Segel Dilanggar, Hukum Dipertanyakan: Rahmad Sukendar Semprot Keras Aparat di Kasus PT Gandasari Shipyard

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta.Teropongrakyat.co – Kasus penimbunan pesisir oleh PT Gandasari Shipyard di Bintan kian memanas. Tak lagi sekadar dugaan pelanggaran izin lingkungan, perkara ini kini menjelma menjadi sorotan tajam atas lemahnya penegakan hukum di lapangan.

Penyegelan yang telah dilakukan aparat seharusnya menjadi garis tegas bahwa aktivitas dihentikan. Namun fakta di lapangan justru memperlihatkan sebaliknya. Aktivitas penimbunan di wilayah pesisir laut diduga masih berlangsung, bahkan disebut-sebut dilakukan di atas area yang telah disegel.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, melontarkan kritik keras terhadap aparat penegak hukum yang dinilai tidak bertindak tegas.
“Ada apa dengan Polda dan Kejaksaan? Seperti buta melihat persoalan ini. Penyegelan itu bukan formalitas. Kalau masih ada aktivitas, berarti ada pembiaran!” tegasnya dengan nada tinggi.

Baca Juga:  Sekda Malang: Rokok Ilegal Musuh Bersama, Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Menurut Rahmad, kondisi ini tidak bisa dianggap sepele. Ia menilai, pelanggaran yang terjadi pasca penyegelan merupakan bentuk nyata pelecehan terhadap hukum dan kewibawaan negara.
“Ini bukan lagi soal izin, ini soal keberanian menegakkan hukum. Kalau segel saja bisa dilangkahi, lalu di mana wibawa negara?” lanjutnya.

Baca Juga:  Peredaran Obat Keras di Bekasi Semakin Mengkhawatirkan, Warga Meminta APH Tindak Tegas!

Rahmad juga mendesak agar aparat segera turun tangan secara serius dan tidak setengah hati dalam menangani kasus ini. Ia bahkan mencurigai adanya pihak-pihak tertentu yang melindungi aktivitas tersebut.

“Harus diusut sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk,” tandasnya.

Publik kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum. Jika pelanggaran terang-terangan ini terus dibiarkan, kepercayaan terhadap hukum bisa kembali runtuh di hadapan kepentingan tertentu.**

Berita Terkait

LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham
Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng
Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP
Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang Kembali Mencuat, Sosok “Dedy” Disorot
Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta
Dugaan Sadis ! Polisi Salah Tangkap dan Kekerasan Disorot, Kuasa Hukum Ahmad Adzani Melawan Tempuh Praperadilan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan Informas

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 19:16 WIB

LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham

Jumat, 4 September 2026 - 19:14 WIB

Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng

Jumat, 4 September 2026 - 06:27 WIB

Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP

Kamis, 3 September 2026 - 18:39 WIB

Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang Kembali Mencuat, Sosok “Dedy” Disorot

Rabu, 2 September 2026 - 21:38 WIB

Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta

Berita Terbaru