Empat bulan pasca pengungkapan 200 ton ilmenit, 12 ton zirkon, dan ratusan karung monazit, publik belum dapat kejelasan status hukumnya.
Jakarta.Teropongrakyat.co- Empat bulan berlalu sejak pengungkapan ratusan ton mineral ikutan di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, publik belum mendapat kejelasan. Ketua Umum BPI KPNPA RI Rahmad Sukendar mendesak aparat penegak hukum membuka informasi perkembangan kasus yang dinilai “menggantung”.
Kasus itu mencuat pada Februari 2026, saat Satgas Tri Cakti bersama Lanal Babel mengamankan sekitar 200 ton ilmenit, 12 ton zirkon, dan ratusan karung monazit dari sebuah gudang di Jalan Bawal, Kelurahan Pasir Garam, Kota Pangkalpinang.
Tuntut Kepastian Hukum
Rahmad mempertanyakan ke mana arah penanganan perkara setelah seremoni pengungkapan.
“Kasus ini sempat jadi perhatian nasional. Saat pengungkapan, publik disuguhi informasi temuan ratusan ton mineral yang diduga akan dikirim keluar daerah. Tapi setelah itu perkembangannya nyaris tidak terdengar lagi,” ujar Rahmad kepada Asatu Online, Selasa 16/6/2026.
Ia meminta aparat menjelaskan status perkara: masih penyelidikan, sudah naik penyidikan, atau dihentikan. “Publik berhak tahu. Jangan sampai kasus yang ramai saat penangkapan justru hilang tanpa kejelasan,” tegasnya.
Soroti Monazit dan Legalitas Gudang
Rahmad menyoroti keberadaan monazit, mineral tanah jarang bernilai strategis yang pengelolaannya wajib berizin ketat.
“Pertanyaannya sekarang: di mana posisi barang bukti? Siapa penyidiknya? Mengapa tidak ada rilis resmi? Ini yang harus dijawab,” katanya.
Ia juga mempertanyakan legalitas penyimpanan material di kawasan pemukiman. “Kalau benar ada monazit dalam jumlah besar, apakah gudang itu berizin lengkap? Jika belum, bagaimana aktivitas itu bisa lama tanpa terdeteksi?”
BPI KPNPA RI Telusuri Rantai Distribusi
BPI KPNPA RI berencana menelusuri kemungkinan pengiriman mineral ikutan sebelum pengungkapan. Penelusuran akan menyasar data kepelabuhanan, Bea Cukai,moo hingga surveyor komoditas mineral.
“Kami ingin pastikan apakah pernah terjadi pengiriman sebelumnya dan bagaimana mekanismenya. Semua pihak di rantai distribusi perlu ditelusuri,” ujarnya.
*Nama “Abong” dan “Dana” Muncul.
Di lapangan, gudang itu disebut terkait seseorang bernama “Abong” setelah ditemukan papan berisi nomor kontak di lokasi. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi wartawan.
Nama lain, Perdhana Rihandi Putra alias Dana, sempat beredar di media sosial mengaku sebagai pemilik material. Hingga kini belum ada keterangan resmi aparat soal status dan keterkaitan keduanya.
Material yang disita disebut masih dalam pengawasan aparat. Rahmad menegaskan kasus Pasir Garam tidak boleh berhenti di seremoni.
“Negara tidak boleh kalah oleh jaringan bisnis mineral ilegal. Jika ada pelanggaran, harus diungkap tuntas. Publik berhak tahu siapa aktor di balik ratusan ton mineral ini,” pungkasnya.
Hingga berita ditayangkan, pihak-pihak yang namanya disebut masih dalam tahap konfirmasi dan belum memberikan keterangan resmi. **



























































