Dugaan Pengolahan Usus Ayam Berformalin di Pemalang, Media Temukan Gudang Tanpa Izin dan Pembuangan Limbah ke Sungai

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang, teropongrakyat.co – Dugaan praktik penggunaan bahan berbahaya pada pengolahan usus ayam kembali mencuat setelah awak media menemukan sebuah gudang pengolahan di Desa Karang moncol , Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada Rabu (15/4/2026). Temuan ini menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan pangan serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Penelusuran yang dilakukan tim media mengungkap adanya aktivitas pengolahan usus ayam yang diduga akan didistribusikan ke sejumlah daerah, seperti Purbalingga dan Solo, untuk diolah lebih lanjut menjadi produk usus krispi dan dipasarkan ke masyarakat.

Berdasarkan informasi dari narasumber, bahan baku tersebut diduga mengandung zat berbahaya seperti formalin dan boraks yang digunakan untuk mengawetkan dan menjaga tekstur agar tidak mudah rusak.

Pengelola gudang, Imron, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa dirinya hanya bertugas membersihkan dan merebus usus sebelum dikirim ke pihak lain di Solo. Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait perizinan usaha maupun proses lanjutan pengolahan bahan tersebut.

Baca Juga:  IPW Sebut Langkah Polri Sudah Tepat di Kasus Vina, Masyarakat Jangan Termakan Hoaks

“Di sini saya hanya bertanggung jawab untuk pembersihan dan perebusan, nanti dikirim ke bos di Solo,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai legalitas usaha dan dokumen pendukung, Imron menyebut hal tersebut merupakan kewenangan atasannya yang bernama Rohman. Ia juga tidak dapat memberikan penjelasan terkait sistem pengelolaan limbah produksi.

Dari hasil pantauan di lokasi, limbah hasil pencucian usus diduga langsung dialirkan ke sungai yang berada di depan gudang. Praktik ini dinilai melanggar aturan pengelolaan lingkungan hidup karena berpotensi mencemari aliran air dan membahayakan masyarakat sekitar.

Dugaan Pengolahan Usus Ayam Berformalin di Pemalang, Media Temukan Gudang Tanpa Izin dan Pembuangan Limbah ke Sungai - Teropong Rakyat

Secara umum, praktik penggunaan formalin dalam bahan pangan kerap ditemukan dalam berbagai operasi pengawasan di Indonesia. Zat tersebut biasanya digunakan oleh oknum produsen untuk mengawetkan makanan agar lebih tahan lama dan menghilangkan bau amis. Selain formalin, bahan lain seperti boraks dan tawas juga kerap disalahgunakan untuk meningkatkan tekstur dan tampilan produk makanan.

Baca Juga:  Divisi Humas Polri Gelar Supervisi dan E-learning di Polda Malut

Jika dugaan penggunaan bahan berbahaya ini terbukti, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Selain itu, pembuangan limbah ke sungai juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang melarang pembuangan sampah tidak pada tempatnya, dengan ancaman sanksi pidana maupun denda sesuai peraturan daerah setempat.

Masyarakat dan sejumlah pihak mendesak instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan atas temuan ini guna melindungi konsumen serta menjaga kelestarian lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola maupun perusahaan penerima bahan usus di wilayah Solo.

Berita Terkait

PT API SITE MONITORING RUTIN BERSAMA PSL, PASTIKAN OPERASIONAL JTCC BERJALAN OPTIMAL
Usai Disorot Media, Polres Bandung Hubungi Korban: Muncul Pertanyaan Baru dalam Kasus Fortuner yang Diblokir
KCN Tanam 3.000 Bibit Mangrove di Hari Mangrove Sedunia 2026, Perkuat Konservasi Pesisir Marunda
Puluhan Mobil Roda Empat dan Roda Enam Terpuruk saat Lewati Jalan Lintas yang Rusak
Bau Menyengat Diduga dari Kawasan KBN, Warga Cilincing Pertanyakan Ketegasan Pemprov DKI dan Instansi Lingkungan Hidup
Yusril peringatkan Dedi Mulyadi: sayembara tangkap begal berisiko main hakim sendiri
Macet Total di Akses Marunda, Warga Pertanyakan Keseriusan Pemda Atasi Kemacetan Kronis Cilincing
Aspirasi Warga Marunda Pulo Didengar Pemkot Jakarta Utara, Pelebaran Jalan dan Pintu Air Jadi Prioritas Tindak Lanjut

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 22:49 WIB

Usai Disorot Media, Polres Bandung Hubungi Korban: Muncul Pertanyaan Baru dalam Kasus Fortuner yang Diblokir

Senin, 27 Juli 2026 - 20:23 WIB

KCN Tanam 3.000 Bibit Mangrove di Hari Mangrove Sedunia 2026, Perkuat Konservasi Pesisir Marunda

Senin, 27 Juli 2026 - 13:17 WIB

Puluhan Mobil Roda Empat dan Roda Enam Terpuruk saat Lewati Jalan Lintas yang Rusak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:20 WIB

Bau Menyengat Diduga dari Kawasan KBN, Warga Cilincing Pertanyakan Ketegasan Pemprov DKI dan Instansi Lingkungan Hidup

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:58 WIB

Yusril peringatkan Dedi Mulyadi: sayembara tangkap begal berisiko main hakim sendiri

Berita Terbaru