Bekasi, TeropongRakyat.co – 28 April 2026.* Menanggapi pemberitaan terkait pemanggilan sejumlah saksi berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Nomor: Prin-2/M.2.17/Fd.2/04/2026, dalam dugaan pungli dan pemerasan terhadap pedagang Pasar Bantargebang, serta dugaan pengancaman dan penyitaan HP milik saksi.
Saksi Jaam, selaku pengelola MCK di Pasar Bantargebang, mengaku mengalami dugaan penyitaan HP dan pengancaman oleh oknum jaksa saat pemeriksaan di ruang penyidik pada 21 April 2026. Oknum tersebut diduga mengucapkan “saya tembak kamu” selama proses pemeriksaan.
Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat menyatakan akan melakukan pendalaman terlebih dahulu.
Saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kasi Intel Niko bersama M. Ghofar menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. “Karena informasinya baru kami ketahui, jadi belum bisa memberikan keterangan,” ujar Niko, Selasa 28/4/2026.
Kejaksaan Negeri Bekasi berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan.**
























































