Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWT115 Hari Ditahan, Turunan BAP Tak Kunjung Diberikan, Kuasa Hukum Soroti Hak Pembelaan TersangkaKomentar: 0

115 Hari Ditahan, Turunan BAP Tak Kunjung Diberikan, Kuasa Hukum Soroti Hak Pembelaan Tersangka

Teropong Rakyat, 14 Oktober 2026, 17:21 WIB · 4 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

Bekasi Kota, Teropongrakyat. Co— Polemik penanganan perkara dugaan pengeroyokan yang menjerat Khoirul Fattah Aziz dan sejumlah tersangka lainnya kembali menuai sorotan. Hingga Rabu (14/10/2026), surat turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diminta pihak keluarga dan kuasa hukum disebut belum juga diberikan oleh penyidik Polres Metro Bekasi Kota, meski permintaan telah disampaikan berulang kali.

Kuasa hukum tersangka, Budi Kurniawan, SH,sapaan akrabnya Prabu Dana At-Talabiu, dari kantor hukum BKP & PARTNERS, mengungkapkan bahwa dirinya telah berupaya meminta salinan atau turunan BAP melalui sambungan telepon, pesan WhatsApp, hingga bertemu langsung dengan penyidik. Namun, hingga masa penahanan disebut mencapai 115 hari, dokumen tersebut belum diterima.

“Setiap kali kami meminta, jawabannya hanya ‘tar, Bang’ atau nanti. Padahal, dokumen BAP sangat penting bagi kami untuk mempersiapkan pembelaan dan memastikan hak-hak hukum klien kami terpenuhi,” tegas Prabu di kantornya, Rabu (14/10/2026).

Menurutnya, ketidakjelasan pemberian dokumen tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan profesionalitas penanganan perkara. Ia mempertanyakan kendala yang menyebabkan permintaan kuasa hukum tidak kunjung mendapatkan kepastian.

“Proses hukum harus berjalan berdasarkan undang-undang, bukan berdasarkan kemauan atau penundaan tanpa kejelasan. Jika sejak awal proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan profesional, semestinya persoalan permintaan dokumen ini dapat dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.

Penetapan Pasal 262 KUHP Dipertanyakan

Selain persoalan turunan BAP, Budi juga mempersoalkan penerapan Pasal 262 KUHP terhadap para tersangka. Menurutnya, dalam penetapan awal, pasal yang dicantumkan disebut tidak disertai keterangan ayat yang diterapkan.

Ia mengungkapkan bahwa setelah pihaknya meminta penjelasan mengenai ayat yang digunakan, penyidik kemudian menyebut Pasal 262 ayat (3), yang menurut penjelasan penyidik berkaitan dengan masa penahanan hingga 120 hari.

“Pertanyaannya, mengapa sejak awal ayat yang diterapkan tidak dicantumkan secara jelas? Mengapa penjelasan mengenai ayat tersebut baru muncul setelah kami mempertanyakannya? Kami meminta agar penerapan pasal dan dasar hukumnya dijelaskan secara terang, sehingga tidak menimbulkan keraguan,” kata Prabu .
Ia menegaskan, penetapan pasal pidana harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, kejelasan sangkaan pidana merupakan hal penting agar tersangka dan kuasa hukumnya dapat memahami perkara yang dihadapi serta menyiapkan pembelaan secara maksimal.

Baca Juga:  Kapolres Lebak Cuek Terkait Adanya Laporan Ancaman Pembunuhan Terhadap Jurnalis?

Keluarga Tempuh Jalur Propam dan Praperadilan

Budi menjelaskan, pihak keluarga bersama kuasa hukum telah mengadukan penanganan perkara tersebut kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Selain itu, pihaknya juga tengah mengambil langkah hukum melalui mekanisme praperadilan.

Ia menegaskan, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menghalangi atau menghambat proses penyidikan, melainkan sebagai upaya hukum untuk menguji prosedur penanganan perkara dan memperjuangkan hak-hak para tersangka.

