POLSEK Bogor Timur Diduga Langgar Peraturan KAPOLRI: BERIKAN RUANG MEDIASI UNTUK DEPT COLLECTOR

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret: Istimewa – Polsek Bogor Timur diduga menyimpang dari ketentuan Kapolri dengan memberikan ruang mediasi kepada debt collector, memicu pertanyaan publik soal penegakan aturan dan perlindungan masyarakat.

Bogor, teropongrakyat.co – Sebuah dugaan pelanggaran Peraturan Kapolri (Perkap) mencuat setelah Polsek Bogor Timur di wilayah Bogor diduga memfasilitasi /memberikan ruang kepada dept collector yang terkesan menekan nasabah, yang berpotensi menyalahi prosedur penanganan sengketa utang piutang. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan mengenai independensi kepolisian dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan lembaga keuangan dan nasabah. Kamis 16/04/2026.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, mediasi yang berisi tekanan terhadap nasabah tersebut dilakukan di lingkungan Polsek Bogor Timur. Dalam mediasi tersebut, pihak dept collector dari sebuah perusahaan pembiayaan bertemu langsung dengan nasabah yang menunggak pembayaran.

Kehadiran pihak kepolisian dalam mediasi ini menuai kritik dari beberapa pihak, termasuk praktisi hukum dan organisasi perlindungan konsumen.

Baca Juga:  Ketua Umum PWI Pusat Kukuhkan LKBPH PWI Pusat: Kita Bantu dan Bela Wartawan untuk Tegakkan Kemerdekaan Pers

Perkap Nomor 8 Tahun 2011 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana secara jelas mengatur bahwa kepolisian memiliki kewenangan dalam penegakan hukum, bukan sebagai mediator dalam sengketa perdata antara pihak-pihak swasta, kecuali dalam kasus-kasus tertentu yang memiliki unsur pidana.

Dalam kasus sengketa utang piutang murni, penyelesaian seharusnya dilakukan melalui jalur hukum perdata, seperti gugatan perdata di pengadilan atau melalui lembaga arbitrase yang sah.

Irwan S.H, seorang pakar hukum pidana, menyatakan keprihatinannya. “Jika benar Polsek memfasilitasi ruang untuk para dept colector dengan dalih mediasi tetapi ada unsur penekanan terhadap nasabah, ini adalah preseden buruk. Polisi seharusnya bertindak tegas membrantas para dept collector yang meresahkan masyarakat. sebagai penegak hukum yang netral, bukan sebagai ‘wasit’ dalam urusan perdata. Ini bisa menimbulkan kesan jelek dan terkesan menyepelekan perintah Kapolri bahwa polisi malah memberikan ruang kepada dept collector terutama,” ujarnya.

Baca Juga:  Gegara Kasus Narkoba Dan Asusila, Kapolres Ngada Ditangkap, Aktivis 98: Jika Terbukti Bersalah, Pecat Serta Tindak Unsur Pidananya?

Senada dengan itu, Iwan Boring selaku Ketua Forum Wartawan Bogor Bersatu menyoroti potensi tekanan yang mungkin dialami nasabah.

“Ketika mediasi dilakukan di kantor polisi, nasabah bisa merasa terintimidasi dan terpojok. Ini jauh dari prinsip keadilan dan kesetaraan dalam bernegosiasi. Seharusnya, jika ada dugaan tindak pidana oleh dept collector, polisi harus turun tangan untuk melakukan penyelidikan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Bogor Timur belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran Perkap ini. Upaya konfirmasi telah dilakukan namun belum membuahkan hasil.

Masyarakat berharap ada penjelasan lebih lanjut dari pihak kepolisian untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Kasus ini menjadi penting untuk disorot agar tidak menjadi praktik yang berulang di masa mendatang, serta menegaskan kembali peran dan batas kewenangan kepolisian sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berita Terkait

Bus Primajasa Parkir di Bahu Jalan Dekat Terminal Tanjung Priok, Ketegasan UP Terminal dan Sudinhub Dipertanyakan
DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026
Tim Verifikasi PROKLIM LESTARI Turun ke RW.05, Sunter Agung, Ini Harapan Ketua RW.05 Nurus Shobah
Spanyol Juara Dunia 2026! Tumbangkan Argentina 1-0 Lewat Drama Extra Time
Pernyataan Hotman Paris Tuai Sorotan, PWI Pusat Minta Etika Komunikasi Dijaga
Bikin Konten Jualan Kambing Sembari Dakwah, Warga Kota Batu, Faiq Mendadak Viral dan Banjir Follower di Instagram dan TikTok
Pemilik Pangkalan Gas LPG, Resmi Adukan Oknum LSM Ke Polresta Tangerang
Mobil Rental Digelapkan, Diduga Dijual dengan Dokumen Palsu, Polres Bandung Dipertanyakan: Kasus Mangkrak Sejak 2023

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:17 WIB

Bus Primajasa Parkir di Bahu Jalan Dekat Terminal Tanjung Priok, Ketegasan UP Terminal dan Sudinhub Dipertanyakan

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:50 WIB

DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:29 WIB

Tim Verifikasi PROKLIM LESTARI Turun ke RW.05, Sunter Agung, Ini Harapan Ketua RW.05 Nurus Shobah

Senin, 20 Juli 2026 - 05:30 WIB

Spanyol Juara Dunia 2026! Tumbangkan Argentina 1-0 Lewat Drama Extra Time

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:58 WIB

Pernyataan Hotman Paris Tuai Sorotan, PWI Pusat Minta Etika Komunikasi Dijaga

Berita Terbaru