PT Cocoman Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Korupsi Tambang Nikel, Tegaskan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

- Jurnalis

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret: dok-ilustrasi

Jakarta, teropongrakyat.co – PT Cocoman menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan yang dimuat salah satu media online pada 26 Juni 2026 terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan nikel. Melalui dokumen klarifikasi tertanggal 27 Juni 2026 yang ditandatangani Legal PT Cocoman, Anthonny Wiebisono, SH, perusahaan menegaskan bahwa seluruh proses hukum seharusnya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Dalam keterangannya, PT Cocoman menyatakan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah masih pada tahap dugaan, sehingga perusahaan menilai pemberitaan yang berkembang di masyarakat perlu dilengkapi dengan penjelasan dari pihak perusahaan agar publik memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.

PT Cocoman mengungkapkan bahwa penggeledahan dan penyitaan telah dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara, dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan nikel tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Namun demikian, manajemen menilai tindakan tersebut belum didasarkan pada bukti yang cukup. Perusahaan juga mempertanyakan dasar dugaan tindak pidana yang disangkakan, meliputi lokasi (locus) dan waktu kejadian (tempus) dan kerugian negara yang menurut mereka belum dapat dibuktikan secara jelas.

Baca Juga:  Danlanud Sultan Hasanuddin Mengikuti Entry Briefing Panglima Komando Operasi Udara II

PT Cocoman menyebut telah kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Sebanyak delapan saksi dari perusahaan telah diperiksa pada periode 18 Mei hingga 4 Juni 2026 dan menyerahkan sejumlah bukti tambahan yang dinilai menunjukkan tidak adanya tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan.

Perusahaan juga menyampaikan bahwa sejak diberlakukannya larangan ekspor bahan mentah pada awal 2014, PT Cocoman mengklaim tidak lagi melakukan kegiatan penambangan, pengangkutan maupun penjualan bijih nikel. Aktivitas perusahaan disebut hanya terbatas pada pemanfaatan sarana dan prasarana berdasarkan kerja sama dan perijinan yang berlaku dan sah, sementara pengurusan RKAB Tahun 2026 sudah berlangsung 9 bulan belum selesai.

Selain itu, PT Cocoman menjelaskan bahwa rencana pembangunan smelter sempat dirintis, namun tidak terealisasi akibat proses perizinan yang dinilai sangat lama sehingga investor membatalkan investasinya.

Dalam dokumen tersebut, perusahaan juga mengungkap adanya perselisihan internal yang melibatkan mantan Direktur Utama berinisial BD yang bergulir ke sejumlah Kepokisian yang diduga menjadi salah satu latar belakang munculnya laporan kepada Kejasaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Baca Juga:  Misteri Kuburan Richard Leroy McKinley Sejarah Tentara Muda yang Terpapar Radiasi Abadi

PT Cocoman turut mempertanyakan proses penyitaan yang dilakukan tanpa izin pengadilan setempat, serta menilai penyidikan berindikasi mengarah pada penyalahgunaan wewenang (abuse of power) karena tidak berdasarkan pada bukti yang cukup.

Sebagai penutup, manajemen PT Cocoman berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menjalankan proses penyidikan secara profesional, objektif, independen, dan tidak diskriminatif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perusahaan juga meminta agar aparat penegak hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menyelesaikan perkara berdasarkan fakta yang didukung alat bukti yang sah.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut masih berlangsung. Berita ini memuat pokok-pokok hak jawab PT Cocoman sebagai bentuk pemenuhan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

Joane Win Pendiri Regina Art, Kecam Keras Kasus Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan oleh Taufik Hidayat
Kuasa Hukum Percetakan Mau Print Ajak Masyarakat Menunggu Proses Hukum dan Tidak Terpengaruh Opini Sepihak
Gudang Obat Keras Ilegal Terbongkar, Polisi Sita 916 Karton dan Tangkap Dua Pelaku
Gubernur Jabar Bahas Mekanisme Sayembara Rp250 Juta Setelah Taufik Hidayat Ditangkap
Sidang Sengketa Lahan Sherwood Masuk Tahap Krusial, Penggugat Pertanyakan Logika Hukum AJB Terbit Tiga Tahun Setelah Penjual Meninggal
Babinsa Bandungrejo Aktif Kawal Musdes dan Penyusunan RKPDes 2027, Wujudkan Pembangunan Desa Partisipatif
Gerakan Sehat dan Berkah Sunatan Massal Tahun 2026 Hadirkan Kebahagiaan bagi 50 Anak di Momen HUT Jakarta dan Libur Sekolah
Gelombang Aksi Mahasiswa Dinilai Cerminkan Kegelisahan Publik, Yohanes Oci: Jangan Bungkam Kritik

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:58 WIB

PT Cocoman Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Korupsi Tambang Nikel, Tegaskan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:54 WIB

Joane Win Pendiri Regina Art, Kecam Keras Kasus Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan oleh Taufik Hidayat

Minggu, 28 Juni 2026 - 06:25 WIB

Kuasa Hukum Percetakan Mau Print Ajak Masyarakat Menunggu Proses Hukum dan Tidak Terpengaruh Opini Sepihak

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:39 WIB

Gudang Obat Keras Ilegal Terbongkar, Polisi Sita 916 Karton dan Tangkap Dua Pelaku

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:32 WIB

Gubernur Jabar Bahas Mekanisme Sayembara Rp250 Juta Setelah Taufik Hidayat Ditangkap

Berita Terbaru