“Langkah hukum ini bukan untuk menghambat penyidikan. Kami justru ingin agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila terdapat prosedur yang perlu diuji atau diperbaiki, maka harus ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh,” tegasnya.

Perbedaan Perkara dan Keterangan Saksi Jadi Sorotan

Kuasa hukum juga mempertanyakan proses penetapan tersangka dan penggabungan penanganan perkara. Menurut keterangan yang disampaikan pihaknya, terdapat seorang tersangka yang disebut berkaitan dengan perkara pembunuhan, dengan waktu dan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, tetapi penanganannya diduga digabungkan dengan kelompok tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan.

Budi menilai, perbedaan peristiwa, waktu, lokasi, serta dugaan tindak pidana masing-masing orang harus diteliti secara cermat agar pertanggungjawaban pidana tidak disamaratakan.

“Setiap orang harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan perbuatan dan alat bukti yang berkaitan dengan dirinya. Jika terdapat perkara dengan waktu, TKP, dan dugaan tindak pidana berbeda, dasar penggabungan penanganannya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.Prabu sapaan akrabnya.

Baca Juga:  Peredaran Obat Keras di Kabupaten Bekasi Kian Beringas, Penjaga Toko Akui Ada Setoran ke Oknum Aparat

Ia juga menyoroti perbedaan keterangan mengenai peristiwa yang menjadi dasar laporan. Menurut informasi yang disampaikan kuasa hukum, pihak pelapor mengklaim sebagai korban pembegalan sepeda motor. Namun, keterangan saksi berinisial AR disebut menggambarkan peristiwa tersebut sebagai tawuran atau perkelahian antarkelompok.

Perbedaan keterangan itu, menurut Budi, perlu didalami melalui pemeriksaan saksi dan pengujian alat bukti secara objektif. Ia mempertanyakan dasar penetapan sangkaan pengeroyokan apabila terdapat keterangan yang menurut pihaknya menunjukkan adanya peristiwa tawuran.

“Perbedaan keterangan saksi dan laporan harus diuji secara objektif. Penyidik perlu menjelaskan bagaimana fakta-fakta tersebut dikaitkan dengan unsur pasal yang disangkakan kepada masing-masing tersangka,” katanya.

Desak Transparansi dan Kepastian Hukum

Atas sejumlah persoalan tersebut, pihak kuasa hukum menegaskan akan terus menempuh jalur hukum, termasuk melalui pengaduan kepada Propam dan pengajuan praperadilan. Pihaknya berharap mekanisme tersebut dapat memberikan kejelasan atas prosedur penetapan tersangka, penahanan, serta penanganan perkara yang dipersoalkan.

Budi juga meminta agar permintaan turunan BAP mendapatkan jawaban yang jelas dan sesuai ketentuan hukum, sehingga persiapan pembelaan tidak terhambat oleh ketidakpastian administrasi perkara.

“Jangan sampai hak-hak hukum seseorang terabaikan hanya karena persoalan yang seharusnya dapat dijelaskan. Kami meminta transparansi, profesionalitas, dan kepastian hukum. Jika seluruh proses sudah sesuai aturan, silakan dibuktikan melalui prosedur yang benar. Namun, apabila ada kekeliruan, harus ada mekanisme untuk mengujinya,” pungkas Prabu

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai alasan belum diberikannya turunan BAP, dasar penerapan Pasal 262 ayat (3) KUHP, serta tanggapan penyidik atas keberatan kuasa hukum masih perlu dikonfirmasi kepada Polres Metro Bekasi Kota. Konfirmasi tersebut penting agar pemberitaan berimbang dan seluruh pihak memperoleh kesempatan menyampaikan penjelasannya.**

 

Lihat Hukum Selengkapnya→
Artikel Terkait Hukum
Breaking NewsKanal lain
TNI – PolriKanal lain