Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTKeluarga Tersangka Kasus Pasal 262 KUHP Pertanyakan Profesionalitas Penyidik Polsek Bantar Gebang dan Polres Metro Bekasi KotaKomentar: 0

Keluarga Tersangka Kasus Pasal 262 KUHP Pertanyakan Profesionalitas Penyidik Polsek Bantar Gebang dan Polres Metro Bekasi Kota

Teropong Rakyat, 4 Oktober 2026, 21:51 WIB · 2 menit bacaDiperbarui Baca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

Bekasi kota. Teropong rakyat.co –Keluarga tersangka dalam perkara yang tercantum dalam SPDP Nomor: B/SPDP/107/VI/RES.1.6/2026/Restro Bks Kota, mempertanyakan profesionalitas penyidik Polsek Bantar Gebang dan Polres Metro Bekasi Kota.

Perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/87/VI/2026/SPKT/Polsek Bantar Gebang tanggal 19 Juni 2026, dengan sangkaan Pasal 262 KUHP.

Salah satu keluarga dari empat tersangka yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Bekasi Kota selama lebih dari 100 hari, H. Riman  menyampaikan kekecewaannya.

Riman yang merupakan orang tua dari tersangka bernama Aziz  mengatakan, sejak proses penyelidikan hingga penyidikan, keluarga tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Pada saat anak saya di-BAP tidak didampingi pengacara, padahal ancaman pasalnya di atas 5 tahun,” kata Riman kepada awak media, Minggu (4/10/2026).

Baca Juga:  Terbongkar! Paket di Jasa Ekspedisi Bululawang Berisi Rokok llegal

Ia juga menyoroti tidak dibukanya ruang keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). Padahal, menurutnya, pihak keluarga bersedia melakukan mediasi.

“Saya mendapat informasi salah satu orang tua dari keempat tersangka disinyalir sudah ada yang memberikan uang sebesar Rp 15 juta kepada keluarga korban, sayangnya mediasi dan uang tersebut tidak diserahkan di kantor polisi,” ungkapnya.

Riman menilai penyidik diduga tidak profesional dalam menentukan pasal yang disangkakan, sehingga merugikan tersangka atas nama Aziz

Lebih lanjut, ia menilai ada kejanggalan dalam proses penyidikan, di mana dua peristiwa hukum yang berbeda namun dijadikan dalam satu berkas perkara.

Baca Juga:  Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Kabupaten Malang

“Tersangka yang bernama Hamdi pada saat kejadian memang ada di TKP yang mengakibatkan 2 korban meninggal dunia, namun Hamdi disinyalir tidak ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut. Itu kan jelas TKP, waktu dan tempatnya berbeda,” jelasnya.

Atas hal tersebut, Riman selaku orang tua tersangka meminta kepastian hukum dan memohon kepada Propam untuk melakukan investigasi terkait profesionalitas penyidik Polsek Bantar Gebang maupun Polres Metro Bekasi Kota.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada para pihak,pihak Polsek Bantar Gebang dan Polres Metro Bekasi Kota terkait pernyataan keluarga tersangka tersebut.**

Lihat Hukum Selengkapnya→
Artikel Terkait Hukum
Breaking NewsKanal lain
TNI – PolriKanal lain