Potret: ilustrasi (sumber) suaramasyarakat.com
TAPIN, teropongrakyat.co — Pernyataan mengenai standar SNI terhadap produk selang LPG yang menjadi bagian dari perkara di wilayah hukum Polres Tapin mendapat perhatian dari kuasa hukum.
Kuasa hukum Tri Septa Bayu Anggara, S.H., menyatakan pihaknya siap menunjukkan dokumen sertifikasi SNI yang dimiliki produk tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memberikan gambaran secara utuh mengenai status standar produk yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Dokumen yang diperlihatkan kepada media berupa Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Industri, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
Dalam dokumen tersebut tercantum PT Citra Gemilang Plastindo sebagai pemegang sertifikat dengan produk SNI 8022:2014 — Selang Termoplastik Elastomer untuk Kompor Gas LPG.
Sertifikat bernomor 101/W/Pro/B/V/2022 tersebut diterbitkan pada 9 Mei 2022. Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan, sertifikat tercantum berlaku hingga 25 November 2026, sepanjang persyaratan sertifikasi tetap dipenuhi.
Kuasa Hukum: Kami Siap Membuka Dokumen SNI
Tri Septa Bayu Anggara, S.H., menegaskan bahwa pihaknya siap membawa dan menunjukkan sertifikat tersebut sebagai bagian dari upaya memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan bukti yang tersedia.
“Kami siap membawa dan menunjukkan sertifikat SNI tersebut. Kalau ada pernyataan bahwa produk yang dimaksud tidak memenuhi standar SNI, tentu harus dilihat secara utuh berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan yang ada,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan mengenai standar suatu produk perlu dilihat secara spesifik, mulai dari jenis produk, produsen, merek, nomor sertifikat, masa berlaku sertifikasi hingga standar yang digunakan dalam pemeriksaan.
Ia menilai, status suatu produk tidak semestinya hanya disimpulkan melalui penyebutan umum sebagai produk “tidak SNI”, tetapi perlu dikaitkan dengan objek produk yang menjadi perkara serta hasil pemeriksaan yang dilakukan.
Pernyataan Mengenai Status SNI Jadi Perhatian
Pernyataan mengenai dugaan tidak terpenuhinya standar SNI terhadap produk yang menjadi objek perkara kini menjadi perhatian pihak kuasa hukum.
Pihaknya meminta agar persoalan tersebut dilihat secara objektif dengan mengacu pada dokumen resmi serta hasil pemeriksaan yang menjadi dasar dalam perkara.
“Kami tidak ingin membangun opini. Kami akan menunjukkan dokumen yang kami miliki. Selanjutnya biarkan fakta dan alat bukti yang berbicara,” kata Tri Septa.
Kuasa hukum juga menyatakan siap memberikan dokumen sertifikasi tersebut dalam proses hukum apabila diperlukan, termasuk apabila dokumen tersebut menjadi bagian dari pembuktian dalam perkara yang sedang berjalan.
Perlu Dipastikan Kesesuaian Produk dan Sertifikasi
Persoalan mengenai SNI menjadi penting apabila kemudian dikaitkan dengan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Karena itu, sejumlah hal perlu diperjelas secara objektif, di antaranya apakah produk yang menjadi objek perkara merupakan produk yang sama dengan yang tercantum dalam sertifikat, apakah sertifikasi tersebut sesuai dengan produk yang diperiksa, serta standar apa yang berlaku pada saat produk diproduksi dan diedarkan.
Dengan adanya dokumen sertifikasi yang ditunjukkan kuasa hukum, terdapat dua hal yang perlu diklarifikasi secara berimbang, yakni pernyataan mengenai status SNI produk serta dokumen resmi yang menunjukkan adanya sertifikasi terhadap produk tertentu.
Kuasa hukum Tri Septa Bayu Anggara, S.H., menyatakan pihaknya siap membuka dokumen tersebut untuk diperiksa sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Selanjutnya, publik menunggu penjelasan dari pihak kepolisian mengenai dasar pemeriksaan dan status SNI terhadap produk yang menjadi objek perkara, sehingga persoalan tersebut dapat menjadi terang dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Penulis : Afri



























































