Potret Lama Kartel Pengedar Obat Keras Yang Tak Kunjung Ditertibkan Polisi.
Jakarta.teropongrakyat.co – Ada peredaran obat keras terbatas di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Berkedok “toko kosmetik” peredaran obat golongan HCL di sepanjang jalan Jalan Malaka Baru, RT. 015 RW. 002, Bintara tepatnya perbatasan antara Jakarta timur dan Bekasi Barat.
dikategorikan sangat bebas. Siapa pun bisa dengan mudah membeli obat keras terbatas.Toko tersebut dengan bebas menjual tramadol pada semua kalangan. “Kami group Muji bang, klo bisa kita bermitra aja, saya ada anak dan istri disini jangan sampai dimuat berita. saya juga kordinasi dengan pihak Polsek dan Polres, ucap Penjaga toko kepada Redaksi Teropongrakyat.co , 14/24
Selain tidak adanya Nomor Izin Edar, peredaran obat keras di wilayah hukum Polres Jakarta Timur cukup memperihatinkan. Itu jelas menunjukan lemahnya pengawasan aparat penegak hukum (APH). Serta Dinas Kesehatan setempat, hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).
Atau mungkin peredaran obat keras tanpa legalitas menjadi lahan basah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab. Yang menarik untuk diperhatikan, pengedar obat keras cukup terorganisir dan tersusun sangat rapih. Apakah APH mengetahui? Peran BPOM sebagai Badan Pengawas Obat Dan Makanan tentunya Dipertanyakan.
Saat awak redaksi menelisik lebih jauh, peredaran obat keras di Sepanjangan jalan Malaka baru perbatasan JakartaTimur dan Bekasi barat. Benar saja dengan mudah obat keras jenis tramadol dan hexymer di dapat. Ini jelas menuntut aparat penegak hukum untuk bisa menindak tegas toko kosmetik yang menjual obat keras tanpa legalitas.
Perhatikan bungkus dan jenis obat tramadol dan hexymer yang beredar di toko kosmetik tanpa legalitas jelas. Diduga kuat bukan produksi Pabrik”. Terang humas KBP POLRI melalui sambungan telepon kepada awak redaksi Teropongrakyat.co, Jumat(15/3/2024).
Dengan adanya Pelanggaran Undang Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan pelanggaran Undang Undang Farmasi nomor 7 tahun 1963 sudah seharusnya Dinas Kesehatan setempat, serta BPOM RI dapat menentukan sikap. Aparat Penegak Hukum khususnya Polda Metro Jaya harus membuka mata akan menjamurnya obat keras tanpa izin edar. Atau memang peredaran obat obatan tersebut dijadikan lahan basah untuk meraup pundi pundi keuntungan bagi kebanyakan oknum yang tidak bertanggung jawab. Siapa bermain?
Saat awak redaksi bertandang ke kantor Dinas Kesehatan jakarta timur, dan sampai berita ini dimuat. Kepala Dinas Kesehatan jakarta timur belum memberikan klarifikasi terkait lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan setempat akan maraknya peredaran obat keras tanpa legalitas. Ada apa dengan Dinas Kesehatan ?
khususnya Satuan Pol PP Walikota Jakarta timur perlu memperhatikan keberadaan toko kosmetik tanpa Nomor Izin Berusaha (NIB) yang kerap nakal menjual obat keras jenis tramadol dan hexymer tanpa izin edar.
Rocky