Jakarta, – TeropongRakyat.co || Untuk kesekelian kalinya Korps Tribrata kembali tercoreng, kali ini Kapolres Ngada, NTT AKBP Fajar, yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba serta pencabulan terhadap anak di bawah umur dan yang bersangkutan sudah ditangkap oleh Propam Polri sejak Kamis (20/2/2025).
Terkait hal ini mantan aktivis 98 (PRD-red) Kamper angkat bicara. “Saya meyakini proses pemeriksaan terhadap Fajar tengah berlangsung karena yang bersangkutan sudah ditangkap oleh Propam Polri sejak Kamis lalu, “kata Kamper kepada TeropongRakyat.co, Selasa (4/03).
Kamper berharap kasus ini langsung lanjut secara simultan ke pidana, karena terkait satu soal narkobanya dicek apakah betul atau tidak. Yang kedua terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut ia menilai penangkapan terhadap Fajar oleh Propam sebagai satu langkah positif. “Yang saya anggap langkah positif adalah kasus-kasus macam ini oleh kepolisian, khususnya oleh Propam, jangan diam, langsung bergerak, lanjut memproses pelanggaran dan potensi kejahatan yang dilakukan oleh kepolisian,” ujar Kamper.
“Sebab, anggota kepolisian yang bermasalah, apalagi ini bukan hanya sekedar kasus receh, bagi saya ini adalah kejahatan luar biasa, kalau tidak segera diproses, bukan hanya menjadi preseden buruk bagi citra Korps Tribrata yang makin hilang kepercayaan di mata masyarakat. Dan yang paling penting agar peristiwa serupa tidak terulang,” sambungnya.
Masyarakat sudah mulai jenuh dengan kelakuan aneh-aneh oknum kepolisian, seolah-olah anti kritik. Intinya siapapun itu dan dengan latar belakang apa, dimata hukum semua sama. “Kasus penggunaan narkoba di Tanah Air semakin memprihatinkan. Apalagi kali ini publik tercengang terkait Kapolres Ngada NTT diduga menggunakan Narkoba, dan bukan hanya itu sang Kapolres melakukan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur, apa ini bukan gila namanya?,” kata Kamper.
Kamper mendorong agar Polri, khususnya Propam, bisa menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah Korps Tribrata dari kebanyakan oknumnya yang bermasalah dengan hukum. “Dalam hal ini, selain kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, Kapolres Ngada juga diduga terjerat dalam penyalahgunaan narkoba, “Kamper menambahkan.
Hal ini sudah jelas aturan mainnya, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus Kapolres Ngada, NTT AKBP Fajar bukan hanya melakukan pelanggaran terhadap aturan disiplin dan kode etik dan bila terbukti akan dijatuhi sanksi. Selain sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik kasus Kapolres Ngada tidak menghapus tuntutan pidananya. “Karena AKBP Fajar melanggar (Pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo. Pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/2011), lanjut secara simultan ke pidana, dan jika terbukti, pecat disertakan hukuman sebrat-beratnya, ” pungkas kamper.
Penulis : Lie
Editor : Romli S.IP
Sumber Berita: https://teropongrakyat.co