Dari Laptop Jadi Perkara: James Gunawan Divonis 18 Bulan Penjara

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: Istimewa – James Gunawan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung sebelum akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara penggelapan 

BANDUNG, teropongrakyat.co – Perjalanan perkara hingga sampai pada tuntutan vonis 18 bulan James Gunawan bermula dari penangkapan dirinya di sebuah kafe di wilayah Bandung, Jawa Barat pada Selasa (25/12/2025) siang.

Kala itu, suasana kafe yang berjalan seperti biasanya tiba-tiba menjadi berubah setelah hadirnya beberapa anggota dari Polsek Dayeuhkolot yang terlihat menghampiri seorang pria (James Gunawan).

Saat para petugas mengamankan James Gunawan pun tidak ada sedikit pun kegaduhan yang terjadi. Penagkapan tersebut menjadi babak baru dari perkara yang sekian lama bergulir. Di mana sehari kemudian penyidik menggelar perkara. Hasilnya tegas: James Gunawan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Kronologis Perkara James Gunawan

Sebagai informasi, kasus tersebut bermula dari laporan PT Mitra Citarum Air Biru (PT MCAB), di mana perusahaan ini tempat James Gunawan pernah bekerja. James diduga melakukan penggelapan aset perusahaan sebuah laptop yang menurut isi laporan tidak pernah dikemnalikan meski diminta berulang kali.

Dari Barang Bukti ke Dugaan Tekanan

Beralih pada persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Barang bukti laptop tersebut menjadi pusat perhatian dalam persidangan. Di mana salah satu saksi mengungkapkan isi perangkat tersebut diduga pernah digunakan untuk menekan perusahaan.

Baca Juga:  Satpolairud Polres Kepulauan Seribu Gelar Patroli Dialogis Laut

Menurut keterangan di persidangan, data dalam laptop itu disebut-sebut dimanfaatkan untuk pemerasan dan pengancaman terhadap PT MCAB. Bahkan, data tersebut diduga sempat ditransaksikan kepada pihak lain.
Temuan di persidangan juga mengarah pada dugaan bahwa data internal perusahaan itu dimanfaatkan sebagai alat untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Meski begitu, seperti lazimnya proses peradilan, semua keterangan itu tetap diuji dan dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Upaya Hukum yang Berliku

Perjalanan perkara ini tidak berjalan lurus. Praperadilan sempat diajukan, bahkan lebih dari sekali. Namun pada Februari 2026, permohonan praperadilan kedua ditolak.

Hakim menilai prosedur penyidikan telah sah, membuka jalan bagi sidang pokok perkara untuk berlanjut.

Jaksa Menuntut, Pembela Bertahan

Pada 10 Maret 2026, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan: dua tahun penjara.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak sekadar penggelapan biasa. Barang yang dikuasai berada di tangan terdakwa karena hubungan kerja—sebuah unsur yang memperberat.

Namun, pada 16 Maret 2026, penasihat hukum terdakwa mengajukan pledoi. Mereka meminta hakim melihat perkara ini sebagai penggelapan ringan, cukup diselesaikan dengan denda atau kerja sosial.

Pledoi itu singkat, namun menjadi penanda perbedaan tajam antara jaksa dan pembela.

Jaksa Bertahan pada Tuntutan

Dalam sidang 30 Maret 2026, jaksa menolak seluruh pembelaan tersebut. Mereka menekankan bahwa permintaan pengembalian barang telah dilakukan berulang kali. Namun tidak dipenuhi oleh terdakwa. Di titik ini, jaksa melihat adanya unsur kesengajaan yang tidak terbantahkan.

Baca Juga:  KPK Apresiasi Sayembara Rp8 Miliar untuk Tangkap Harun Masiku: "Partisipasi Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi"

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Perjalanan panjang itu akhirnya bermuara pada putusan.

Pada 14 April 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada James Gunawan.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 KUHP.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman dua tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, perkara ini tidak hanya dipandang sebagai penguasaan barang semata, melainkan juga menyangkut penyalahgunaan kepercayaan dalam hubungan kerja.

Laptop yang menjadi barang bukti utama disebut berisi data internal perusahaan, yang dalam persidangan terungkap diduga sempat dimanfaatkan sebagai alat tekanan terhadap perusahaan dan bahkan ditawarkan kepada pihak lain.

Dari Sebuah Laptop ke Putusan Pengadilan

Perkara ini memperlihatkan bagaimana sebuah objek sederhana sebuah laptop dapat berkembang menjadi perkara hukum yang kompleks.
Di satu sisi, jaksa melihat adanya pengkhianatan terhadap kepercayaan dalam hubungan kerja.
Di sisi lain, pembela mencoba menempatkannya sebagai pelanggaran ringan.

Majelis hakim akhirnya mengambil posisi di tengah: menyatakan terdakwa bersalah, namun menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan.
Dengan vonis tersebut, berakhirlah rangkaian panjang proses hukum yang dimulai dari penangkapan di sebuah kafe dan berujung pada putusan 18 bulan penjara.

 

Penulis : Irawan

Berita Terkait

Heboh! Sejumlah Pedagang Alun-Alun Kota Batu, Beberkan Bukti Transfer Dugaan Jual Beli Stan, Serahkan ke Polisi
Kejar-kejaran Tengah Malam, Bea Cukai Malang Sita 464 Ribu Batang Rokok Ilegal
Revitalisasi Tak Kunjung Rampung, Adendum Pasar Bantargebang Disorot: Yohanes Oci Nilai Pemkot Bekasi Terlalu Akomodatif pada Pengembang
Diduga Kebal Hukum, Ketum BPIKPNPA RI Akan Temui Kapolda Jateng Soal Tambang Ilegal di Pati
Diduga Jadi “Lahan Basah” MCK di Pasar Bantar Gebang Disorot : Milik Oknum Pejabat Disprindag
Diduga Galian C Ilegal di Sumbermulyo, BPIKPNPA RI Desak APH Bertindak Tegas dan Usut Hingga Tuntas
Dugaan Proyek Pedestrian Rp5,19 M di Bekasi Disorot, BPIKPNPA RI Minta APH Usut Tuntas
Polemik Pembangunan Pasar Bantar Gebang Bekasi, Pengembang Disorot

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:40 WIB

Heboh! Sejumlah Pedagang Alun-Alun Kota Batu, Beberkan Bukti Transfer Dugaan Jual Beli Stan, Serahkan ke Polisi

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:28 WIB

Revitalisasi Tak Kunjung Rampung, Adendum Pasar Bantargebang Disorot: Yohanes Oci Nilai Pemkot Bekasi Terlalu Akomodatif pada Pengembang

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:08 WIB

Diduga Kebal Hukum, Ketum BPIKPNPA RI Akan Temui Kapolda Jateng Soal Tambang Ilegal di Pati

Senin, 4 Mei 2026 - 22:35 WIB

Diduga Jadi “Lahan Basah” MCK di Pasar Bantar Gebang Disorot : Milik Oknum Pejabat Disprindag

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:32 WIB

Diduga Galian C Ilegal di Sumbermulyo, BPIKPNPA RI Desak APH Bertindak Tegas dan Usut Hingga Tuntas

Berita Terbaru