Dugaan Korupsi di Badan Disdik Kota Bekasi, Kejari: Itu Bukan Sprindik

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, TeropongRakyat.co – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah, memberikan penjelasan terkait maraknya pemberitaan di media, mengenai kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Ryan menegaskan, bahwa surat yang beredar adalah surat permintaan keterangan, bukan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

“Terkait dengan banyaknya pemberitaan di media tentang beredarnya surat permintaan keterangan, di situ tertulis surat perintah penyelidikan ya, jadi, bukan Sprindik. Karena ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Ryan, via pesan singkat, Kamis (13/3/2023).

Ryan menjelaskan, kasus tersebut berkaitan dengan indikasi dugaan penyelewengan dana kelebihan pembayaran, dalam pengadaan sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bekasi pada tahun anggaran 2023.

Baca Juga:  Firli Telah Hina Institusi Kepolisian, Aktivis  98: Harus di Jemput Paksa

Dugaan tersebut muncul, setelah ditemukannya indikasi ketidaksesuaian dalam proses pengadaan melalui e-purchasing katalog, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah hingga miliaran rupiah.

“Kami masih mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak terkait. Ini masih tahap awal, yaitu penyelidikan. Jadi, belum masuk ke tahap penyidikan,” jelas Ryan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah memanggil Drs. Samsu, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Kota Bekasi, untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan tersebut dilakukan melalui surat bernomor B-430/M.2.17.4/fd.2/09/2024 tertanggal 23 September 2023. Samsu diduga terlibat dalam penyelewengan dana kelebihan pembayaran, kepada CV AP senilai Rp 3.998.342.372.

Ryan menambahkan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan adanya indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses pengadaan sarana TIK tersebut.

Baca Juga:  SATGAS KOPASGAT AMANKAN TEMUAN NARKOTIKA JENIS GANJA KERING YANG DI BAWA OLEH PENUMPANG DI X-RAY PSCP BANDARA SENTANI JAYAPURA.

“Kami akan bekerja secara profesional dan transparan. Jika ditemukan bukti yang cukup, tentu akan kami lanjutkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.

Diketahui, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 17.919.080.000 untuk pengadaan sarana TIK SD dan SMP pada tahun anggaran 2023. Anggaran tersebut terdiri dari Rp 11.424.000.000 untuk belanja komputer All in One dan Rp 6.495.080.000 untuk pengadaan sarana TIK SMP.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya nilai kerugian yang diduga dialami oleh pemerintah daerah. Masyarakat pun menanti kejelasan proses hukum, yang akan diambil oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Berita Terkait

Dari Tangan Kreatif Guru Pasuruan, Noliart Sulap Mahar dan Hantaran Jadi Karya Berkelas
Satresnarkoba Polres Jakpus Ungkap Peredaran Obat Keras di Tiga Lokasi Tanah Abang
PWJU Gelar Penyembelihan Hewan Qurban, Ucapkan Terima Kasih kepada Para Donatur
Tantang PT NPR, Prianto Minta Pembuktian Keabsahan Pembebasan Lahan 140 Hektare yang Diduga Sepihak
Dugaan Peredaran Obat Keras Terbatas di Tanah Abang Kembali Jadi Sorotan
Media Ajukan Permohonan Audit Proyek Revitalisasi Pasar Bantargebang ke Inspektorat Bekasi
DITKRIMSUS POLDA JATENG DISOROT! Surat Konfirmasi Wartawan Diduga Dijadikan Pengaduan, Rahmad Sukendar: Ini Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers*
UPN “Veteran” Jawa Timur Dorong ASN Akademik Berdampak Melalui Latsar CPNS 2026

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:37 WIB

Dari Tangan Kreatif Guru Pasuruan, Noliart Sulap Mahar dan Hantaran Jadi Karya Berkelas

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:04 WIB

Satresnarkoba Polres Jakpus Ungkap Peredaran Obat Keras di Tiga Lokasi Tanah Abang

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:11 WIB

PWJU Gelar Penyembelihan Hewan Qurban, Ucapkan Terima Kasih kepada Para Donatur

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:47 WIB

Tantang PT NPR, Prianto Minta Pembuktian Keabsahan Pembebasan Lahan 140 Hektare yang Diduga Sepihak

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:12 WIB

Dugaan Peredaran Obat Keras Terbatas di Tanah Abang Kembali Jadi Sorotan

Berita Terbaru