyat.co – 28 April 2026.* Menanggapi pemberitaan terkait pemanggilan sejumlah saksi berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Nomor: Prin-2/M.2.17/Fd.2/04/2026, dalam dugaan pungli dan pemerasan terhadap pedagang Pasar Bantargebang, serta dugaan pengancaman dan penyitaan HP milik saksi.

Saksi Jaam, selaku pengelola MCK di Pasar Bantargebang, mengaku mengalami dugaan penyitaan HP dan pengancaman oleh oknum jaksa saat pemeriksaan di ruang penyidik pada 21 April 2026. Oknum tersebut diduga mengucapkan “saya tembak kamu” selama proses pemeriksaan.

Baca Juga:  Terkait Mobil Wartawan Tempo yang Dirusak, Aktivis 98: TKP Tidak Jauh Dari Mabes Polri, Ini Adalah Pesan ?

Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat menyatakan akan melakukan pendalaman terlebih dahulu.

Saat ditemui awak media di ruang kerjanya,Kasubsi di bid Intel  Niko bersama M. Ghofar menyampaikan bahwa

Baca Juga:  Keberhasilan Satresnarkoba Polres Batu, Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Pil Ekstasi 40 Butir Patut Diacungi Jempol

“Mengenai hal itu, kami belum bisa memberikan konfirmasi yang pasti, jadi kami belum bisa memberikan keterangan” ujar Niko, Selasa 28/4/2026.

Kejaksaan Negeri Bekasi berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan.”*

Berita Terkait

MK Tegaskan Anggaran MBG Tak Boleh Diambil dari Pos Pendidikan, Puspolrindo: Pemerintah Sejak Awal Abaikan Peringatan Publik
Berawal dari Pinjaman, Berujung Sengketa Aset Rp18 Miliar di PN Jakarta Selatan
Dugaan Kelalaian Berat: Polisi Dituduh Biarkan Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Warga di Barito Utara
Perkara Lahan Warga dengan PT.NPR, Tim Kuasa Hukum : Putusan Belum Adil, Langkah Kasasi Adalah Kewajiban
Akta Kasasi Elektronik Menegaskan Tekad Prianto Tuntas Hak Lahan ke Mahkamah Agung
Diduga Langgar UU Gedung dan Migas, PT KIDE Terancam Sanksi Pembongkaran
Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan Diamankan, Bareskrim Selidiki Dugaan Peredaran Gelap Narkoba dan Penyalahgunaan Wewenang
PN Kepanjen Eksekusi Lahan 2.817 Meter Persegi di Pakisaji, Tergugat Tetap Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:33 WIB

MK Tegaskan Anggaran MBG Tak Boleh Diambil dari Pos Pendidikan, Puspolrindo: Pemerintah Sejak Awal Abaikan Peringatan Publik

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:33 WIB

Berawal dari Pinjaman, Berujung Sengketa Aset Rp18 Miliar di PN Jakarta Selatan

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:46 WIB

Dugaan Kelalaian Berat: Polisi Dituduh Biarkan Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Warga di Barito Utara

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:28 WIB

Perkara Lahan Warga dengan PT.NPR, Tim Kuasa Hukum : Putusan Belum Adil, Langkah Kasasi Adalah Kewajiban

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:05 WIB

Akta Kasasi Elektronik Menegaskan Tekad Prianto Tuntas Hak Lahan ke Mahkamah Agung

Berita Terbaru

TNI – Polri

8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships Resmi Dibuka

Minggu, 2 Agu 2026 - 21:33 WIB