Kasus Mineral Pangkalpinang Menggantung, BPI KPNPA RI Minta Transparansi

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat bulan pasca pengungkapan 200 ton ilmenit, 12 ton zirkon, dan ratusan karung monazit, publik belum dapat kejelasan status hukumnya.

Jakarta.Teropongrakyat.co- Empat bulan berlalu sejak pengungkapan ratusan ton mineral ikutan di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, publik belum mendapat kejelasan. Ketua Umum BPI KPNPA RI Rahmad Sukendar mendesak aparat penegak hukum membuka informasi perkembangan kasus yang dinilai “menggantung”.

Kasus itu mencuat pada Februari 2026, saat Satgas Tri Cakti bersama Lanal Babel mengamankan sekitar 200 ton ilmenit, 12 ton zirkon, dan ratusan karung monazit dari sebuah gudang di Jalan Bawal, Kelurahan Pasir Garam, Kota Pangkalpinang.

Tuntut Kepastian Hukum
Rahmad mempertanyakan ke mana arah penanganan perkara setelah seremoni pengungkapan.

“Kasus ini sempat jadi perhatian nasional. Saat pengungkapan, publik disuguhi informasi temuan ratusan ton mineral yang diduga akan dikirim keluar daerah. Tapi setelah itu perkembangannya nyaris tidak terdengar lagi,” ujar Rahmad kepada Asatu Online, Selasa 16/6/2026.

Baca Juga:  Kejati Sumut Amankan Oknum Jaksa Gadungan Ingin Peras Pengusaha

Ia meminta aparat menjelaskan status perkara: masih penyelidikan, sudah naik penyidikan, atau dihentikan. “Publik berhak tahu. Jangan sampai kasus yang ramai saat penangkapan justru hilang tanpa kejelasan,” tegasnya.

Soroti Monazit dan Legalitas Gudang

Rahmad menyoroti keberadaan monazit, mineral tanah jarang bernilai strategis yang pengelolaannya wajib berizin ketat.

“Pertanyaannya sekarang: di mana posisi barang bukti? Siapa penyidiknya? Mengapa tidak ada rilis resmi? Ini yang harus dijawab,” katanya.

Ia juga mempertanyakan legalitas penyimpanan material di kawasan pemukiman. “Kalau benar ada monazit dalam jumlah besar, apakah gudang itu berizin lengkap? Jika belum, bagaimana aktivitas itu bisa lama tanpa terdeteksi?”

BPI KPNPA RI Telusuri Rantai Distribusi

BPI KPNPA RI berencana menelusuri kemungkinan pengiriman mineral ikutan sebelum pengungkapan. Penelusuran akan menyasar data kepelabuhanan, Bea Cukai,moo hingga surveyor komoditas mineral.

“Kami ingin pastikan apakah pernah terjadi pengiriman sebelumnya dan bagaimana mekanismenya. Semua pihak di rantai distribusi perlu ditelusuri,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemerintah Kota Bekasi Ungkapkan Kualitas Udara Kota Bekasi Masih Dalam Kriteria Sedang

*Nama “Abong” dan “Dana” Muncul.
Di lapangan, gudang itu disebut terkait seseorang bernama “Abong” setelah ditemukan papan berisi nomor kontak di lokasi. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi wartawan.

Nama lain, Perdhana Rihandi Putra alias Dana, sempat beredar di media sosial mengaku sebagai pemilik material. Hingga kini belum ada keterangan resmi aparat soal status dan keterkaitan keduanya.

Material yang disita disebut masih dalam pengawasan aparat. Rahmad menegaskan kasus Pasir Garam tidak boleh berhenti di seremoni.

“Negara tidak boleh kalah oleh jaringan bisnis mineral ilegal. Jika ada pelanggaran, harus diungkap tuntas. Publik berhak tahu siapa aktor di balik ratusan ton mineral ini,” pungkasnya.

Hingga berita ditayangkan, pihak-pihak yang namanya disebut masih dalam tahap konfirmasi dan belum memberikan keterangan resmi. **

Berita Terkait

Berawal dari Pinjaman, Berujung Sengketa Aset Rp18 Miliar di PN Jakarta Selatan
Dugaan Kelalaian Berat: Polisi Dituduh Biarkan Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Warga di Barito Utara
Perkara Lahan Warga dengan PT.NPR, Tim Kuasa Hukum : Putusan Belum Adil, Langkah Kasasi Adalah Kewajiban
Akta Kasasi Elektronik Menegaskan Tekad Prianto Tuntas Hak Lahan ke Mahkamah Agung
Diduga Langgar UU Gedung dan Migas, PT KIDE Terancam Sanksi Pembongkaran
Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan Diamankan, Bareskrim Selidiki Dugaan Peredaran Gelap Narkoba dan Penyalahgunaan Wewenang
PN Kepanjen Eksekusi Lahan 2.817 Meter Persegi di Pakisaji, Tergugat Tetap Tempuh Jalur Hukum
Fortuner Rental Terblokir Hampir Setahun, Pemilik Pertanyakan Dasar Pemblokiran dan Penanganan Polresta Bandung

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:33 WIB

Berawal dari Pinjaman, Berujung Sengketa Aset Rp18 Miliar di PN Jakarta Selatan

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:46 WIB

Dugaan Kelalaian Berat: Polisi Dituduh Biarkan Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Warga di Barito Utara

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:28 WIB

Perkara Lahan Warga dengan PT.NPR, Tim Kuasa Hukum : Putusan Belum Adil, Langkah Kasasi Adalah Kewajiban

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:05 WIB

Akta Kasasi Elektronik Menegaskan Tekad Prianto Tuntas Hak Lahan ke Mahkamah Agung

Senin, 27 Juli 2026 - 13:41 WIB

Diduga Langgar UU Gedung dan Migas, PT KIDE Terancam Sanksi Pembongkaran

Berita Terbaru

Breaking News

Kejar PAD Bocor, Munir Desak Bapenda Optimalkan Gali PAP

Sabtu, 1 Agu 2026 - 21:19 WIB